31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Enam Bulan Dana Sertifikasi Juga Belum Cair, Guru SMA di Sumut Belum Dapat THR

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tinggal beberapa hari lagi, namun guru-guru SMA/sederajat di Sumatera Utara (Sumut) belum menerima tunjangan hari raya (THR) dan dana sertifikasi selama enam bulan, terhitung sejak Desember 2020. Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut agar segera membayarkan hak-hak guru SMA/sederajat tersebut.

Abyadi Siregar.

Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, THR dan dana sertifikasi itu merupakan hak para guru yang harus segara dibayarkan oleh Disdik Sumut. “Beberapa guru SMA/sederajat dari kabupaten/kota di Sumut menelpon saya. Dengan kalimat bernada kalut sembari memohon agar namanya dirahasiakan. Mereka menjelaskan THR dan dana sertifikasi mereka belum cair. Mereka pun memohon agar Disdik Sumut segera membayarkannya,” kata Abyadi kepada wartawan, Minggu (9/5).

Abyadi mengaku sangat merasakan bagaimana rasa kebingunan guru-guru tersebut. Apalagi, banyak kebutuhan yang harus dipenuhi menjelang Hari Idul Fitri 1442 Hijriah. “Ini banyak kebutuhan lebaran. Masih banyak yang belum beres. Urusan pengadaan kue lebaran, tuntutan anak-anak beli baju lebaran hingga bayar zakat. Gawat ini. Bagaimana ini?,” sebut Abyadi menirukan perkataan sejumlah guru yang mengadu kepadanya.

Abyadi mengatakan, dirinya tidak mempercayakan bahwa ada permasalahan pembayaran hak-hak guru di Pemprov Sumut. Apalagi, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajek Shah sangat memperjuangkan hak guru untuk kemajuan dunia pendidikan di Sumut ini.

“Karena itu, saya menduga Pak Gubernur dan Pak Wagub tidak mengetahui persoalan belum dibayarnya THR dan dana sertifikasi para guru di bawah naungan Pemprov Sumut ini. Apalagi, yang saya tau, Pak Edy dan Pak Ijeck adalah sosok pemimpin yang taat asas. Taat aturan. Bila aturan sudah menetapkan itu hak para guru, maka Pak Edy dan Pak Ijeck pasti berharap segera dibayarkan. Apalagi ini jelang lebaran,” jelasnya.

Abyadi menduga, masalah ini hanya murni di Disdik Provinsi Sumut. Untuk itu, dia berharap Gubsu dan Wagubsu dapat turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi para guru tersebut. “Saya yakin, mandegnya hanya di Disdik Sumut. Apa motifnya, kita belum tahu secara persis. Nanti saya akan coba minta konfirmasi ke Disdik. Mudah mudahan bisa segera dicairkan. Jangan ditahan-tahan. Ini hak orang. Kan kasihan para guru di bawah naungan Pemprov Sumut ini. Saya kira, para guru di bawah naungan Pemko Medan dan kabupaten kota lainnya nggak begitu. Masa di Pemprov begini? Kasihan itu para guru di bawah naungan Pemprov,” tutur Abyadi.

Abyadi tidak menampik ada mencium gelagat yang tidak beres dalam masalah ini. Kecurigaan ini muncul, karena dana sertifikasi tahun 2020 belum cair satu bulan lagi. “Kenapa dana sertifikasi satu bulan lagi di tahun 2020 belum cair? Padahal, ini sudah memasuki Minggu kedua Mei 2021,” ujar Abyadi penasaran.

