25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ramli Lubis Menanti Putusan

Sidang Ruislag Kebun Binatang Medan

MEDAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perkara  ruislag Kebun Binatang Medan (KBM), Rabu (11/5). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi terdakwa Ramli Lubis. JPU, Rehuli Purba dalam repliknya mengatakan, dalam kasus ini mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Ramli Lubis  menyalahkangunakan kewenangannya.

“Ramli kami nilai bersalah arena  meminta kepala kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Medan II untuk menurunkan nilai aset KBM lama di Jalan Brigjen Katamso Medan,” ucap Rehulia Purba.
Menurut JPU,  terdakwa beralasan jika nilai aset KBM lama tidak diturunkan maka dikhawatirkan tidak ada investor yang berminat untuk melakukan ruislag.

“Atas permintaan itu, kepala kantor PBB Medan II pun mengusulkan untuk memecahkan KBM lama menjadi tiga bagian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga membuat nilai aset KBM lama menjadi berkurang,” ungkapnya.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mengatakan, terdakwa tidak terbukti
melakukan perbuatan korupsi, hanya saja terdakwa dinilai bersalah menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan ruislag.

“Kami memohon kepada majelis untuk menolak pledoi (nota pembelaan) terdakwa dan kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum tetap dalam tuntutannya,” ucapnya. Usai membacakan replik, seorang kuasa hukum terdakwa, Zulisman menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan duplik secara tertulis tapi secara lisan. “ Kami tetap keberatan dengan nota tuntutan yang diajukan oleh jaksa dan tetap pada nota pembelaan kami,” ujarnya.

Usai mendengar hal tersebut, majelis hakim menunda persidangan pada tanggal 27 Mei 2011 dengan agenda pembacaan putusan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ramli Lubis dengan diancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara subsider 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Ramli dijerat dengan pasal  3 ayat (1) jo  Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rud)

Sidang Ruislag Kebun Binatang Medan

MEDAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perkara  ruislag Kebun Binatang Medan (KBM), Rabu (11/5). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi terdakwa Ramli Lubis. JPU, Rehuli Purba dalam repliknya mengatakan, dalam kasus ini mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Ramli Lubis  menyalahkangunakan kewenangannya.

“Ramli kami nilai bersalah arena  meminta kepala kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Medan II untuk menurunkan nilai aset KBM lama di Jalan Brigjen Katamso Medan,” ucap Rehulia Purba.
Menurut JPU,  terdakwa beralasan jika nilai aset KBM lama tidak diturunkan maka dikhawatirkan tidak ada investor yang berminat untuk melakukan ruislag.

“Atas permintaan itu, kepala kantor PBB Medan II pun mengusulkan untuk memecahkan KBM lama menjadi tiga bagian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga membuat nilai aset KBM lama menjadi berkurang,” ungkapnya.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mengatakan, terdakwa tidak terbukti
melakukan perbuatan korupsi, hanya saja terdakwa dinilai bersalah menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan ruislag.

“Kami memohon kepada majelis untuk menolak pledoi (nota pembelaan) terdakwa dan kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum tetap dalam tuntutannya,” ucapnya. Usai membacakan replik, seorang kuasa hukum terdakwa, Zulisman menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan duplik secara tertulis tapi secara lisan. “ Kami tetap keberatan dengan nota tuntutan yang diajukan oleh jaksa dan tetap pada nota pembelaan kami,” ujarnya.

Usai mendengar hal tersebut, majelis hakim menunda persidangan pada tanggal 27 Mei 2011 dengan agenda pembacaan putusan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ramli Lubis dengan diancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara subsider 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Ramli dijerat dengan pasal  3 ayat (1) jo  Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/