31.8 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Selesaikan Ganti Rugi Tanah Warga

Ganti rugi tanah warga Ngumban Surbakti sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) belum juga direalisasikan Pemko Medan. Akibatnya, warga yang merasa dirugikan memblokir badan jalan dengan timbunan tanah. Apa kata wakil rakyat? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Farida Noris Ritonga dengan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Hasyim.

Apa tanggapan Anda mengenai masalah itu?

Sebenarnya masalah ini sudah lama dari tahun 2001 dan tidak kunjung selesai hingga sekarang. Awalnya ada 56 KK yang tanahnya terkena pelebaran jalan. Tapi sekitar 36 KK belum menerima ganti rugi karena mereka merasa ganti rugi dari Pemko Medan tersebut tidak sesuai. Karena kecewa, lalu mereka blokir jalan itu dengan timbunan tanah dan tumbuhan. Saya pikir ini wajar-wajar saja. Karena secara dasar hukum, warga masih punya hak atas tanah yang sudah dijadikan fasilitas jalan umum itu.

Bagaimana menurut Anda soal petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang melakukan pembongkaran terhadap timbunan tanah di badan jalan itu?

Ini tidak mencerminkan pemimpin cerdas yang melayani masyarakat. Bahkan, bukan saja Satpol PP, Pemko Medan juga mengerahkan puluhan preman untuk melakukan penyerangan dini hari. Kita sangat kecewa dan mengecam tindakan ini. Kenapa harus dengan cara preman, ini negara hukum, kenapa tidak dengan cara yang lebih terpuji seperti mengajak warga dialog atau musyawarah. Tindakan ini menunjukkan arogansi dan kebrutalan Pemko Medan serta merupakan pelanggaran HAM. Tentunya ini tidak perlu terjadi.

Apa upaya yang telah dilakukan DPRD Medan?

Sebelumnya DPRD Kota Medan dan DPRD Sumut sudah merekomendasikan kepada wali kota agar memberi ganti rugi kepada warga sesuai dengan harga NJOP. Tapi rekomendasi kita sama sekali tidak ditanggapi. Ini sama saja tidak menghargai dan kita sebagai lembaga legislatif merasa dilecehkan. Bahkan dari PDIP juga mengirimkan surat ke wali kota untuk melakukan pertemuan dengan warga dan nantinya difasilitasi agar masalah ini dimusyawarahkan dicari solusinya. Tapi sama sekali tidak ada tanggapan dari wali kota.

Apa solusi untuk penyelesian masalah ini?
Semuanya tidak perlu diselesaikan dengan cara kekerasan. Warga hanya minta yang menjadi haknya yaitu ganti rugi terhadap tanah mereka yang sudah dijadikan jalan sesuai harga NJOP bukan harga pasar. Wali kota harus turun secara langsung dan ajak warga untuk memusyawarahkan ini. (*)

Ganti rugi tanah warga Ngumban Surbakti sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) belum juga direalisasikan Pemko Medan. Akibatnya, warga yang merasa dirugikan memblokir badan jalan dengan timbunan tanah. Apa kata wakil rakyat? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Farida Noris Ritonga dengan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Hasyim.

Apa tanggapan Anda mengenai masalah itu?

Sebenarnya masalah ini sudah lama dari tahun 2001 dan tidak kunjung selesai hingga sekarang. Awalnya ada 56 KK yang tanahnya terkena pelebaran jalan. Tapi sekitar 36 KK belum menerima ganti rugi karena mereka merasa ganti rugi dari Pemko Medan tersebut tidak sesuai. Karena kecewa, lalu mereka blokir jalan itu dengan timbunan tanah dan tumbuhan. Saya pikir ini wajar-wajar saja. Karena secara dasar hukum, warga masih punya hak atas tanah yang sudah dijadikan fasilitas jalan umum itu.

Bagaimana menurut Anda soal petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang melakukan pembongkaran terhadap timbunan tanah di badan jalan itu?

Ini tidak mencerminkan pemimpin cerdas yang melayani masyarakat. Bahkan, bukan saja Satpol PP, Pemko Medan juga mengerahkan puluhan preman untuk melakukan penyerangan dini hari. Kita sangat kecewa dan mengecam tindakan ini. Kenapa harus dengan cara preman, ini negara hukum, kenapa tidak dengan cara yang lebih terpuji seperti mengajak warga dialog atau musyawarah. Tindakan ini menunjukkan arogansi dan kebrutalan Pemko Medan serta merupakan pelanggaran HAM. Tentunya ini tidak perlu terjadi.

Apa upaya yang telah dilakukan DPRD Medan?

Sebelumnya DPRD Kota Medan dan DPRD Sumut sudah merekomendasikan kepada wali kota agar memberi ganti rugi kepada warga sesuai dengan harga NJOP. Tapi rekomendasi kita sama sekali tidak ditanggapi. Ini sama saja tidak menghargai dan kita sebagai lembaga legislatif merasa dilecehkan. Bahkan dari PDIP juga mengirimkan surat ke wali kota untuk melakukan pertemuan dengan warga dan nantinya difasilitasi agar masalah ini dimusyawarahkan dicari solusinya. Tapi sama sekali tidak ada tanggapan dari wali kota.

Apa solusi untuk penyelesian masalah ini?
Semuanya tidak perlu diselesaikan dengan cara kekerasan. Warga hanya minta yang menjadi haknya yaitu ganti rugi terhadap tanah mereka yang sudah dijadikan jalan sesuai harga NJOP bukan harga pasar. Wali kota harus turun secara langsung dan ajak warga untuk memusyawarahkan ini. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/