32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Banyak Anjing Dilepasliarkan, Masyarakat Helvetia Tengah Khawatir

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kota Medan, khususnya di Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia mengeluhkan banyaknya anjing yang berkeliaran di jalan.

CENDERAMATA: Anggota DPRD Medan, Robi Barus, memberikan cenderamata kepada warga yang hadir di kegiatan sosialisasi.markus/sumutpos.

Bukan tak bertuan, melainkan anjing-anjing tersebut memang sengaja dibebasliarkan oleh pemiliknya selama 24 jam di luar rumah, sehingga banyak warga yang khawatir karena di kejar bahkan di gigit anjing.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Perda No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang digelar Ketua Fraksi PDIP DPRD di Jalan Nusa Indah VII, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (11/7) sore.

“Di sini banyak sekali anjing dibiarkan lepas sama yang punya (anjing) pak, seringkali orang lewat di gong-gong, di kejar, bahkan di gigit pun pernah. Padahal Perdanya kan ada soal hewan peliharaan, tapi yang punya biasa aja, gak ada merasa bersalah,” ucap warga Jalan Dahlia Raya, Hasan kepada Robi Barus di depan masyarakat yang hadir dalam kegiatan yang mematuhi prokes tersebut.

Dikatakan Hasan, bahkan setiap kali dirinya ingin pergi salat subuh berjamaah di Masjid, dirinya kerap kali membawa peralatan seperti batu ataupun alat-alat pemukul sebagai antisipasi bila dikejar anjing saat pergi ke Masjid untuk salat subuh.

“Pergi shalat subuh ke Masjid seperti mau pergi perang. Saya bawa kayu, batu, pentungan, semua lah saya bawa, takut dikejar anjing, apalagi digigit. Dan bukan yang mau pergi shalat subuh ke Masjid saja, ibu-ibu yang mau pergi ke pajak (pasar) Helvetia ini pun sering dikejar juga,” kata Hasan.

Ia mengaku, tidak ada perhatian kepala lingkungan maupun Kelurahan di kawasan tersebut untuk mengamankan atau mengatasi kondisi tersebut. “Bukan gak boleh melihara anjing, silakan aja. Tapi ya tertib lah, kan anjingnya bisa di rantai (di ikat), di kurung, jangan lah dilepaskan gitu aja, itu kan membahayakan keselamatan orang lain. Tolong lah, supaya ada perhatian untuk masalah ini,” pintanya.

Menanggapi hal itu, Robi Barus pun memastikan akan segera menyampaikan masalah tersebut kepada Lurah Helvetia Tengah untuk ditindaklanjuti. Ia pun mengakui, memang ada Perda yang mengatur soal hewan peliharaan, sehingga setiap pemilik hewan peliharaan harus mematuhi aturan tersebut.

“Segera saya teruskan masalah anjing ini ke Lurah, gak boleh lah begitu. Masyarakat yang punya anjing pun tolong lah, tertibkan anjingnya, kurun atau, ikat anjing nya, jangan membuat orang lain merasa terancam,” tegas Robi.

Robi pun meminta kepada setiap kepala lingkungan di Kota Medan, khususnya di Kelurahan Helvetia Tengah untuk lebih memperhatikan keluhan warganya. Sebab, menindaklanjuti keluhan warga ke kelurahan adalah tugas utama setiap kepling.

“Perda No.9 Tahun 2017 ini jelas, ini payung hukum yang jelas, disitu ditegaskan bahwa Kepling adalah pelayan masyarakat. Kalau tidak melayani dengan baik, bisa diusulkan untuk diganti. Maka saya minta, tolong, kepada setiap kepling peka laj terhadap keluhan masyarakat, lalu tindaklanjuti, jangan dibiarkan begitu saja,” terangnya.

Dijelaskan Robi, dalam Perda No.9/2017 itu juga dikatakan, usia maksimal kepling saat diangkat adalah 55 tahun. Hal itu dilakukan, agar setiap kepling di Kota Medan belum masuk kategori masyarakat usia lanjut (lansia). Dengan demikian, setiap kepling dapat melayani masyarakat secara maksimal.

“Kepling itu di gaji dari APBD, itu uang rakyat. Kalau sudah di gaji pakai uang rakyat tapi tak peduli sama rakyat, ya kita ganti saja. Sebab selain soal pembentukan lingkungan dan pengangkatan kepling, Perda No.9/2017 ini juga mengatur soal pemberhentian kepling. Sekali lagi saya minta, setiap kepling harus melayani secara maksimal,” jelasnya.

Dalam kegiatan itu, Robi Barus juga menerima berbagai keluhan lainnya dari masyarakat. Adapun berbagai masalah itu, seperti soal drainase tumpat ataupun drainase kecil yang menyebabkan banjir. Lalu terkait masalah lampu jalan yang mati, masalah sampah, dam berbagai masalah lainnya.

“Soal infrastruktur saya harap kita bersabar, Wali Kota menargetkan dalam 2 tahun masalah infrastruktur dapat dituntaskan, termasuk masalah banjir. Untuk masalah sampah saat ini sudah ditangani kecamatan, nanti saya akan koordinasi ke kecamatan. Untuk lampu jalan, nanti saya bicarakan ke Dinas Pertamanan. Intinya disini lah peran kepling, bergerak lah cepat dalam merespon keluhan masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kota Medan, khususnya di Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia mengeluhkan banyaknya anjing yang berkeliaran di jalan.

