32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Langgar PPKM Mikro, Pengunjung KTV Nine Dibubarkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Pemko Medan dibantu aparatur TNI dan Polri menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, Kamis (10/6) malam.

DIPERIKSA: Pengunjung KTV Nine diperiksa tim gabungan Pemko Medan, Kamis (10/6) malam. KTV Nine didapati beroperasi sehingga melanggar PPKM Mikro.istimewa/sumut pos.

Salah satu tempat hiburan malam yang ditertibkan oleh petugas adalah KTV IXNINE yang masih beroprasional. Padahal berdasarakan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan telah disebutkan bahwa tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, Pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPAn

mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.

Oleh petugas, seluruh pengunjung yang pada saat itu masih menikmati hiburan diminta untuk membubarkan diri, dan petugas juga memberikan peringatan keras terhadap pengelola tempat hiburan tersebut. Langkah ini terus diambil oleh Pemko Medan guna mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kota Medan.

“Kemarin, Kamis (10/6) malam, kita menemukan adanya tempat hiburan malam yang berani membuka usahanya di saat perpanjangan PPKM mikro masih berlaku,” ucap Sekretaris SatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (11/6). Dijelaskan Rakhmat, adapun tempat hiburan malam yang dimaksud adalah KTV Nine yang terletak pada salah satu gedung di Jalan Imam Bonjol Kota Medan.

“Tim ke sana sekitar pukul 22.30 WIB. Atas pelanggaran yang mereka lakukan, kita langsung bubarkan kegiatan mereka saat itu juga,” ujarnya.

Tak cuma itu, Tim Satgas juga langsung memberikan teguran keras agar tempat hiburan tersebut tidak lagi beroperasi dalam masa PPKM Mikro yang masih berlaku di Kota Medan. Langkah ini terus diambil oleh Pemko Medan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Medan.

“Langsung kita berikan teguran keras. Saat itu juga langsung di BAP, dan saat itu juga di data langsung oleh Dinas Pariwisata. Untuk pengunjung yang saat itu masih menikmati hiburan, kita minta untuk langsung membubarkan diri,” katanya.

Rakhmat mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang lebih tegas apabila tempat hiburan malam tersebut kembali beroperasi dalam masa PPKM Mikro yang masih berlaku di Kota Medan. “Kalau masih membandel juga, kita tentu akan lebih tegas, kita akan segel tempat usahanya,” tegasnya.

Rakhmat juga menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan PPKM Mikro yang tertuang dalam SE Wali Kota. Selain melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, Satgas Covid-19 bersama tim gabungan juga turut melakukan pengawasan kepada tempat-tempat usaha makan/minum yang beroperasi di atas jam operasional.

“Untuk cafe ataupun restoran, rata-rata sudah tutup pada jam 21.00 WIB, sesuai aturan yang tertera dalam surat edaran. Tapi walaupun begitu, kita masih menemukan adanya tempat penjualan makan/minum yang beroperasi di atas jam 9 malam. Mereka kita beri sosialisasi secara baik, kita beri teguran dan kita minta untuk segera menutup usahanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin meminta Dinas Pariwisata (Dispar) untuk tidak main-main dalam menindak setiap tempat hiburan malam yang masih berani membuka usahanya sekalipun sudah ada SE dari Wali Kota Medan tentang perpanjangan PPKM Mikro.

“Apalagi alasan tempat hiburan malam ini masih beroperasi? Jelas-jelas semua kita tahu kalau Kota Medan sedang PPKM Mikro, dan ini sudah dalam masa perpanjangan, kan lucu sekali bahasanya kalau masih harus sosialisasi sama mereka bahwa ini dalam masa PPKM Mikro. Kenapa Dinas Pariwisata cuma menegur? Kenapa tidak beri sanksi yang lebih tegas?” tegas Duin.

Politisi PDIP ini menegaskan, apa yang dilakukan oleh pengelola tempat usaha hiburan malam tersebut merupakan pengangkangan terhadap SE yang diberikan Wali Kota Medan dan disosialisasikan melalui Dispar dan perangkat pemerintahan di Pemko Medan.

Berbeda dengan tempat usaha jual makan/minum yang dibatasi jam operasionalnya sampai jam 9 malam, kata Duin, masih wajar bila Satgas Covid-19 melalui Dispar Kota Medan memberikan teguran saat melewati jam operasional. Walaupun begitu, pelanggaran itu tidak boleh terjadi berulang kali.

“Tapi kalau tempat hiburan malam, itukan beda, mereka bukan dibatasi jam operasionalnya, tapi memang harus menutup usahanya. Jadi kalau berani mereka membuka usahanya, ya segel saja lah, kenapa pula cuma ditegur-tegur saja. Ada apa kok cuma teguh-tegur? Dinas Pariwisata harusnya langsung menyegel usahanya, supaya jadi efek jera bagi mereka dan jadi pelajaran bagi pelaku usaha yang sejenis,” tegasnya.

Duin juga mengaku kecewa dengan Dinas Pariwisata Kota Medan yang tidak pernah berkoordinasi secara baik dengan Komisi III DPRD Medan. Seyogiyanya, kata Duin, Dispar juga harus melibatkan Komisi III dalam melakukan pengawasan ke tempat-tempat hiburan malam.

“Minimal kita dapat informasi tentang perkembangan pengawasan yang Dispar lakukan, mana-mana saja stakeholder mereka yang sering melakukan pelanggaran dan seterusnya. Dengan begitu kita bisa sama-sama cari jalan keluarnya, itulah namanya counterpart. Ini harus jadi perhatian khusus bagi Dinas Pariwisata,” pungkasnya.(map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Pemko Medan dibantu aparatur TNI dan Polri menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, Kamis (10/6) malam.

