30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Penahan Dua Kabiro Pemprovsu Menunggu Waktu

Dugaan Korupsi Bansos Rp459 Miliar

MEDAN-Penahanan dua Kepala Biro Pemprovsu Bangun Oloan Harahap SSos dan Drs Shakira Zhandi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah tahun 2011 sekitar Rp459 miliar tinggal menunggu hasil pemeriksaan lanjutan pidana khusus (Pidsus) Kejatisu. Hal itu dikatakan Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Ronald Bakkara SH MH pada wartawan Jumat (11/5) di Jalan AH Nasution Medan.

“Kita belum tahu kapan pastinya akan dilakukan penahanan terhadap kedua pejabat Pemprovsu itu. Yang jelas kita menunggu dari penyidik yang bersangkutan,” katanya.

Ronald juga mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum melakukan panggilan terhadap kedua pejabat tersebut sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka belum dilakukan pemanggilan ulang pascapenetapan tersangka, jadi belum ada mengarah penahanan, tapi penahanan itu bisa terjadi apabila jaksa penyidik sudah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pejabat tersebut,” ucap Ronald Bakkara.

Sementara itu ketika disinggung kapan pemanggilan Kepala Biro Keuangan Pemprovsu M Syafii, Ronald Bakkara mengaku belum mengetahui perkembangan penyidikan dari jaksa penyidik yang bersangkutan. “Masalah Kepala Biro Keuangan Pemprovsu, saya belum tahu, saya juga belum mendapatkan info dari penyidik yang bersangkutan, nanti saya akan melakukan koordinasi dengan jaksa penyidik,” tegas Ronald Bakkara menutup pembicaraan.

Sebelumnya, Bangun Oloan yang mejabat sebagai Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Pemprovsu dan Shakira Zhandi sebagai Kepala Biro Perekonomian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejatisu dalam kasus itu. (rud)

Dugaan Korupsi Bansos Rp459 Miliar

MEDAN-Penahanan dua Kepala Biro Pemprovsu Bangun Oloan Harahap SSos dan Drs Shakira Zhandi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah tahun 2011 sekitar Rp459 miliar tinggal menunggu hasil pemeriksaan lanjutan pidana khusus (Pidsus) Kejatisu. Hal itu dikatakan Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Ronald Bakkara SH MH pada wartawan Jumat (11/5) di Jalan AH Nasution Medan.

“Kita belum tahu kapan pastinya akan dilakukan penahanan terhadap kedua pejabat Pemprovsu itu. Yang jelas kita menunggu dari penyidik yang bersangkutan,” katanya.

Ronald juga mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum melakukan panggilan terhadap kedua pejabat tersebut sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka belum dilakukan pemanggilan ulang pascapenetapan tersangka, jadi belum ada mengarah penahanan, tapi penahanan itu bisa terjadi apabila jaksa penyidik sudah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pejabat tersebut,” ucap Ronald Bakkara.

Sementara itu ketika disinggung kapan pemanggilan Kepala Biro Keuangan Pemprovsu M Syafii, Ronald Bakkara mengaku belum mengetahui perkembangan penyidikan dari jaksa penyidik yang bersangkutan. “Masalah Kepala Biro Keuangan Pemprovsu, saya belum tahu, saya juga belum mendapatkan info dari penyidik yang bersangkutan, nanti saya akan melakukan koordinasi dengan jaksa penyidik,” tegas Ronald Bakkara menutup pembicaraan.

Sebelumnya, Bangun Oloan yang mejabat sebagai Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Pemprovsu dan Shakira Zhandi sebagai Kepala Biro Perekonomian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejatisu dalam kasus itu. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/