27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

PAD Dinas Pemadam Kebakaran tak Capai Target

Banyak Perusahaan Tunggak Retribusi Racun Api

MEDAN-Sejumlah perusahaan besar di Kota Medan mengutang retribusi racun api kepada Pemko Medan hingga ratusan juta rupiah. Akibatnya Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (DP2K) Kota Medan tak mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp2,1 miliar lebih.

“Kita sedikit kewalahan untuk mencapai target PAD Kota Medan P-APBD 2011 senilai Rp2,1 miliar rupiah lebih,” ujar Kepala Dinas P2K Kota Medan, M Tampubolon dihadapan Komisi D DPRD Kota Medan dalam  Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pembahasan P-APBD 2011 di Gedung DPRD Kota Medan, Rabu (10/8).

Dijelaskannya,  perusahaan besar penghutang retribusi tersebut yakni PT Angkasa Pura (Bandara Polonia), PT Kawasan Industri Medan (KIM) serta Hotel Grand Aston serta ada beberapa perusahaan lainnya.

“Pengusaha beralasan karena usaha mereka belum beruntung, untuk PT Angkasa Pura tunggakan retibusinya mencapai puluhan juta rupiah dan terjadi hingga bertahun-tahun. Ini sudah kami sampaikan kepada pihak manajemen PT Angkasa Pura namun hingga saat ini belum dibayar oleh Angkasa Pura. Grand Aston dari pertama buka hingga saat ini belum pernah membayar retribusi itu dan untuk KIM alasannya mau bangkrut,” ungkap Tampubolon. Sedangkan untuk sanksi terhadap perusahaan yang menunggak, Tampubolon menjelaskan kalau untuk sanksi tidak ada, hanya tidak memberikan perpanjangan izin penggunaan racun api.

“Tidak ada sanksi berat karena tunggakan itu hanya retribusi bukan pajak dan sesuai perda nomor 16 tahun 2002 kita hanya bisa memberikan rekomendasi kepada BPPT untuk tidak memperpanjang izin penggunaan racun api sebelum menyelesaikan tunggakan retribusi tersebut,”cetusnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi D Parlaungan Simangunsong akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan penunggak retribusi tersebut. Termasuk Angkasa Pura dan jika membandel untuk tetap tidak membayar retribusi itu kita akan teruskan ke kementerian perhubungan. Seperti diketahui Pendapatan Sebelum P-APBD Rp1,1 milar setelah perubahan Rp2,1 miliar lebih, terealisasi masih Rp520 juta belanja langsung sebelum perubahan Rp8,5 miliar lebih. (adl)

Banyak Perusahaan Tunggak Retribusi Racun Api

MEDAN-Sejumlah perusahaan besar di Kota Medan mengutang retribusi racun api kepada Pemko Medan hingga ratusan juta rupiah. Akibatnya Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (DP2K) Kota Medan tak mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp2,1 miliar lebih.

“Kita sedikit kewalahan untuk mencapai target PAD Kota Medan P-APBD 2011 senilai Rp2,1 miliar rupiah lebih,” ujar Kepala Dinas P2K Kota Medan, M Tampubolon dihadapan Komisi D DPRD Kota Medan dalam  Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pembahasan P-APBD 2011 di Gedung DPRD Kota Medan, Rabu (10/8).

Dijelaskannya,  perusahaan besar penghutang retribusi tersebut yakni PT Angkasa Pura (Bandara Polonia), PT Kawasan Industri Medan (KIM) serta Hotel Grand Aston serta ada beberapa perusahaan lainnya.

“Pengusaha beralasan karena usaha mereka belum beruntung, untuk PT Angkasa Pura tunggakan retibusinya mencapai puluhan juta rupiah dan terjadi hingga bertahun-tahun. Ini sudah kami sampaikan kepada pihak manajemen PT Angkasa Pura namun hingga saat ini belum dibayar oleh Angkasa Pura. Grand Aston dari pertama buka hingga saat ini belum pernah membayar retribusi itu dan untuk KIM alasannya mau bangkrut,” ungkap Tampubolon. Sedangkan untuk sanksi terhadap perusahaan yang menunggak, Tampubolon menjelaskan kalau untuk sanksi tidak ada, hanya tidak memberikan perpanjangan izin penggunaan racun api.

“Tidak ada sanksi berat karena tunggakan itu hanya retribusi bukan pajak dan sesuai perda nomor 16 tahun 2002 kita hanya bisa memberikan rekomendasi kepada BPPT untuk tidak memperpanjang izin penggunaan racun api sebelum menyelesaikan tunggakan retribusi tersebut,”cetusnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi D Parlaungan Simangunsong akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan penunggak retribusi tersebut. Termasuk Angkasa Pura dan jika membandel untuk tetap tidak membayar retribusi itu kita akan teruskan ke kementerian perhubungan. Seperti diketahui Pendapatan Sebelum P-APBD Rp1,1 milar setelah perubahan Rp2,1 miliar lebih, terealisasi masih Rp520 juta belanja langsung sebelum perubahan Rp8,5 miliar lebih. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/