MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melakukan penyekatan dan pemeriksaan di lima titik pintu masuk dan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di inti Kota Medan selama PPKM Darurat berlangsung. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir masyarakat guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Kendaraan dari luar kota seperti Binjai, Deliserdang, dan Karo, baik angkutan umum maupun pribadi akan diperiksa. Jika ada sopir atau penumpangnya reaktif Covid-19, akan langsung dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan. “Perlu diketahui, penyekatan ini sifatnya bukan mau melarang, tetapi mau memastikan bahwa semua yang masuk ke Kota Medan adalah orang-orang yang sehat, dalam artian tidak ada indikasi ke arah Covid-19,” kata Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis SSiT MT kepada Sumut Pos, Minggu (11/7).
Disebutnya, adapun lima pintu masuk menuju Kota Medan yang disekat yakni, arah Pancurbatu di Simpang Tuntungan, arah Delitua di persimpangan Titi Kuning, dari arah Diski di Jalan Gatot Subroto tepatnya sebelum jembatan Kampung Lalang, lalu dari arah Tanjungmorawa di Jalan Sisingamangaraja/Perumahan Riviera, dan terakhir arah Tembung di Jalan Letda Sujono/Titi Sewa. “Ditambah dengan pos pintu keluar Tanjungmulia dan Depan RS Martha Friska Tanjung Mulia,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Minggu (11/7).
Sedangkan pengalihan arus lalulintas di inti Kota Medan yakni, Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro (Pos 01), Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol (depan Taman Ahmad Yani), Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin (Pos 05), Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66), Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah (B6), Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Alfalah, Jalan Gatot Subroto Simpang Manhattan, Jalan Jamin Ginting simpang USU, Jalan SM Raja simpang Indo Grosir, Jl HM Yamin simpang Aksara.
Dikatakan Iswar, khsusus di 5 titik pintu masuk menuju Kota Medan, penyekatan itu sesungguhnya sudah dilakukan mulai Jumat (9/7) petang. Hal itu dilakukan, sebagai respon cepat dari Wali Kota Medan Bobby Nasution atas instruksi Pemerintah Pusat yang memasukkan Kota Medan dalam 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat. “Tenda posko sudah disiapkan di 5 titik tersebut, sudah beroperasi sejak Jumat kemarin. Mulai besok (hari ini) akan lebih kita intensifkan,” ujarnya.
Dijelaskan Iswar, secara teknis tidak ada perbedaan proses penyekatan yang dilakukan kali ini dengan proses-proses penyekatan yang pernah dilakukan Pemko Medan bersama jajarannya dari TNI/Polri sebelumnya, misalnya saja seperti penyekatan yang dilakukan saat Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 kemarin. “Secara teknis sama saja. Di setiap pintu masuk itu, kenderaan yang masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun. Baik sopir maupun penumpang kendaraan, akan kita periksa. Kalau suhu tubuhnya di atas normal atau memiliki indikasi ke arah sana (Covid-19), barulah ditindaklanjuti oleh tim kesehatan,” jelasnya.
Berdasarkan rapat yang baru saja dilakukan oleh Pemko Medan pada Minggu (11/7) kemarin, kata Iswar, yang terindikasi dari hasil pemeriksaan akan langsung dirapid antigen. Jika hasilnya reaktif, maka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya atau dikarantina.
Namun Iswar juga menerangkan, tidak mungkin setiap pengendara yang melintas dilakukan pencegatan. Pasalnya proses pencegatan juga akan menimbulkan kerumunan kendaraan dan orang, sehingga hal itu akan berdampak pada pelanggaran prokes.
“Tidak semua yang lewat juga kita cegat, prioritasnya seperti kendaraan dari luar kota seperti bus yang mengangkut banyak orang. Tapi kendaraan pribadi juga tidak tertutup kemungkinan untuk kita cegat, apalagi bila kedapatan tidak mematuhi prokes seperti tidak memakai masker,” terangnya.
Selain Dishub Medan, pihak Kepolisian, dan petugas kesehatan dari Dinkes, tutur Iswar, penyekatan juga akan turut dilakukan oleh unsur POM, TNI, Satpol PP, BPBD dan pihak Kecamatan.
“Tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00 WIB sampai 22.00 WIB dan dibagi menjadi dua shift. Setiap pos nya nanti ada petugas kesehatan, sebab mereka yang akan melakukan pemeriksaan, termasuk swab antigen,” tuturnya.
