25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gugatan Pasien ke RSUD dr Pirngadi Lewati Tahapan Mediasi

Belum Ada Perdamaian

MEDAN-Kasus gugatan keluarga  Ganda Tua Nainggolan, pasien yang tewas pasca pemulangan yang dilakukan oleh RSUD dr Pirngadi Medan beberapa waktu lalu, sudah melewati tahap mediasi.

Namun tenggang mediasi yang diberikan pengadilan 40 hari bagi pihak tergugat dan penggugat belum berdamai.

Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan yang juga dipercaya sebagai Kuasa Hukum Dirut RSUD dr Pirngadi, Dewi F Syahnan, Edi son Perangin-angin mengakui perihal berakhirnya masa tenggang.

“Kalau sesuai dengan mekanisme, tahapan mediasi telah melewati masa 40 hari, namun sampai saat ini kita belum dipanggil pihak pengadilan untuk disidangkan. Apakah nantinya ini akan dilanjutkan ke pengadilan ataupun tidak semua kebijakan dari pengadilan,”ujar Edison saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/6).

Disinggung sejauh mana kelanjutan mediasi yang telah dilakukan, Edison tidak berani berkomentar banyak. Apalagi dirinya merupakan salah satu dari kuasa hukum pihak tergugat.

“Sesuai prosedural dan ketetapan mengenai perkembangan mediasi ini hanya bisa dijawab oleh tim mediasi pengadilan. Yang pastinya kita telah jumpa dengan pihak keluarga yang dalam hal ini sebagai penggugat, namun saya tidak bisa memastikan apakan damai atau dilanjutkan ke pengadilan karena itu bukan kapasitas saya,”tegasnya.

Gugatan pihak keluarga ini, bilang Edison, ditujukan kepada lima pihak yakni dokter yang menangani pasien, sebagai tergugat I, RSUD dr Pirngadi tergugat II, wali kota tergugat III, Dinkes Medan tergugat IV dan Dinkes Sumut tergugat V.

Seluruh pihak tergugat dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya masing-masing.

“Jadi segala perkembangannya kami tetap melakukan koordinasi, jadi saya tidak bisa berbicara banyak secara individu untuk hal ini,”terangnya.
Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis mengaku menyesalkan sikap rumah sakit Pirngadi yang tidak menunjukkan sikap kooperatifnya.
Menurut Surianda seharusnya Pirngadi tidak lagi melakukan pembelaan-pembelaan, tapi mencari titik terang. Apalagi kasus tersebut telah menyebabkan seorang pasien kehilangan nyawa.

“Seharusnya dalam tahapan mediasi ini pihak rumah sakit bisa memanfaatkannya untuk mencari solusi dan pemecahannya. Hingga kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan,”ujarnya.

Menurutnya, akan sangat merugikan bagi pihak rumah sakit yang harusnya konsen di pelayanan namun harus menghabiskan waktu untuk menyelesaikan kasus.

Dia juga meminta pihak rumah sakit Pirngadi untuk bisa menjadikan kasus ini sebagai pengalaman dan pelajaran.

Karena, sambungnya, jika ini nantinya benar-benar dilanjutkan ke pengadilan, tidak menutup kemungkinan bagi pasien yang merasa dirugakan terutama di bidang pelayanan akan mengambil jalur yang sama.

“Seharusnya secara psikologi, pasien diperlakukan sebagai keluarga bukan sebagai musuh. Kita takut dengan kejadian ini akan memberikan efek yang buruk bagi pasien lain yang tidak mendapatkan pelayanan maksimal,”ucapnya. (uma)

Belum Ada Perdamaian

MEDAN-Kasus gugatan keluarga  Ganda Tua Nainggolan, pasien yang tewas pasca pemulangan yang dilakukan oleh RSUD dr Pirngadi Medan beberapa waktu lalu, sudah melewati tahap mediasi.

Namun tenggang mediasi yang diberikan pengadilan 40 hari bagi pihak tergugat dan penggugat belum berdamai.

Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan yang juga dipercaya sebagai Kuasa Hukum Dirut RSUD dr Pirngadi, Dewi F Syahnan, Edi son Perangin-angin mengakui perihal berakhirnya masa tenggang.

“Kalau sesuai dengan mekanisme, tahapan mediasi telah melewati masa 40 hari, namun sampai saat ini kita belum dipanggil pihak pengadilan untuk disidangkan. Apakah nantinya ini akan dilanjutkan ke pengadilan ataupun tidak semua kebijakan dari pengadilan,”ujar Edison saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/6).

Disinggung sejauh mana kelanjutan mediasi yang telah dilakukan, Edison tidak berani berkomentar banyak. Apalagi dirinya merupakan salah satu dari kuasa hukum pihak tergugat.

“Sesuai prosedural dan ketetapan mengenai perkembangan mediasi ini hanya bisa dijawab oleh tim mediasi pengadilan. Yang pastinya kita telah jumpa dengan pihak keluarga yang dalam hal ini sebagai penggugat, namun saya tidak bisa memastikan apakan damai atau dilanjutkan ke pengadilan karena itu bukan kapasitas saya,”tegasnya.

Gugatan pihak keluarga ini, bilang Edison, ditujukan kepada lima pihak yakni dokter yang menangani pasien, sebagai tergugat I, RSUD dr Pirngadi tergugat II, wali kota tergugat III, Dinkes Medan tergugat IV dan Dinkes Sumut tergugat V.

Seluruh pihak tergugat dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya masing-masing.

“Jadi segala perkembangannya kami tetap melakukan koordinasi, jadi saya tidak bisa berbicara banyak secara individu untuk hal ini,”terangnya.
Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis mengaku menyesalkan sikap rumah sakit Pirngadi yang tidak menunjukkan sikap kooperatifnya.
Menurut Surianda seharusnya Pirngadi tidak lagi melakukan pembelaan-pembelaan, tapi mencari titik terang. Apalagi kasus tersebut telah menyebabkan seorang pasien kehilangan nyawa.

“Seharusnya dalam tahapan mediasi ini pihak rumah sakit bisa memanfaatkannya untuk mencari solusi dan pemecahannya. Hingga kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan,”ujarnya.

Menurutnya, akan sangat merugikan bagi pihak rumah sakit yang harusnya konsen di pelayanan namun harus menghabiskan waktu untuk menyelesaikan kasus.

Dia juga meminta pihak rumah sakit Pirngadi untuk bisa menjadikan kasus ini sebagai pengalaman dan pelajaran.

Karena, sambungnya, jika ini nantinya benar-benar dilanjutkan ke pengadilan, tidak menutup kemungkinan bagi pasien yang merasa dirugakan terutama di bidang pelayanan akan mengambil jalur yang sama.

“Seharusnya secara psikologi, pasien diperlakukan sebagai keluarga bukan sebagai musuh. Kita takut dengan kejadian ini akan memberikan efek yang buruk bagi pasien lain yang tidak mendapatkan pelayanan maksimal,”ucapnya. (uma)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/