MEDAN-Simon Sembiring, terdakwa dalam kasus pencurian mengamuk setelah dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bondan pada persidangan yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/7) siang. Lelaki yang didakwa melakukan pencurian dengan menggunakan senjata tajam ini merasa tidak terima dengan tuntutan jaksa.
Dia beranggapan bahwa dakwaan jaksa tersebut tidak terbukti. Khususnya soal kepemilikan senjata tajam. “Enak kali kau main tuntut-tuntut segitu. Enggak bisa kau buktikan aku punya senjata tajam,” teriak terdakwa selepas mendengar tuntutannya.
Melihat ulah terdakwa, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut langsung menutup persidangan. “Sidang kita tunda. Anda bisa mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan,” kata majelis hakim sambil mengetuk palu persidangan.
Merasa tak puas, lelaki berbadan kurus ini kembali mengamuk sambil menunjuk-nunjuk jaksa. Bahkan amarahnya tampak tak terkendali, saat jaksa memberikannya salinan tuntutan kasus pencurian tersebut. “Apa ini, kau enggak bisa buktikan soal senjata tajam itu. Kenapa kau tuntut aku 10 bulan. Kau buktikaan dulu, baru bisa kau tuntut aku,” teriak terdakwa Simon sambil mengacung-acungkan salinan tuntutan yang baru diterimanya dari JPU Bondan.
Akibat kejadian tersebut, suasana gedung PN Medan sempat ricuh. Bahkan aksi terdakwa mengundang perhatian pengunjung sidang lainnya yang tengah menunggu proses persidangan. Tak mau terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan, pengawal tahanan (waltah) langsung memborgol terdakwa untuk selanjutnya dibawa menuju sel sementara PN Medan.
Saat digiring petugas, meski kedua tangannya diborgol, terdakwa yang hari itu tampak mengenakan peci lobe berwarna putih lagi-lagi melampiaskan kekecewannya dengan memaki-maki jaksa. “Biar semua tau, kalau jaksa di sini gak betul semua. Enggak bisa dibuktikannya perkara ku, kok main tuntut seenaknya saja,” teriak terdakwa berkali-kali.
Terpisah, JPU Bondan yang dikonfirmasi soal kejadian tersebut mulanya enggan memberikan komentar. Dia acap kali beralasan lupa, dan meminta untuk langsung bertanya pada terdakwa Simon. Setelah didesak, jaksa Bondan akhirnya mengaku bahwa kericuhan itu terjadi lantaran terdakwa Simon merasa tak puas dengan tuntutannya. “Jadi dia (Simon) dikenakan Undang-Undang Darurat. Karena memiliki senjata tajam,” terang Bondan. (far)