Tak cuma melakukan penyekatan di 17 titik perbatasan, lanjut Iswar, Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polrestabes Medan, juga melakukan pengalihan arus dalam kota, yakni mulai Pukul 19.00 WIB hingga Pukul 24.00 WIB. Pengalihan arus dalam kota ini dilakukan untuk mengurangi arus mobilitas masyarakat di dalam kota.
“Selain melakukan penyekatan di 5 titik perbatasan, Dishub Medan, Satlantas Polrestabes Medan, Satpol PP, POM, juga melakukan pengalihan arus dalam kota. Pengalihan arus dalam kota, kita lakukan mulai jam 7 malam sampai jam 12 malam. Pengalihan arus itu kita lakukan di Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66) dan di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Kesehatan Kota Medan mengungkapkan, Kota Medan saat ini masuk level 3 dengan angka terpapar lebih kecil dari 150 orang dengan klaster-klaster, yakni di Kecamatan Medan Johor terdapat di Kelurahan Gedung Johor dan Pangkalan Mansyur. Kecamatan Medan Tuntungan di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Selayang di Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Helvetia di Kelurahan Tanjung Gusta, dan Kecamatan Medan Sunggal di Kelurahan Sunggal dan Kelurahan Tanjung Rejo.
“Makanya mulai besok (hari ini), kita bersama tim gabungan juga akan meninjau ke kantor-kantor di Kota Medan. Kita akan lihat, apakah mereka sudah menerapkan aturan minimal 50 persen WFH atau tidak. Nanti akan ada tindakan untuk itu,” tegasnya.
Namun khusus untuk penyekatan yang akan dimulai hari ini hingga tanggal 20 Juli nanti, tambah Iswar, pihaknya memastikan akan melakukannya secara persuasif. “Intinya kita sambil memberikan edukasi kepada masyarakat, saat ini kondisi penyebaran Covid masih terus terjadi. Tidak ada arogansi, kita minta juga masyarakat dapat memahami dan mematuhinya,” tutupnya.
Minta Warga Patuh
Anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus turut mengapresiasi langkah cepat Pemko Medan yang langsung melakukan penyekatan pada sejumlah titik di Kota Medan atas keputusan pemerintah pusat yang menerapkan PPKM Darurat untuk Kota Medan dan 14 Kabupaten/Kota lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali mulai hari ini, Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. “Saya lihat pos-pos penyekatan sudah mulai dibuat dan beroperasi, mulai besok (hari ini) tentu akan ditingkatkan. Ini bagus sekali, respon cepat menunjukkan keseriusan kita kepada penanganan Covid ini,” katanya.
Robi memuji Pemko Medan, sebab sekalipun Kota Medan mengklaim masih berada di zona orange dengan Level 3 penyebaran Covid-19, tapi Kota Medan dapat berlapang dada ketika diminta untuk menerapkan PPKM Darurat. “Kita tahu Wali Kota punya hubungan dekat dengan pemerintah pusat, bukan tidak bisa beliau meminta agar Kota Medan jangan dimasukkan ke dalam kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat, apalagi hal ini pasti akan sangat berdampak bagi ekonomi. Tapi faktanya, Pemko Medan tidak melakukan tindakan itu, dan itu baik sekali,” pujinya.
Ketegasan Pemko Medan menerapkan PPKM Darurat, terang Robi, dapat menjadi bukti bahwa Pemko Medan tidak lebih mementingkan ekonomi ataupun PAD ketimbang aturan dan keselamatan serta kesehatan masyarakat. “Faktanya, PPKM dan ekonomi memang dua sisi mata uang yang berbeda. Saat ini, pemerintah kota dengan tegas mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Hal ini kita harapkan dapat mempercepat penanganan Covid-19 di Medan, bila sudah begitu, maka ekonomi akan bangkit jauh lebih cepat,” tegasnya.
Robi pun meminta kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk mematuhi PPKM Darurat dengan selalu menerapkan prokes melalui 5M. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan perjalanan atau mobilitas bila tidak ada hal yang sangat penting.
Namun, Robi juga mengingatkan Pemko Medan untuk mengambil kebijakan yang menjadi solusi bagi masyarakat kecil yang mengalami dampak atas diterapkannya PPKM Darurat, termasuk masyarakat kecil yang terdampak atas kebijakan pembatasan jam operasional usaha yang hanya dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB. “Kita tahu bahwa pembatasan jam operasional itu memang harus dilakukan, tapi ada yang terdampak atas kebijakan itu, yakni mereka masyarakat kecil, khususnya para pelaku UMKM yang memang biasa beroperasi di atas Pukul 17.00 WIB. Bagaimana dengan nasib mereka, kita minta Pemko Medan juga bisa mengambil kebijakan atas hal ini,” pungkasnya. (map)