26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Urus Akta Kelahiran Harus Bawa Saksi

MEDAN- Masyarakat yang hendak mengurus akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) disarankan agar membawa dua orang saksi.

Pasalnya, saksi tersebut merupakan bagian dari persyaratan mutlak yang harus dipenuhi pengurus akta kelahiran.

“Ya, harus bawa saksi dua orang. Kalau tidak bawa saksi, siapa yang akan menguatkan kalau anak yang diurus aktanya adalah benar anak yang mengurus akta tersebut. Lagipula, ada blangko yang harus ditandatangani saksi,” kata Camat Medan Denai Edi Mulia Matondang kepada wartawan koran ini, Sabtu (11/5).

Menurut dia, banyak masyarakat yang tidak tahu kalau mengurus akta kelahiran harus membawa saksi, sehingga pengurusan menjadi terkendala. Selain itu, Edi juga mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan dari Kadisduk Capil terkait sidang keliling yang pendaftarannya dijadwalkan dibuka pada Senin (13/ 5) mendatang di Medan Denai. “Kita masih menunggu bagaiamana petunjuk dan arahan yang diberikan Disdukcapil Medan nantinya, apakah masih tetap dilakukan (sidang keliling, Red) atau tidak,” ungkap Edi.

Sementara Camat Medan Barat, Sutan Tolang Lubis mengungkapkan, semenjak keluarnya keputusan MK, jadwal persidangan akte kelahiran di Medan Barat sudah ditiadakan lagi. Warga Medan Barat yang ingin membuat akta kelahiran bisa langsung ke Disdukcapil.

Hal serupa dikatakan Camat Medan Amplas, Emir Mahbob Lubis. Dia mengatakan, warganya yang ingin membuat akta kelahiran bisa langsung ke Disdukcapil dengan membawa KK, foto copy surat nikah, surat ketarangan lahir dari rumah sakit atau bidan.(omi)

MEDAN- Masyarakat yang hendak mengurus akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) disarankan agar membawa dua orang saksi.

Pasalnya, saksi tersebut merupakan bagian dari persyaratan mutlak yang harus dipenuhi pengurus akta kelahiran.

“Ya, harus bawa saksi dua orang. Kalau tidak bawa saksi, siapa yang akan menguatkan kalau anak yang diurus aktanya adalah benar anak yang mengurus akta tersebut. Lagipula, ada blangko yang harus ditandatangani saksi,” kata Camat Medan Denai Edi Mulia Matondang kepada wartawan koran ini, Sabtu (11/5).

Menurut dia, banyak masyarakat yang tidak tahu kalau mengurus akta kelahiran harus membawa saksi, sehingga pengurusan menjadi terkendala. Selain itu, Edi juga mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan dari Kadisduk Capil terkait sidang keliling yang pendaftarannya dijadwalkan dibuka pada Senin (13/ 5) mendatang di Medan Denai. “Kita masih menunggu bagaiamana petunjuk dan arahan yang diberikan Disdukcapil Medan nantinya, apakah masih tetap dilakukan (sidang keliling, Red) atau tidak,” ungkap Edi.

Sementara Camat Medan Barat, Sutan Tolang Lubis mengungkapkan, semenjak keluarnya keputusan MK, jadwal persidangan akte kelahiran di Medan Barat sudah ditiadakan lagi. Warga Medan Barat yang ingin membuat akta kelahiran bisa langsung ke Disdukcapil.

Hal serupa dikatakan Camat Medan Amplas, Emir Mahbob Lubis. Dia mengatakan, warganya yang ingin membuat akta kelahiran bisa langsung ke Disdukcapil dengan membawa KK, foto copy surat nikah, surat ketarangan lahir dari rumah sakit atau bidan.(omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/