28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kejagung Sita Lahan RS di Samping Centre Point

Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS Centre Point  di Jalan Jawa, Medan, masih terus membangun.
Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS
Centre Point di Jalan Jawa, Medan, masih terus membangun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Agung menyita tanah milik atas nama Pemerintah Kota Medan yang merupakan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berlokasi di Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tubagus Spontana, menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-196/F.2/Fd.1/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015. Masing-masing tanah yang di atasnya terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1147, seluas 2.200 m2. Kemudian Nomor 1150, untuk tanah seluas 5.959 m2, dan Nomor 1151 untuk tanah seluas 26.620 m2.

“Anggota Satgassus telah melakukan penyitaan lahan KAI Medan berdasarkan izin penyitaan yang diterbitkan Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Aset KAI yang disita adalah Blok B. Untuk Blok  A dan C ditolak Pengadilan. Tim Penyidik (Kamis, red) ajukan sita kembali Blok A  dan C, sekaligus melaksanakan sita Blok B. Mall di luar lahan B, Rumah Sakit yang masuk lahan B, tim menyita lahannya,” ujar Tony, Kamis (11/6).

Selain melakukan penyitaan, penyidik menurut Tony juga melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan sejumlah saksi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Termasuk pemeriksaan terhadap tersangka Rahudman Harahap di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Pemeriksaan dilakukan sejak Kamis (11/6) hingga Jumat (12/6), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT KAI menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011.

Dalam perkara ini Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing dua mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah. Kemudian Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK) Handoko Lie. (gir/jpnn)

Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS Centre Point  di Jalan Jawa, Medan, masih terus membangun.
Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS
Centre Point di Jalan Jawa, Medan, masih terus membangun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Agung menyita tanah milik atas nama Pemerintah Kota Medan yang merupakan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berlokasi di Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tubagus Spontana, menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-196/F.2/Fd.1/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015. Masing-masing tanah yang di atasnya terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1147, seluas 2.200 m2. Kemudian Nomor 1150, untuk tanah seluas 5.959 m2, dan Nomor 1151 untuk tanah seluas 26.620 m2.

“Anggota Satgassus telah melakukan penyitaan lahan KAI Medan berdasarkan izin penyitaan yang diterbitkan Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Aset KAI yang disita adalah Blok B. Untuk Blok  A dan C ditolak Pengadilan. Tim Penyidik (Kamis, red) ajukan sita kembali Blok A  dan C, sekaligus melaksanakan sita Blok B. Mall di luar lahan B, Rumah Sakit yang masuk lahan B, tim menyita lahannya,” ujar Tony, Kamis (11/6).

Selain melakukan penyitaan, penyidik menurut Tony juga melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan sejumlah saksi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Termasuk pemeriksaan terhadap tersangka Rahudman Harahap di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Pemeriksaan dilakukan sejak Kamis (11/6) hingga Jumat (12/6), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT KAI menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011.

Dalam perkara ini Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing dua mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah. Kemudian Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK) Handoko Lie. (gir/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/