Pencairan dana sertifikasi itu, lanjut Abyadi, biasanya dilakukan per triwulan. Nah, mestinya dana sertifikasi triwulan pertama, yakni Januari-Maret tahun 2021 sudah cair. “Tapi ini, tahun 2020 saja masih ada satu bulan lagi yang belum dibayar. Ke mana dana itu digunakan? Berapa guru di Sumut? Banyak itu nilainya,” pungkas Abyadi. (gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tinggal beberapa hari lagi, namun guru-guru SMA/sederajat di Sumatera Utara (Sumut) belum menerima tunjangan hari raya (THR) dan dana sertifikasi selama enam bulan, terhitung sejak Desember 2020. Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut agar segera membayarkan hak-hak guru SMA/sederajat tersebut.

Abyadi Siregar.

Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, THR dan dana sertifikasi itu merupakan hak para guru yang harus segara dibayarkan oleh Disdik Sumut. “Beberapa guru SMA/sederajat dari kabupaten/kota di Sumut menelpon saya. Dengan kalimat bernada kalut sembari memohon agar namanya dirahasiakan. Mereka menjelaskan THR dan dana sertifikasi mereka belum cair. Mereka pun memohon agar Disdik Sumut segera membayarkannya,” kata Abyadi kepada wartawan, Minggu (9/5).

Abyadi mengaku sangat merasakan bagaimana rasa kebingunan guru-guru tersebut. Apalagi, banyak kebutuhan yang harus dipenuhi menjelang Hari Idul Fitri 1442 Hijriah. “Ini banyak kebutuhan lebaran. Masih banyak yang belum beres. Urusan pengadaan kue lebaran, tuntutan anak-anak beli baju lebaran hingga bayar zakat. Gawat ini. Bagaimana ini?,” sebut Abyadi menirukan perkataan sejumlah guru yang mengadu kepadanya.

Abyadi mengatakan, dirinya tidak mempercayakan bahwa ada permasalahan pembayaran hak-hak guru di Pemprov Sumut. Apalagi, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajek Shah sangat memperjuangkan hak guru untuk kemajuan dunia pendidikan di Sumut ini.

“Karena itu, saya menduga Pak Gubernur dan Pak Wagub tidak mengetahui persoalan belum dibayarnya THR dan dana sertifikasi para guru di bawah naungan Pemprov Sumut ini. Apalagi, yang saya tau, Pak Edy dan Pak Ijeck adalah sosok pemimpin yang taat asas. Taat aturan. Bila aturan sudah menetapkan itu hak para guru, maka Pak Edy dan Pak Ijeck pasti berharap segera dibayarkan. Apalagi ini jelang lebaran,” jelasnya.

Abyadi menduga, masalah ini hanya murni di Disdik Provinsi Sumut. Untuk itu, dia berharap Gubsu dan Wagubsu dapat turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi para guru tersebut. “Saya yakin, mandegnya hanya di Disdik Sumut. Apa motifnya, kita belum tahu secara persis. Nanti saya akan coba minta konfirmasi ke Disdik. Mudah mudahan bisa segera dicairkan. Jangan ditahan-tahan. Ini hak orang. Kan kasihan para guru di bawah naungan Pemprov Sumut ini. Saya kira, para guru di bawah naungan Pemko Medan dan kabupaten kota lainnya nggak begitu. Masa di Pemprov begini? Kasihan itu para guru di bawah naungan Pemprov,” tutur Abyadi.

Abyadi tidak menampik ada mencium gelagat yang tidak beres dalam masalah ini. Kecurigaan ini muncul, karena dana sertifikasi tahun 2020 belum cair satu bulan lagi. “Kenapa dana sertifikasi satu bulan lagi di tahun 2020 belum cair? Padahal, ini sudah memasuki Minggu kedua Mei 2021,” ujar Abyadi penasaran.

Pencairan dana sertifikasi itu, lanjut Abyadi, biasanya dilakukan per triwulan. Nah, mestinya dana sertifikasi triwulan pertama, yakni Januari-Maret tahun 2021 sudah cair. “Tapi ini, tahun 2020 saja masih ada satu bulan lagi yang belum dibayar. Ke mana dana itu digunakan? Berapa guru di Sumut? Banyak itu nilainya,” pungkas Abyadi. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/