30 C
Medan
Saturday, December 14, 2024
spot_img

PPKM Mikro Diperpanjang & Diperluas, Gubsu: Biasanya 140-160 Kasus, Kini 50-an

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 23 Maret hingga 5 April mendatang, masih dipertimbangkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Meski belum memutuskan.

Edy mengatakan pelaksanaan PPKM Mikro berhasil menekan angka penyebaran Covid-19 di Sumut. Khususnya di daerah-daerah yang memiliki kasus tinggi seperti Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Langkat, dan Simalungun.

“Sebelumnya, kita biasa sampai 140-160 kasus per hari. Minggu lalu turun jadi 90-80 kasus. Sekarang ini sudah 50-an kasus per hari. Berarti turun hingga 50 persen. Mudah-mudahan tidak bertambah,” katanya menjawab wartawan, Senin (22/3).

Karennaya mantan Pangkostrad itu mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebab Covid-19 merupakan makhluk yang sulit dilihat oleh mata telanjang. “Jangan karena kasusnya sudah turun, terus kita merasa virus ini sudah selesai. Virus tetap menyebar. Kelemahannya kalau manusia menganggap enteng, karena di situlah kita terkena,” katanya.

PPKM Mikro di Sumut terutama di enam kabupaten dan kota, sudah berjalan sebanyak 3 gelombang. Gelombang pertama pada 1-14 Februari 2021, gelombang kedua 15-28 Februari, dan gelombang ketiga 9-22 Maret.

Meski pemerintah pusat memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro mulai 23 Maret hingga 5 April 2021, Edy mengaku belum menjamin semakin menekan angka penyebaran kasus covid-19 di Sumut. Kunci keberhasilan menghentikan kasus Covid-19 selain vaksinasi, menurut dia, yakni adalah kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan. “Kita lihat situasi. Kalau bisa kita perpanjang (PPKM Mikro), kita perpanjang,” ucapnya.

Sebelumnya Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar menyebutkan, pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah yang memiliki kasus tinggi Covid-19, merupakan tindaklanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian pada 4 Maret 2021 lalu.

“Penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalan Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021,” kata Irman, Sabtu (6/3).

Adapun prinsip PPKM Mikro adalah pembatasannya dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu, penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar.

PPKM Mikro juga mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro.

Pada PPKM sebelumnya, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas penuh perkantoran. Sedangkan pada PPKM Mikro, aturan tersebut diperlonggar hingga 50 persen dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50 persen.

Untuk kegiatan sekolah tetap dilakukan secara online. Lalu wilayah desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

PPKM Mikro Diperluas

Sementara itu, selain memperpanjang PPKM Mikro hingga 5 April, Pemerintah juga menambah lima daerah baru yang menjadi cakupan wilayah PPKM Mikro yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya PPKM Mikro hanya dilakukan di sepuluh provinsi yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur. Dengan penambahan itu, maka PPKM Mikro tahap IV dilaksanakan di 15 provinsi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan penambahan lima provinsi tersebut diputuskan berdasarkan analisis parameter Covid-19. Mulai dari persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, tingkat Bed Occupancy Ratio atau BOR.

Terkait peraturan ada perubahan dalam kegiatan belajar mengajar dan kegiatan seni budaya. Untuk kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan.

“Belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah/peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan,” jelas Airlangga dalam keterangan resmi dikutip Senin (22/3).

Airlangga juga mengatakan perkembangan tren kasus Covid – 19 secara nasional mulai membaik. Per 18 Maret tingkat kasus aktif di Indonesia 9,12%, lebih baik dari rata-rata dunia di 17,23%.

Tingkat kesembuhan 88,16% lebih baik dibanding global 89,56%. Tingkat kematian 2,71%, sedikit lebih tinggi dari rata-rata global 2,21%.

Ketersediaan tempat tidur isolasi dan intensive care unit atau BOR rumah sakit rujuan per 17 Maret juga menurun. Di seluruh rumah sakit rujukan provinsi yang menerapkan PPKM Mikro, memiliki tingkat okupansi rata-rata 70%. (prn/cnbc)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 23 Maret hingga 5 April mendatang, masih dipertimbangkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Meski belum memutuskan.

