25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sosialisasi Pengamanan dan Pengawalan Penggunaan Dana Kelurahan, Lurah se-Medan Utara Diberi Pembekalan

Fachril/sumut pos
BERSAMA: Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Kajari Belawan Yusnani, serta lainnya, foto bersama di sela-sela acara pembekalan Lurah se-Medan Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 27 lurah se -Kecamatan Medan Utara menerima pembekalan sosialisasikan tentang pengamanan dan pengawalan penggunaan dana Kelurahan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan, Kamis (11/4).

Pembekalan berlangsung di Aula Kantor Kejari Belawan, dihadiri Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Kajari Belawan Yusnani, Kadis Tarukim Kota Medan, Kadis PUPR Kota Medan, serta camat dan Politeknik USU.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menyampaikan, pengunaan dana Kelurahan telah disetujui oleh Presiden RI Ir Joko Widodo. Meski pengucuran dana Kelurahan tak sebesar dana Desa.

Mengenai penggunaan alokasi dana Kelurahan telah diatur di Permendagri no 30 tahun 2014 dan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018. Oleh karena itu, para Lurah di harapkan tak melakukan hal yang di luar kemampuannya. Soal modal pengadaan, metode pengerjaannya nanti akan disempurnakan karena belum ada di Permendagri tersebut.

Para Camat selaku Kuasan

Penguna Anggaran ( KPA) dan Lurah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Seklur selaku PPTK diharapkan dapat berjalan sesuai rencana dana ini yang merupakan stimulus untuk quick respon bagi masyarakat. “Selama ini Lurah tidak hanya sebagai tukang lapor saja, melainkan juga sebagai pelaksana karena dana Kelurahan sudah ada,” ungkap Akhyar.

Akhyar mengucapkan terima kasih kepada Kejari Belawan yang telah memfasilitasi diadakannya kegiatan sosialisasi tersebut. “Semoga amanah yang diberikan kepada pihak Camat, Lurah dan Seklur dapat dilaksanakan sebaiknya,” pesan Wakil Wali Kota Medan.

Sementara, Kajari Belawan Yusnani mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan perpanjangan tangan dari Kejagung RI agar penggunaan dana desa bermanfaat sebaiknya menuju Kelurahan yang mandiri. Ke depannya, diharapkan penggunaan dana kelurahan dengan sebaik-baiknya, hendaknya pelaksanaannya berjalan baik tidak ada penyelewengan.

“Jangan segan untuk bekordinasi pada pihak Kejari Belawan. Sehingga, pada pelaksanaan kegiatan nantinya terhindar dari penyalahgunaan. Kita berharap dana kelurahan dapat dipergunakan dengan semestinya sehingga menjadi contoh baik dalam pengerjaannya,” harap Kajari Belawan. (fac/ila)

Fachril/sumut pos
BERSAMA: Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Kajari Belawan Yusnani, serta lainnya, foto bersama di sela-sela acara pembekalan Lurah se-Medan Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 27 lurah se -Kecamatan Medan Utara menerima pembekalan sosialisasikan tentang pengamanan dan pengawalan penggunaan dana Kelurahan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan, Kamis (11/4).

Pembekalan berlangsung di Aula Kantor Kejari Belawan, dihadiri Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Kajari Belawan Yusnani, Kadis Tarukim Kota Medan, Kadis PUPR Kota Medan, serta camat dan Politeknik USU.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menyampaikan, pengunaan dana Kelurahan telah disetujui oleh Presiden RI Ir Joko Widodo. Meski pengucuran dana Kelurahan tak sebesar dana Desa.

Mengenai penggunaan alokasi dana Kelurahan telah diatur di Permendagri no 30 tahun 2014 dan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018. Oleh karena itu, para Lurah di harapkan tak melakukan hal yang di luar kemampuannya. Soal modal pengadaan, metode pengerjaannya nanti akan disempurnakan karena belum ada di Permendagri tersebut.

Para Camat selaku Kuasan

Penguna Anggaran ( KPA) dan Lurah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Seklur selaku PPTK diharapkan dapat berjalan sesuai rencana dana ini yang merupakan stimulus untuk quick respon bagi masyarakat. “Selama ini Lurah tidak hanya sebagai tukang lapor saja, melainkan juga sebagai pelaksana karena dana Kelurahan sudah ada,” ungkap Akhyar.

Akhyar mengucapkan terima kasih kepada Kejari Belawan yang telah memfasilitasi diadakannya kegiatan sosialisasi tersebut. “Semoga amanah yang diberikan kepada pihak Camat, Lurah dan Seklur dapat dilaksanakan sebaiknya,” pesan Wakil Wali Kota Medan.

Sementara, Kajari Belawan Yusnani mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan perpanjangan tangan dari Kejagung RI agar penggunaan dana desa bermanfaat sebaiknya menuju Kelurahan yang mandiri. Ke depannya, diharapkan penggunaan dana kelurahan dengan sebaik-baiknya, hendaknya pelaksanaannya berjalan baik tidak ada penyelewengan.

“Jangan segan untuk bekordinasi pada pihak Kejari Belawan. Sehingga, pada pelaksanaan kegiatan nantinya terhindar dari penyalahgunaan. Kita berharap dana kelurahan dapat dipergunakan dengan semestinya sehingga menjadi contoh baik dalam pengerjaannya,” harap Kajari Belawan. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/