31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

4 Ton Bawang Busuk dari Malaysia Dimusnahkan

AMINOER RASYID/SUMUT POS DIMUSNAHKAN: Petugas Bea dan Cukai menggiling tumpukan bawang ilegal yang dimusnahkan di TPP KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan Medan, Selasa (11/6). Sebanyak 3.765 kg bawang merah, 8 kg bawang putih, 45 kg bawang bombay dan curah bawang merah 192,5 kg dimusnahkan. selundupan asal FTZ Batam yang diangkut dengan menggunakan KM Kelud.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
DIMUSNAHKAN: Petugas Bea dan Cukai menggiling tumpukan bawang ilegal yang dimusnahkan di TPP KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan Medan, Selasa (11/6). Sebanyak 3.765 kg bawang merah, 8 kg bawang putih, 45 kg bawang bombay dan curah bawang merah 192,5 kg dimusnahkan.
selundupan asal FTZ Batam yang diangkut dengan menggunakan KM Kelud.

BELAWAN-Sedikitnya 4 ton bawang tanpa izin impor yang ditangkap dari kapal penumpang KM Kelud dua bulan lalu, dimusnahkan petugas Bea Cukai. Pemusnahan komoditi bawang busuk ilegal tanpa tersangka itu dilakukan di areal gudang penyimpanan barang sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Belawan, Selasa (11/6) kemarin.
Amatan Sumut Pos, proses pemusnahan bawang merah, putih dan bawang bombay yang sudah membusuk dan dikhawatirkan memunculkan bibit penyakit itu, dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat. Pemusnahan tersebut juga disaksikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawann
Balai Karantina Pertanian dan Polres Pelabuhan Belawan.

Aroma tak sedap yang ditimbulkan dari tonan bawang busuk illegal tersebut membuat instansi terkait yang hadir terpaksa menutup hidung menggunakan masker, dan tak bisa bertahan lebih lama di lokasi pemusnahaan.”Baunya tak sedap, seperti bangkai hewan. Ini bisa menimbulkan penyakit,” ujar seorang petugas kejaksaan sembari keluar dari areal pemusnahan.
Kepala KPPBC Tipe Madya BelawanWidi Hartono mengatakan, penggagalan masuknya bawang impor tanpa dilengkapi dokumen resmi itu sebelumnya dilakukan pada tanggal 7 April 2013 lalu. Saat itu, petugas yang melakukan penggeledahan terhadap kapal KM Kelud mendapati tumpukan
bawang di dalam lambung kapal milik PT Pelni.

“Dari hasil penyelidikan bawang tanpa izin impor itu berasal dari Malaysia dibawa ke Batam, lalu dikirim ke Belawan menggunakan KM Kelud. Untuk tersangka tidak ada diamankan, karena bawang ini merupakan barang tidak bertuan,” kata, Widi.
Pemusnahan komoditi bawang dilakukan setelah pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian. Bawang ilegal dari luar negeri itu, lanjut Widi, melanggar UU nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan, UU Kepabeanan serta Permentan nomor 43/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup berupa sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Indonesia.

“Mengingat kondisi barang bukti sudah rusak, makan berdasarkan Kepmenkeu nomor : 62/PMK.04/2011 tentang barang dikuasai negara, maka bawang itu dapat dimusnahkan setelah berkoordinasi dengan pihak karantina pertanian,” ungkapnya.(rul)

AMINOER RASYID/SUMUT POS DIMUSNAHKAN: Petugas Bea dan Cukai menggiling tumpukan bawang ilegal yang dimusnahkan di TPP KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan Medan, Selasa (11/6). Sebanyak 3.765 kg bawang merah, 8 kg bawang putih, 45 kg bawang bombay dan curah bawang merah 192,5 kg dimusnahkan. selundupan asal FTZ Batam yang diangkut dengan menggunakan KM Kelud.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
DIMUSNAHKAN: Petugas Bea dan Cukai menggiling tumpukan bawang ilegal yang dimusnahkan di TPP KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan Medan, Selasa (11/6). Sebanyak 3.765 kg bawang merah, 8 kg bawang putih, 45 kg bawang bombay dan curah bawang merah 192,5 kg dimusnahkan.
selundupan asal FTZ Batam yang diangkut dengan menggunakan KM Kelud.

BELAWAN-Sedikitnya 4 ton bawang tanpa izin impor yang ditangkap dari kapal penumpang KM Kelud dua bulan lalu, dimusnahkan petugas Bea Cukai. Pemusnahan komoditi bawang busuk ilegal tanpa tersangka itu dilakukan di areal gudang penyimpanan barang sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Belawan, Selasa (11/6) kemarin.
Amatan Sumut Pos, proses pemusnahan bawang merah, putih dan bawang bombay yang sudah membusuk dan dikhawatirkan memunculkan bibit penyakit itu, dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat. Pemusnahan tersebut juga disaksikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawann
Balai Karantina Pertanian dan Polres Pelabuhan Belawan.

Aroma tak sedap yang ditimbulkan dari tonan bawang busuk illegal tersebut membuat instansi terkait yang hadir terpaksa menutup hidung menggunakan masker, dan tak bisa bertahan lebih lama di lokasi pemusnahaan.”Baunya tak sedap, seperti bangkai hewan. Ini bisa menimbulkan penyakit,” ujar seorang petugas kejaksaan sembari keluar dari areal pemusnahan.
Kepala KPPBC Tipe Madya BelawanWidi Hartono mengatakan, penggagalan masuknya bawang impor tanpa dilengkapi dokumen resmi itu sebelumnya dilakukan pada tanggal 7 April 2013 lalu. Saat itu, petugas yang melakukan penggeledahan terhadap kapal KM Kelud mendapati tumpukan
bawang di dalam lambung kapal milik PT Pelni.

“Dari hasil penyelidikan bawang tanpa izin impor itu berasal dari Malaysia dibawa ke Batam, lalu dikirim ke Belawan menggunakan KM Kelud. Untuk tersangka tidak ada diamankan, karena bawang ini merupakan barang tidak bertuan,” kata, Widi.
Pemusnahan komoditi bawang dilakukan setelah pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian. Bawang ilegal dari luar negeri itu, lanjut Widi, melanggar UU nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan, UU Kepabeanan serta Permentan nomor 43/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup berupa sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Indonesia.

“Mengingat kondisi barang bukti sudah rusak, makan berdasarkan Kepmenkeu nomor : 62/PMK.04/2011 tentang barang dikuasai negara, maka bawang itu dapat dimusnahkan setelah berkoordinasi dengan pihak karantina pertanian,” ungkapnya.(rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/