Edy mengatakan pelaksanaan PPKM Mikro berhasil menekan angka penyebaran Covid-19 di Sumut. Khususnya di daerah-daerah yang memiliki kasus tinggi seperti Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Langkat, dan Simalungun.

“Sebelumnya, kita biasa sampai 140-160 kasus per hari. Minggu lalu turun jadi 90-80 kasus. Sekarang ini sudah 50-an kasus per hari. Berarti turun hingga 50 persen. Mudah-mudahan tidak bertambah,” katanya menjawab wartawan, Senin (22/3).

Karennaya mantan Pangkostrad itu mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebab Covid-19 merupakan makhluk yang sulit dilihat oleh mata telanjang. “Jangan karena kasusnya sudah turun, terus kita merasa virus ini sudah selesai. Virus tetap menyebar. Kelemahannya kalau manusia menganggap enteng, karena di situlah kita terkena,” katanya.

PPKM Mikro di Sumut terutama di enam kabupaten dan kota, sudah berjalan sebanyak 3 gelombang. Gelombang pertama pada 1-14 Februari 2021, gelombang kedua 15-28 Februari, dan gelombang ketiga 9-22 Maret.

Meski pemerintah pusat memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro mulai 23 Maret hingga 5 April 2021, Edy mengaku belum menjamin semakin menekan angka penyebaran kasus covid-19 di Sumut. Kunci keberhasilan menghentikan kasus Covid-19 selain vaksinasi, menurut dia, yakni adalah kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan. “Kita lihat situasi. Kalau bisa kita perpanjang (PPKM Mikro), kita perpanjang,” ucapnya.

Sebelumnya Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar menyebutkan, pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah yang memiliki kasus tinggi Covid-19, merupakan tindaklanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian pada 4 Maret 2021 lalu.

“Penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalan Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021,” kata Irman, Sabtu (6/3).

Adapun prinsip PPKM Mikro adalah pembatasannya dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu, penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar.

PPKM Mikro juga mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro.

Pada PPKM sebelumnya, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas penuh perkantoran. Sedangkan pada PPKM Mikro, aturan tersebut diperlonggar hingga 50 persen dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50 persen.

Untuk kegiatan sekolah tetap dilakukan secara online. Lalu wilayah desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

PPKM Mikro Diperluas

Sementara itu, selain memperpanjang PPKM Mikro hingga 5 April, Pemerintah juga menambah lima daerah baru yang menjadi cakupan wilayah PPKM Mikro yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya PPKM Mikro hanya dilakukan di sepuluh provinsi yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur. Dengan penambahan itu, maka PPKM Mikro tahap IV dilaksanakan di 15 provinsi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan penambahan lima provinsi tersebut diputuskan berdasarkan analisis parameter Covid-19. Mulai dari persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, tingkat Bed Occupancy Ratio atau BOR.

Terkait peraturan ada perubahan dalam kegiatan belajar mengajar dan kegiatan seni budaya. Untuk kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan.

“Belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah/peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan,” jelas Airlangga dalam keterangan resmi dikutip Senin (22/3).

Airlangga juga mengatakan perkembangan tren kasus Covid – 19 secara nasional mulai membaik. Per 18 Maret tingkat kasus aktif di Indonesia 9,12%, lebih baik dari rata-rata dunia di 17,23%.

Tingkat kesembuhan 88,16% lebih baik dibanding global 89,56%. Tingkat kematian 2,71%, sedikit lebih tinggi dari rata-rata global 2,21%.

Ketersediaan tempat tidur isolasi dan intensive care unit atau BOR rumah sakit rujuan per 17 Maret juga menurun. Di seluruh rumah sakit rujukan provinsi yang menerapkan PPKM Mikro, memiliki tingkat okupansi rata-rata 70%. (prn/cnbc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/