30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Masyarakat Jangan Panic Buying

Bobby Minta Dinsos Data Warga Terdampak PPKM Darurat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini, Senin (12/7), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Kota Medan. Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying. Karena selama PPKM Darurat, pasar tradisional dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok masih boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Apel: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat Apel Kesiapan Vaksinator Tambahan di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Sabtu (10/7).

Bobby Nasution menyampaikan hal itu saat memimpin rapat pembahasan persiapan pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negri (Imendagri) No 20 Tahun 2021 di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Minggu (11/7). Bobby Nasution mengatakan, langkah yang harus diketatkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah 5M, salah satunya mengurangi mobilitas yang poin utamanya adalah menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk di perkantoran.

“Mulai dari sektor kritikal masih bisa 100 persen WFO (Work From office), esensial 50 persen  WFO dan WFH (WFH), serta nonesensial diberlakukan 100 persen WFH. Ini semua sudah kita jabarkan di surat edaran (SE) Wali Kota apa itu esensial, kritikal serta nonesensial. Dengan begitu  nanti akan tahu mana yang bisa bekerja dari rumah maupun yang bisa bekerja dari kantor,” kata Bobby.

Dalam rapat yang turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Medan itu, Bobby mengungkapkan, meski PPKM Darurat diberlakukan, masjid yang ada di Kota Medan tidak ditutup dan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah asalkan  tidak menyebabkan kerumunan. Sedangkan untuk pelaksanaan salat Idul Adha, Bobby mengimbau agar masyarakat tidak melakukan salat berjamaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan salat di rumah masing-masing.

“Untuk malam takbiran, Pemko Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak ditutup. Di samping itu kita juga menetapkan untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha tidak dianjurkan di masjid maupun lapangan. Kami minta untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing,” imbaunya.

Selain itu, imbuh Bobby, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga masih diperbolehkan di masjid-masjid namun sistem pembagian daging kurban akan dilakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat yang melaksanakan kurban, jadi tidak diambil langsung ke masjid-masjid  yang melakukan penyembelihan hewan kurban. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan akan dilakukan pengawasan dari kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa dan Bhabhinkantibmas.

Selain itu, kata Bobby, Pemko Medan juga akan melakukan penyekatan di 18 titik ruas jalan di  Kota Medan, dimana 5 titik masuk ke Kota Medan yang berbatasan antara Deliserdang dan Binjai. Dalam 3 hari kedepan, lanjutnya, Pemko Medan juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, namun tetap dilakukan penyekatan di pintu masuk Kota Medan. Di 5 titik penyekatan nantinya masyarakat yang akan masuk ke Kota Medan terlebih dahulu akan di cek suhu tubuhnya, apabila di atas 37,5 derajat akan dilakukan rapid antingen atau swab PCR. Jika terkonfirmasi positif, petugas akan langsung merujuk ke rumah sakit.

“Bukan tidak boleh masuk, hanya saja akan kita sosialisasikam terlebih dahulu. Apalagi jika ada warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal serta nonesensial didata. Kalau langkah ini tidak efektif akan kita lakukan door to door langsung ke pelaku usaha/perusahaan. Tadi sudah di data, tim nanti akan mengecek satu persatu mana perusahaan yang menerapkan untuk yang esensial,” sebutnya.

Selanjutnya, Bobby menambahkan, PPKM Darurat ini tidak hanya menimbulkan efek ekonomi kepada pelaku usaha tetapi juga kalangan pekerja. Karenanya Bobby minta kepada dinas soisal untuk mendata warga yang terdampak PPKM Darurat. “Saya minta dinas sosial berkoordinasi dengan pemegang wilayah (camat) masing-masing se-Kota Medan,” ujarnya.

Kemudian Bobby mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak panic buying dalam menghadapi PPKM Darurat ini. Mal memang ditutup dan tidak boleh beroperasi, namun untuk tempat perbelanjaan yang menjual kebutuhan pokok, pasar tradisional, ataupun swalayan masih boleh buka sampai pukul 20.00 wib. Selain itu, hotel juga masih boleh buka dengan kapasitas 50 persen.

