26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Zulkarnain: Jaga Dokumen Kependudukan

Zulkarnain

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan, seperti Akta Nikah, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan sebagainya masih sangat rendah. Seringkali, dokumen kependudukan tersebut rusak atau bahkan hilang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Zulkarnain mengaku dari pengurusan dokumen kependudukan yang dilakukan masyarakat setiap harinya sangat banyak yang mengajukan bukan untuk mengurus baru. “Hampir separuh setiap harinya berkas pengurusan yang masuk bukan untuk mengurus baru, melainkan karena rusak atau hilang. Mulai dari Akta Nikah, Akta Kelahiran, KK, KTP dan lainnya,” ujar Zulkarnain, kemarin.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar menjaga dokumen kependudukannya dengan baik. Misalnya, dengan menempatkan atau menyimpannya di tempat tidak mudah rusak atau hilang. “Dokumen kependudukan sangat penting sekali untuk aktifitas kebutuhan hidup sehari-hari. Jika rusak atau hilang, tentu semua urusan terhambat. Padahal, menjadi persyaratan penting untuk mengurus banyak keperluan administrasi dalam berbagai hal,” kata Zulkarnain.

Selain kesadaran yang masih rendah dalam menjaga dokumen kependudukan, sambung dia, dalam mengurusnya juga begitu. Masyarakat cenderung mengurus apabila ada keperluan yang mensyaratkan perlunya melampirkan dokumen kependudukan.

“Kita berharap ada kesadaran yang lebih baik terhadap masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Sebab, seringkali ketika mengurus di saat perlu dan mendesak saja. Sedangkan ketika tidak perlu, maka tidak diurus bahkan tidak disimpan dengan baik,” bilang Zulkarnain.

Menurut dia, apabila budaya mengurus dokumen kependudukan di saat perlu saja tidak diubah maka bisa merusak sistem. Oleh karena itu, jaga dan rawat dengan baik dokumen kependudukan yang telah dibuat.

“Kita terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dokumen kependudukannya. Selain itu, berupaya juga menjaga dan merawatnya dengan baik apabila suatu saat perlu,” kata dia.

Zulkarnain juga meminta kepada masyarakat ketika mengurus dokumen kependudukannya harus yang bersangkutan dengan datang ke Kantor Disdukcapil. Hal ini guna menghindari praktik percaloan. (ris/ila)

Zulkarnain

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan, seperti Akta Nikah, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan sebagainya masih sangat rendah. Seringkali, dokumen kependudukan tersebut rusak atau bahkan hilang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Zulkarnain mengaku dari pengurusan dokumen kependudukan yang dilakukan masyarakat setiap harinya sangat banyak yang mengajukan bukan untuk mengurus baru. “Hampir separuh setiap harinya berkas pengurusan yang masuk bukan untuk mengurus baru, melainkan karena rusak atau hilang. Mulai dari Akta Nikah, Akta Kelahiran, KK, KTP dan lainnya,” ujar Zulkarnain, kemarin.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar menjaga dokumen kependudukannya dengan baik. Misalnya, dengan menempatkan atau menyimpannya di tempat tidak mudah rusak atau hilang. “Dokumen kependudukan sangat penting sekali untuk aktifitas kebutuhan hidup sehari-hari. Jika rusak atau hilang, tentu semua urusan terhambat. Padahal, menjadi persyaratan penting untuk mengurus banyak keperluan administrasi dalam berbagai hal,” kata Zulkarnain.

Selain kesadaran yang masih rendah dalam menjaga dokumen kependudukan, sambung dia, dalam mengurusnya juga begitu. Masyarakat cenderung mengurus apabila ada keperluan yang mensyaratkan perlunya melampirkan dokumen kependudukan.

“Kita berharap ada kesadaran yang lebih baik terhadap masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Sebab, seringkali ketika mengurus di saat perlu dan mendesak saja. Sedangkan ketika tidak perlu, maka tidak diurus bahkan tidak disimpan dengan baik,” bilang Zulkarnain.

Menurut dia, apabila budaya mengurus dokumen kependudukan di saat perlu saja tidak diubah maka bisa merusak sistem. Oleh karena itu, jaga dan rawat dengan baik dokumen kependudukan yang telah dibuat.

“Kita terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dokumen kependudukannya. Selain itu, berupaya juga menjaga dan merawatnya dengan baik apabila suatu saat perlu,” kata dia.

Zulkarnain juga meminta kepada masyarakat ketika mengurus dokumen kependudukannya harus yang bersangkutan dengan datang ke Kantor Disdukcapil. Hal ini guna menghindari praktik percaloan. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/