26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pengantin yang Beruntung Bulan Madu di Hotel

51 Pasangan Nikah Massal, Kakek dan Nenek tak Mau Ketinggalan

Sedikitnya 51 pasangan mengikuti prosesi nikah massal di halaman kantor PT PGN di Jalan KL Yos Sudarso Medan, Rabu (11/5). Diantaranya terdapat pasangan yang sudah berpuluh tahun menikah siri. Bagaimana kegembiraan mereka setelah dinikahkan kembali?

Bagus Syahputra, Medan

Wajah bahagia terpancar dari 51 pasangan yang baru dinikahkan massal di halaman kantor PT Perusahaan Gas Nasional (PGN) di Jalan KL Yos Sudarso Medan. Dua orang di antara pasangan itu adalah Suprayetno (48) dan Laniarsi (40).

Mereka menjadi mempelai tertua tertua diantara pasangan lainnya. Menikah pada 1983, warga Jalan Sidomulio Medan ini sudah memiliki empat anak dan satu cucu. Kakek dan nenek ini ikut nikah massal karena kesulitan mengurus administrasi pembuatan buku nikah. “Kita ikut nikah massal karena susah membuat buku nikah di KUA setempat,” ujarnya Suprayetno dan Laniarsi.

Pasangan lainnya, Rudianto Siringo-ringo (43) dan Maurli Siahaan (40), bersyukur ada pihak yang membandu secara administrasi dan legalitas pernikahan mereka di mata hukum Indonesia.

Warga jalan Amandemen Pasar II, Medan Marelan, itu menikah massal dan mengikuti acara adat Batak. “Nikah massal ini kami lakukan untuk mendapatkan buku nikah yang sangat penting untuk keperluan di kemudian hari. Terima kasih kepada pihak penyelenggara yang sudah membantu melegalkan pernikahan kami,” ujar Rudianto Sirongo-ringo.

Rudianto yang bekerja sebagai penarik becak bermotor (bentor) ini sudah menikah secara kristiani di sebuah gereja di kabupaten Tapanuli Utara (Taput), pada 1993 lalu. Saat ini kedua mempelai sudah dikaruniai 5 anak. Si sulung duduk di kelas 2 SMK.

Maurli Siahaan pun sangat berterimakasih kepada panitia dan merasa terbantu atas pernikahan massal ini. “Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak penyelenggara yang memungkinkan kami memiliki buku nikah secara resmi,” ujar Maurli.

Peserta nikah massal ini berasal dari 21 kecamatan se-Kota Medan. Nikah massal ini seperti repsepsi pernikahan pada umumnya yang diselenggarakan. Prosesi nikah melalui ijab kabul yang disaksikan perwakilan kantor urusan agama (KUA) dan saksi wali kedua mempelai.

Para mempelai memakai busana adat seperti busana adat Mandailing, Melayu, Jawa dan Batak. Pengantin pun didudukkan di pelaminan yang sudah disediakan panitia.

Dari 51 pasangan nikah massal terdapat 46 pasangan muslim, sedang 5 pasangan merupakan pasangan dari kristen protestan. Ke-46 pasangan mengikuti nikah massal karena tidak punya buku nikah yang dikeluarkan KUA. Mereka umumnya sudah menikah siri atau karena tidak punya biaya untuk administrasi proses pembuatan buku nikah.
Panitia penyelenggara memberikan uang dan seperangkat alat salat sebagai mahar pernikahan dalam prosesi ijab kabul kedua mempelai. Pasangan yang beruntung, mendapat voucher menginap di Hotel Hermes Palace Medan selama 3 hari. Hadiah ini bulan madu ini diundi melalui lucky draw.

Setelah prosesi pernikahan dan acara sederhana, ke 51 pasangan diarak-arak keliling kota Medan dengan konvoi betor.

Nikah massal yang diadakan PT PGN ini sedikitnya diikuti 51 pasangan suami istri. Acara diselenggarakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Satuan Bisnis Unit (SBU) III Sumbagut bekerja sama dengan Rumah Zakat Indonesia Wilyah Sumut. Acara dilaksanakan di halaman kantor PT PGN di Jalan KL Yossudarso Medan.
Medan merupakan kota ketiga dilaksanakan nikah massal oleh PT PGN. Acara serupa sudah dilaksanakan di Surabaya yang diikuti 50 pasang dan di Jakarta dengan peserta 200 pasang.(*)

51 Pasangan Nikah Massal, Kakek dan Nenek tak Mau Ketinggalan

Sedikitnya 51 pasangan mengikuti prosesi nikah massal di halaman kantor PT PGN di Jalan KL Yos Sudarso Medan, Rabu (11/5). Diantaranya terdapat pasangan yang sudah berpuluh tahun menikah siri. Bagaimana kegembiraan mereka setelah dinikahkan kembali?