 ”Saya imbau kepada masyarakat tolong jangan panik. Ini hanya dilakukan pengetatan saja agar tidak terjadi kerumunan mobilitas. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Kota Medan mari disiplin dan patuh protokol kesehatan yang 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauh kerumunan serta yang paling penting membatasi mobilitas,” pesannya.

Pesta Dilarang

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait tempat ibadah dan resepsi pernikahan. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA saat dikonfirmasi, membenarkan adanya perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut.

Adapun perubahan itu termaktub dalam Inmendagri Nomor 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian. “Benar (adanya perubahan Inmendagri soal PPKM Darurat-Red)” ujar Syafrizal saat dikonfirmasi, keamrin.

Dalam Inmendagri 19/2021, pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama pada masa PPKM Darurat sebagaimana aturan sebelumnya. Namun demikian, pemerintah mengimbau rumah ibadah tersebut tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagaamaan berjamaah pada masa PPKM Darurat.

“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi salinan aturan Inmendagri tersebut.

Sementara, dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 15/2021 disebutkan bahwa selama PPKM Darurat tempat ibadah ditutup sementara. “Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” bunyi aturan sebelumnya.

Selain itu, di dalam aturan terbaru ini, pelaksanaan resepsi pernikahan juga ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah. “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” bunyi aturan tersebut.

Padahal di beleid sebelumnya di Inmendagri tersebut kegiatan resepsi pernikahan ini diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 30 orang. “Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” bunyi Inmendagri sebelumnya.

Berdampak Negatif ke Perekonomian

Terpisah, Pengamata Ekonomi Sumut Wahyu Ari Pratomo menilai, PPKM Darurat akan menambah keterpurukan perekonomian di Sumut, khususnya, di Kota Medan. “PPKM Darurat memberikan dampak (negatif) cukup besar bagi perekonomian Kota Medan. Jika diberlakukan secara utuh, seperti yang dilakukan di kota-kota lain di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan aktivitas masyarakat, baik bekerja maupun berbisnis, memberikan dampak bagi pengurangan produksi dan pendapatan masyarakat,” kata Wahyu kepada Sumut Pos, Minggu (11/7).

Menurut Wahyu, jika kondisi ini berlangsung lama, perekonomian Kota Medan akan semakin terpuruk. Karena, mal ditutup dan toko dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 17.00 WIB. “Kondisi ini, jelas akan berdampak terhadap meningkatnya kembali pengangguran. Apalagi jika PPKM Darurat ini nanti diperpanjang lagi,” tutur ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU).

Wahyu mengungkapkan, permasalahan lain yang muncul adalah larangan beribadah di rumah ibadah. Hal ini dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. “Apalagi pada 20 Juli nanti umat muslim menjalankan ibadah Idul Adha. Larangan sholat Idul Adha, dapat membuat masyarakat bingung. Tak mustahil akan banyak masjid atau mushalla yang tetap menyelenggarakan sholat Ied yang dilanjutkan dengan kurban,” jelas Wahyu.

Untuk mengatasi terpuruk ekonomi tersebut, Wahyu mengungkapkan Pemerintah sudah memiliki program, seperti bantuan bagi masyarakat. Hanya saja bantuan tersebut dirasakan masih kurang karena memang jumlahnya terbatas. “Pemerintah juga tidak dapat menambah lebih besar mengingat anggaran yang sudah cukup besar untuk menanggulangi permasalahan ini,” jelas Wahyu.

Dengan itu, Wahyu mengungkapkan masyarakat tidak berharap bantuan dari pemerintah jika ekonomi berjalan normal. Namun memang, keputusan PPKM Darurat diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. “Semoga PPKM Darurat di Kota Medan tidak lagi diperpanjang setelah tanggal 20 Juli dan semoga korban Pandemi Covid-19 semakin menurun agar status Darurat dicabut dan perekonomian dapat berjalan dengan semakin kondusif,” pungkas Wahyu. (map/jpc/gus)

Bobby Minta Dinsos Data Warga Terdampak PPKM Darurat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini, Senin (12/7), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Kota Medan. Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying. Karena selama PPKM Darurat, pasar tradisional dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok masih boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Apel: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat Apel Kesiapan Vaksinator Tambahan di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Sabtu (10/7).