DIPERIKSA: Pengunjung KTV Nine diperiksa tim gabungan Pemko Medan, Kamis (10/6) malam. KTV Nine didapati beroperasi sehingga melanggar PPKM Mikro.istimewa/sumut pos.

Salah satu tempat hiburan malam yang ditertibkan oleh petugas adalah KTV IXNINE yang masih beroprasional. Padahal berdasarakan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan telah disebutkan bahwa tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, Pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPAn

mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.

Oleh petugas, seluruh pengunjung yang pada saat itu masih menikmati hiburan diminta untuk membubarkan diri, dan petugas juga memberikan peringatan keras terhadap pengelola tempat hiburan tersebut. Langkah ini terus diambil oleh Pemko Medan guna mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kota Medan.

“Kemarin, Kamis (10/6) malam, kita menemukan adanya tempat hiburan malam yang berani membuka usahanya di saat perpanjangan PPKM mikro masih berlaku,” ucap Sekretaris SatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (11/6). Dijelaskan Rakhmat, adapun tempat hiburan malam yang dimaksud adalah KTV Nine yang terletak pada salah satu gedung di Jalan Imam Bonjol Kota Medan.

“Tim ke sana sekitar pukul 22.30 WIB. Atas pelanggaran yang mereka lakukan, kita langsung bubarkan kegiatan mereka saat itu juga,” ujarnya.

Tak cuma itu, Tim Satgas juga langsung memberikan teguran keras agar tempat hiburan tersebut tidak lagi beroperasi dalam masa PPKM Mikro yang masih berlaku di Kota Medan. Langkah ini terus diambil oleh Pemko Medan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Medan.

“Langsung kita berikan teguran keras. Saat itu juga langsung di BAP, dan saat itu juga di data langsung oleh Dinas Pariwisata. Untuk pengunjung yang saat itu masih menikmati hiburan, kita minta untuk langsung membubarkan diri,” katanya.

Rakhmat mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang lebih tegas apabila tempat hiburan malam tersebut kembali beroperasi dalam masa PPKM Mikro yang masih berlaku di Kota Medan. “Kalau masih membandel juga, kita tentu akan lebih tegas, kita akan segel tempat usahanya,” tegasnya.

Rakhmat juga menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan PPKM Mikro yang tertuang dalam SE Wali Kota. Selain melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, Satgas Covid-19 bersama tim gabungan juga turut melakukan pengawasan kepada tempat-tempat usaha makan/minum yang beroperasi di atas jam operasional.

“Untuk cafe ataupun restoran, rata-rata sudah tutup pada jam 21.00 WIB, sesuai aturan yang tertera dalam surat edaran. Tapi walaupun begitu, kita masih menemukan adanya tempat penjualan makan/minum yang beroperasi di atas jam 9 malam. Mereka kita beri sosialisasi secara baik, kita beri teguran dan kita minta untuk segera menutup usahanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin meminta Dinas Pariwisata (Dispar) untuk tidak main-main dalam menindak setiap tempat hiburan malam yang masih berani membuka usahanya sekalipun sudah ada SE dari Wali Kota Medan tentang perpanjangan PPKM Mikro.

“Apalagi alasan tempat hiburan malam ini masih beroperasi? Jelas-jelas semua kita tahu kalau Kota Medan sedang PPKM Mikro, dan ini sudah dalam masa perpanjangan, kan lucu sekali bahasanya kalau masih harus sosialisasi sama mereka bahwa ini dalam masa PPKM Mikro. Kenapa Dinas Pariwisata cuma menegur? Kenapa tidak beri sanksi yang lebih tegas?” tegas Duin.

Politisi PDIP ini menegaskan, apa yang dilakukan oleh pengelola tempat usaha hiburan malam tersebut merupakan pengangkangan terhadap SE yang diberikan Wali Kota Medan dan disosialisasikan melalui Dispar dan perangkat pemerintahan di Pemko Medan.

Berbeda dengan tempat usaha jual makan/minum yang dibatasi jam operasionalnya sampai jam 9 malam, kata Duin, masih wajar bila Satgas Covid-19 melalui Dispar Kota Medan memberikan teguran saat melewati jam operasional. Walaupun begitu, pelanggaran itu tidak boleh terjadi berulang kali.

“Tapi kalau tempat hiburan malam, itukan beda, mereka bukan dibatasi jam operasionalnya, tapi memang harus menutup usahanya. Jadi kalau berani mereka membuka usahanya, ya segel saja lah, kenapa pula cuma ditegur-tegur saja. Ada apa kok cuma teguh-tegur? Dinas Pariwisata harusnya langsung menyegel usahanya, supaya jadi efek jera bagi mereka dan jadi pelajaran bagi pelaku usaha yang sejenis,” tegasnya.

Duin juga mengaku kecewa dengan Dinas Pariwisata Kota Medan yang tidak pernah berkoordinasi secara baik dengan Komisi III DPRD Medan. Seyogiyanya, kata Duin, Dispar juga harus melibatkan Komisi III dalam melakukan pengawasan ke tempat-tempat hiburan malam.

“Minimal kita dapat informasi tentang perkembangan pengawasan yang Dispar lakukan, mana-mana saja stakeholder mereka yang sering melakukan pelanggaran dan seterusnya. Dengan begitu kita bisa sama-sama cari jalan keluarnya, itulah namanya counterpart. Ini harus jadi perhatian khusus bagi Dinas Pariwisata,” pungkasnya.(map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/