CENDERAMATA: Anggota DPRD Medan, Robi Barus, memberikan cenderamata kepada warga yang hadir di kegiatan sosialisasi.markus/sumutpos.

Bukan tak bertuan, melainkan anjing-anjing tersebut memang sengaja dibebasliarkan oleh pemiliknya selama 24 jam di luar rumah, sehingga banyak warga yang khawatir karena di kejar bahkan di gigit anjing.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Perda No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang digelar Ketua Fraksi PDIP DPRD di Jalan Nusa Indah VII, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (11/7) sore.

“Di sini banyak sekali anjing dibiarkan lepas sama yang punya (anjing) pak, seringkali orang lewat di gong-gong, di kejar, bahkan di gigit pun pernah. Padahal Perdanya kan ada soal hewan peliharaan, tapi yang punya biasa aja, gak ada merasa bersalah,” ucap warga Jalan Dahlia Raya, Hasan kepada Robi Barus di depan masyarakat yang hadir dalam kegiatan yang mematuhi prokes tersebut.

Dikatakan Hasan, bahkan setiap kali dirinya ingin pergi salat subuh berjamaah di Masjid, dirinya kerap kali membawa peralatan seperti batu ataupun alat-alat pemukul sebagai antisipasi bila dikejar anjing saat pergi ke Masjid untuk salat subuh.

“Pergi shalat subuh ke Masjid seperti mau pergi perang. Saya bawa kayu, batu, pentungan, semua lah saya bawa, takut dikejar anjing, apalagi digigit. Dan bukan yang mau pergi shalat subuh ke Masjid saja, ibu-ibu yang mau pergi ke pajak (pasar) Helvetia ini pun sering dikejar juga,” kata Hasan.

Ia mengaku, tidak ada perhatian kepala lingkungan maupun Kelurahan di kawasan tersebut untuk mengamankan atau mengatasi kondisi tersebut. “Bukan gak boleh melihara anjing, silakan aja. Tapi ya tertib lah, kan anjingnya bisa di rantai (di ikat), di kurung, jangan lah dilepaskan gitu aja, itu kan membahayakan keselamatan orang lain. Tolong lah, supaya ada perhatian untuk masalah ini,” pintanya.

Menanggapi hal itu, Robi Barus pun memastikan akan segera menyampaikan masalah tersebut kepada Lurah Helvetia Tengah untuk ditindaklanjuti. Ia pun mengakui, memang ada Perda yang mengatur soal hewan peliharaan, sehingga setiap pemilik hewan peliharaan harus mematuhi aturan tersebut.

“Segera saya teruskan masalah anjing ini ke Lurah, gak boleh lah begitu. Masyarakat yang punya anjing pun tolong lah, tertibkan anjingnya, kurun atau, ikat anjing nya, jangan membuat orang lain merasa terancam,” tegas Robi.

Robi pun meminta kepada setiap kepala lingkungan di Kota Medan, khususnya di Kelurahan Helvetia Tengah untuk lebih memperhatikan keluhan warganya. Sebab, menindaklanjuti keluhan warga ke kelurahan adalah tugas utama setiap kepling.

“Perda No.9 Tahun 2017 ini jelas, ini payung hukum yang jelas, disitu ditegaskan bahwa Kepling adalah pelayan masyarakat. Kalau tidak melayani dengan baik, bisa diusulkan untuk diganti. Maka saya minta, tolong, kepada setiap kepling peka laj terhadap keluhan masyarakat, lalu tindaklanjuti, jangan dibiarkan begitu saja,” terangnya.

Dijelaskan Robi, dalam Perda No.9/2017 itu juga dikatakan, usia maksimal kepling saat diangkat adalah 55 tahun. Hal itu dilakukan, agar setiap kepling di Kota Medan belum masuk kategori masyarakat usia lanjut (lansia). Dengan demikian, setiap kepling dapat melayani masyarakat secara maksimal.

“Kepling itu di gaji dari APBD, itu uang rakyat. Kalau sudah di gaji pakai uang rakyat tapi tak peduli sama rakyat, ya kita ganti saja. Sebab selain soal pembentukan lingkungan dan pengangkatan kepling, Perda No.9/2017 ini juga mengatur soal pemberhentian kepling. Sekali lagi saya minta, setiap kepling harus melayani secara maksimal,” jelasnya.

Dalam kegiatan itu, Robi Barus juga menerima berbagai keluhan lainnya dari masyarakat. Adapun berbagai masalah itu, seperti soal drainase tumpat ataupun drainase kecil yang menyebabkan banjir. Lalu terkait masalah lampu jalan yang mati, masalah sampah, dam berbagai masalah lainnya.

“Soal infrastruktur saya harap kita bersabar, Wali Kota menargetkan dalam 2 tahun masalah infrastruktur dapat dituntaskan, termasuk masalah banjir. Untuk masalah sampah saat ini sudah ditangani kecamatan, nanti saya akan koordinasi ke kecamatan. Untuk lampu jalan, nanti saya bicarakan ke Dinas Pertamanan. Intinya disini lah peran kepling, bergerak lah cepat dalam merespon keluhan masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/