Bobby Nasution menyampaikan hal itu saat memimpin rapat pembahasan persiapan pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negri (Imendagri) No 20 Tahun 2021 di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Minggu (11/7). Bobby Nasution mengatakan, langkah yang harus diketatkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah 5M, salah satunya mengurangi mobilitas yang poin utamanya adalah menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk di perkantoran.

“Mulai dari sektor kritikal masih bisa 100 persen WFO (Work From office), esensial 50 persen  WFO dan WFH (WFH), serta nonesensial diberlakukan 100 persen WFH. Ini semua sudah kita jabarkan di surat edaran (SE) Wali Kota apa itu esensial, kritikal serta nonesensial. Dengan begitu  nanti akan tahu mana yang bisa bekerja dari rumah maupun yang bisa bekerja dari kantor,” kata Bobby.

Dalam rapat yang turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Medan itu, Bobby mengungkapkan, meski PPKM Darurat diberlakukan, masjid yang ada di Kota Medan tidak ditutup dan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah asalkan  tidak menyebabkan kerumunan. Sedangkan untuk pelaksanaan salat Idul Adha, Bobby mengimbau agar masyarakat tidak melakukan salat berjamaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan salat di rumah masing-masing.

“Untuk malam takbiran, Pemko Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak ditutup. Di samping itu kita juga menetapkan untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha tidak dianjurkan di masjid maupun lapangan. Kami minta untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing,” imbaunya.

Selain itu, imbuh Bobby, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga masih diperbolehkan di masjid-masjid namun sistem pembagian daging kurban akan dilakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat yang melaksanakan kurban, jadi tidak diambil langsung ke masjid-masjid  yang melakukan penyembelihan hewan kurban. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan akan dilakukan pengawasan dari kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa dan Bhabhinkantibmas.

Selain itu, kata Bobby, Pemko Medan juga akan melakukan penyekatan di 18 titik ruas jalan di  Kota Medan, dimana 5 titik masuk ke Kota Medan yang berbatasan antara Deliserdang dan Binjai. Dalam 3 hari kedepan, lanjutnya, Pemko Medan juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, namun tetap dilakukan penyekatan di pintu masuk Kota Medan. Di 5 titik penyekatan nantinya masyarakat yang akan masuk ke Kota Medan terlebih dahulu akan di cek suhu tubuhnya, apabila di atas 37,5 derajat akan dilakukan rapid antingen atau swab PCR. Jika terkonfirmasi positif, petugas akan langsung merujuk ke rumah sakit.

“Bukan tidak boleh masuk, hanya saja akan kita sosialisasikam terlebih dahulu. Apalagi jika ada warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal serta nonesensial didata. Kalau langkah ini tidak efektif akan kita lakukan door to door langsung ke pelaku usaha/perusahaan. Tadi sudah di data, tim nanti akan mengecek satu persatu mana perusahaan yang menerapkan untuk yang esensial,” sebutnya.

Selanjutnya, Bobby menambahkan, PPKM Darurat ini tidak hanya menimbulkan efek ekonomi kepada pelaku usaha tetapi juga kalangan pekerja. Karenanya Bobby minta kepada dinas soisal untuk mendata warga yang terdampak PPKM Darurat. “Saya minta dinas sosial berkoordinasi dengan pemegang wilayah (camat) masing-masing se-Kota Medan,” ujarnya.

Kemudian Bobby mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak panic buying dalam menghadapi PPKM Darurat ini. Mal memang ditutup dan tidak boleh beroperasi, namun untuk tempat perbelanjaan yang menjual kebutuhan pokok, pasar tradisional, ataupun swalayan masih boleh buka sampai pukul 20.00 wib. Selain itu, hotel juga masih boleh buka dengan kapasitas 50 persen.