Bagus Syahputra, Medan

Wajah bahagia terpancar dari 51 pasangan yang baru dinikahkan massal di halaman kantor PT Perusahaan Gas Nasional (PGN) di Jalan KL Yos Sudarso Medan. Dua orang di antara pasangan itu adalah Suprayetno (48) dan Laniarsi (40).

Mereka menjadi mempelai tertua tertua diantara pasangan lainnya. Menikah pada 1983, warga Jalan Sidomulio Medan ini sudah memiliki empat anak dan satu cucu. Kakek dan nenek ini ikut nikah massal karena kesulitan mengurus administrasi pembuatan buku nikah. “Kita ikut nikah massal karena susah membuat buku nikah di KUA setempat,” ujarnya Suprayetno dan Laniarsi.

Pasangan lainnya, Rudianto Siringo-ringo (43) dan Maurli Siahaan (40), bersyukur ada pihak yang membandu secara administrasi dan legalitas pernikahan mereka di mata hukum Indonesia.

Warga jalan Amandemen Pasar II, Medan Marelan, itu menikah massal dan mengikuti acara adat Batak. “Nikah massal ini kami lakukan untuk mendapatkan buku nikah yang sangat penting untuk keperluan di kemudian hari. Terima kasih kepada pihak penyelenggara yang sudah membantu melegalkan pernikahan kami,” ujar Rudianto Sirongo-ringo.

Rudianto yang bekerja sebagai penarik becak bermotor (bentor) ini sudah menikah secara kristiani di sebuah gereja di kabupaten Tapanuli Utara (Taput), pada 1993 lalu. Saat ini kedua mempelai sudah dikaruniai 5 anak. Si sulung duduk di kelas 2 SMK.

Maurli Siahaan pun sangat berterimakasih kepada panitia dan merasa terbantu atas pernikahan massal ini. “Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak penyelenggara yang memungkinkan kami memiliki buku nikah secara resmi,” ujar Maurli.

Peserta nikah massal ini berasal dari 21 kecamatan se-Kota Medan. Nikah massal ini seperti repsepsi pernikahan pada umumnya yang diselenggarakan. Prosesi nikah melalui ijab kabul yang disaksikan perwakilan kantor urusan agama (KUA) dan saksi wali kedua mempelai.

Para mempelai memakai busana adat seperti busana adat Mandailing, Melayu, Jawa dan Batak. Pengantin pun didudukkan di pelaminan yang sudah disediakan panitia.

Dari 51 pasangan nikah massal terdapat 46 pasangan muslim, sedang 5 pasangan merupakan pasangan dari kristen protestan. Ke-46 pasangan mengikuti nikah massal karena tidak punya buku nikah yang dikeluarkan KUA. Mereka umumnya sudah menikah siri atau karena tidak punya biaya untuk administrasi proses pembuatan buku nikah.
Panitia penyelenggara memberikan uang dan seperangkat alat salat sebagai mahar pernikahan dalam prosesi ijab kabul kedua mempelai. Pasangan yang beruntung, mendapat voucher menginap di Hotel Hermes Palace Medan selama 3 hari. Hadiah ini bulan madu ini diundi melalui lucky draw.

Setelah prosesi pernikahan dan acara sederhana, ke 51 pasangan diarak-arak keliling kota Medan dengan konvoi betor.

Nikah massal yang diadakan PT PGN ini sedikitnya diikuti 51 pasangan suami istri. Acara diselenggarakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Satuan Bisnis Unit (SBU) III Sumbagut bekerja sama dengan Rumah Zakat Indonesia Wilyah Sumut. Acara dilaksanakan di halaman kantor PT PGN di Jalan KL Yossudarso Medan.
Medan merupakan kota ketiga dilaksanakan nikah massal oleh PT PGN. Acara serupa sudah dilaksanakan di Surabaya yang diikuti 50 pasang dan di Jakarta dengan peserta 200 pasang.(*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/