25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

TRTB Bongkar 4 Ruko Berizin di Titi Papan

Ruko tanpa izin dibongkar di Titi Papan, Medan.
Ruko tanpa izin dibongkar di Titi Papan, Medan.

Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 4 unit bangunan rumah toko di Jalan Kol L Yos Sudarso Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Labuhan, kemarin.
Pembongkaran bangunan yang lokasinya persis di pinggir Sungai Deli ini dilakukan karena terbukti tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Sebelum melakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfataan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Tohar didampingi Kasi Pengawasan Darwin, mengaku telah tiga kali menyurati pemilik bangunan atas pelanggaran yang dilakukan. Namun surat peringatan itu tidak ditanggapi pemilik bangunan.
“Kita tidak tahu siapa pemilik bangunan ini. Setiap kali anggota kita mengantarkan surat peringatan, baik pemilik maupun pengawas bangunan tidak berada di tempat. Yang menerima surat peringatan kita hanya pekerja bangunan. Karena itulah hari ini kita datang untuk melakukan pembongkaran, sebab 4 unit bangunan ini dibangun tanpa SIMB,” kata Ali Tohar.
Saat Ali Tohar datang bersama puluhan anggotanya, pemilik maupun pengawas bangunan juga tidak ada di lokasi. Yang ada hanya sejumlah pekerja yang tengah bekerja. Selanjutnya Ali Tohar memerintahkan kepada seluruh pekerja untuk menghentikan pekerjaan, sebab dia khawatir para pekerja akan terkena pecahan dinding bangunan yang dibongkar.
Setelah para pekerja berhenti bekerja dan keluar dari lokasi bangunan, barulah pembongkaran dilaksanakan. Tanpa kesulitan anggota Ali Tohar berhasil merubuhkan dinding penyekat bangunan dengan menggunakan martil besar. Kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran 6 tiang yang berada di lantai dua.
Usai melakukan pembongkaran, beberapa anggota Ali Tohar kemudian mendirikan plang di depan bangunan ruko tersebut. Plang itu berisikan pemberitahuan yang menyatakan bangunan tidak memiliki SIMB sehingga dilarang dilakukan pembangunan.

Sebelum meninggalkan lokasi, Ali Tohar berpesan kepada para pekerja untuk menyampaikan kepada pemilik bangunan agar tidak melanjutkan pembangunan. “Bangunan ini kita nyatakan stanvast, artinya seluruh proses pembangunan harus dihentikan, termasuk tidak memperbaiki dinding dan tiang yang telah kita hancurkan. Jika pemilik bangunan melanggarnya, maka kita datang untuk melakukan pembongkaran kembali. Untuk itu bangunan ini akan terus kita awasi,” tegasnya. (dik)

Ruko tanpa izin dibongkar di Titi Papan, Medan.
Ruko tanpa izin dibongkar di Titi Papan, Medan.

Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 4 unit bangunan rumah toko di Jalan Kol L Yos Sudarso Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Labuhan, kemarin.
Pembongkaran bangunan yang lokasinya persis di pinggir Sungai Deli ini dilakukan karena terbukti tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Sebelum melakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfataan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Tohar didampingi Kasi Pengawasan Darwin, mengaku telah tiga kali menyurati pemilik bangunan atas pelanggaran yang dilakukan. Namun surat peringatan itu tidak ditanggapi pemilik bangunan.
“Kita tidak tahu siapa pemilik bangunan ini. Setiap kali anggota kita mengantarkan surat peringatan, baik pemilik maupun pengawas bangunan tidak berada di tempat. Yang menerima surat peringatan kita hanya pekerja bangunan. Karena itulah hari ini kita datang untuk melakukan pembongkaran, sebab 4 unit bangunan ini dibangun tanpa SIMB,” kata Ali Tohar.
Saat Ali Tohar datang bersama puluhan anggotanya, pemilik maupun pengawas bangunan juga tidak ada di lokasi. Yang ada hanya sejumlah pekerja yang tengah bekerja. Selanjutnya Ali Tohar memerintahkan kepada seluruh pekerja untuk menghentikan pekerjaan, sebab dia khawatir para pekerja akan terkena pecahan dinding bangunan yang dibongkar.
Setelah para pekerja berhenti bekerja dan keluar dari lokasi bangunan, barulah pembongkaran dilaksanakan. Tanpa kesulitan anggota Ali Tohar berhasil merubuhkan dinding penyekat bangunan dengan menggunakan martil besar. Kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran 6 tiang yang berada di lantai dua.
Usai melakukan pembongkaran, beberapa anggota Ali Tohar kemudian mendirikan plang di depan bangunan ruko tersebut. Plang itu berisikan pemberitahuan yang menyatakan bangunan tidak memiliki SIMB sehingga dilarang dilakukan pembangunan.

Sebelum meninggalkan lokasi, Ali Tohar berpesan kepada para pekerja untuk menyampaikan kepada pemilik bangunan agar tidak melanjutkan pembangunan. “Bangunan ini kita nyatakan stanvast, artinya seluruh proses pembangunan harus dihentikan, termasuk tidak memperbaiki dinding dan tiang yang telah kita hancurkan. Jika pemilik bangunan melanggarnya, maka kita datang untuk melakukan pembongkaran kembali. Untuk itu bangunan ini akan terus kita awasi,” tegasnya. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/