25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Edarkan Ekstasi Mahasiswa Harapan Didenda Rp1 Miliar

MEDAN- Ade Indra Wallad alias Indro (26) akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Sarfin SH, pada persidangan yang digelar di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/7) siang. Mahasiswa Fakultas Tekhnik Harapan ini terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan 62 butir pil ekstasi.

Selain dibebani hukuman kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Sebelum majelis menjatuhkan putusannya, adapun hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan terdakwa meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid sebelumnya, yang meminta majelis hakim agar menjatuhi terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Setelah mendengar putusannya, terdakwa yang hari itu tampak didampingi oleh penasehat hukumnya tampak pasrah, sembari menundukkan kepalanya.
Di luar persidangan, terdakwa yang dimintai tanggapannya enggan memberikan komentar. Sambil melangkah menuju sel sementara PN Medan, terdakwa tetap memilih bungkam ketika ditanyai soal vonis hakim tersebut.

Sekadar diketahui, terdakwa Indro ditangkap pada 4 Februari 2013 silam di kawasan Tanjung Sari Medan Sunggal. Kala itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat. (far)

MEDAN- Ade Indra Wallad alias Indro (26) akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Sarfin SH, pada persidangan yang digelar di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/7) siang. Mahasiswa Fakultas Tekhnik Harapan ini terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan 62 butir pil ekstasi.

Selain dibebani hukuman kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Sebelum majelis menjatuhkan putusannya, adapun hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan terdakwa meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid sebelumnya, yang meminta majelis hakim agar menjatuhi terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Setelah mendengar putusannya, terdakwa yang hari itu tampak didampingi oleh penasehat hukumnya tampak pasrah, sembari menundukkan kepalanya.
Di luar persidangan, terdakwa yang dimintai tanggapannya enggan memberikan komentar. Sambil melangkah menuju sel sementara PN Medan, terdakwa tetap memilih bungkam ketika ditanyai soal vonis hakim tersebut.

Sekadar diketahui, terdakwa Indro ditangkap pada 4 Februari 2013 silam di kawasan Tanjung Sari Medan Sunggal. Kala itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/