 ”Saya imbau kepada masyarakat tolong jangan panik. Ini hanya dilakukan pengetatan saja agar tidak terjadi kerumunan mobilitas. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Kota Medan mari disiplin dan patuh protokol kesehatan yang 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauh kerumunan serta yang paling penting membatasi mobilitas,” pesannya.

Pesta Dilarang

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait tempat ibadah dan resepsi pernikahan. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA saat dikonfirmasi, membenarkan adanya perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut.

Adapun perubahan itu termaktub dalam Inmendagri Nomor 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian. “Benar (adanya perubahan Inmendagri soal PPKM Darurat-Red)” ujar Syafrizal saat dikonfirmasi, keamrin.

Dalam Inmendagri 19/2021, pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama pada masa PPKM Darurat sebagaimana aturan sebelumnya. Namun demikian, pemerintah mengimbau rumah ibadah tersebut tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagaamaan berjamaah pada masa PPKM Darurat.

“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi salinan aturan Inmendagri tersebut.

Sementara, dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 15/2021 disebutkan bahwa selama PPKM Darurat tempat ibadah ditutup sementara. “Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” bunyi aturan sebelumnya.

Selain itu, di dalam aturan terbaru ini, pelaksanaan resepsi pernikahan juga ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah. “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” bunyi aturan tersebut.

Padahal di beleid sebelumnya di Inmendagri tersebut kegiatan resepsi pernikahan ini diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 30 orang. “Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” bunyi Inmendagri sebelumnya.

Berdampak Negatif ke Perekonomian

Terpisah, Pengamata Ekonomi Sumut Wahyu Ari Pratomo menilai, PPKM Darurat akan menambah keterpurukan perekonomian di Sumut, khususnya, di Kota Medan. “PPKM Darurat memberikan dampak (negatif) cukup besar bagi perekonomian Kota Medan. Jika diberlakukan secara utuh, seperti yang dilakukan di kota-kota lain di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan aktivitas masyarakat, baik bekerja maupun berbisnis, memberikan dampak bagi pengurangan produksi dan pendapatan masyarakat,” kata Wahyu kepada Sumut Pos, Minggu (11/7).

Menurut Wahyu, jika kondisi ini berlangsung lama, perekonomian Kota Medan akan semakin terpuruk. Karena, mal ditutup dan toko dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 17.00 WIB. “Kondisi ini, jelas akan berdampak terhadap meningkatnya kembali pengangguran. Apalagi jika PPKM Darurat ini nanti diperpanjang lagi,” tutur ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU).

Wahyu mengungkapkan, permasalahan lain yang muncul adalah larangan beribadah di rumah ibadah. Hal ini dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. “Apalagi pada 20 Juli nanti umat muslim menjalankan ibadah Idul Adha. Larangan sholat Idul Adha, dapat membuat masyarakat bingung. Tak mustahil akan banyak masjid atau mushalla yang tetap menyelenggarakan sholat Ied yang dilanjutkan dengan kurban,” jelas Wahyu.

Untuk mengatasi terpuruk ekonomi tersebut, Wahyu mengungkapkan Pemerintah sudah memiliki program, seperti bantuan bagi masyarakat. Hanya saja bantuan tersebut dirasakan masih kurang karena memang jumlahnya terbatas. “Pemerintah juga tidak dapat menambah lebih besar mengingat anggaran yang sudah cukup besar untuk menanggulangi permasalahan ini,” jelas Wahyu.

Dengan itu, Wahyu mengungkapkan masyarakat tidak berharap bantuan dari pemerintah jika ekonomi berjalan normal. Namun memang, keputusan PPKM Darurat diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. “Semoga PPKM Darurat di Kota Medan tidak lagi diperpanjang setelah tanggal 20 Juli dan semoga korban Pandemi Covid-19 semakin menurun agar status Darurat dicabut dan perekonomian dapat berjalan dengan semakin kondusif,” pungkas Wahyu. (map/jpc/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/