31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Penertiban Angkutan Belum Efektif

MEDAN-Kebijakan Pemerintah Kota Medan untuk melakukan penertiban terhadap bus AKAP dan AKDP agar masuk ke Terminal Amplas dan Terminal Pinang Baris ternyata belum sepenuhnya efektif. Buktinya, dari pantauan wartawan koran ini di Terminal Amplas masih seperti biasa tidak ada petugas yang melakukan penertiban terhadap terminal liar yang masih melakukan pengutipan di luar terminal.

“Belum efektif penertiban angkutannya, lihatlah petugasnya saja tidak ada. Seperti dari Satlantas dan Satpol PP, kalau Dinas Perhubungan memang setiap hari ada untuk melakukan pengawasan di sekitar terminal, jadi belum efektif. Coba lihatlah yang di Terminal Pinang Baris,” ujar Asli Peranginangin, Kepala Terminal Amplas, Kamis (11/8).

Tapi, Kadis Perhubungan Kota Medan, Armansyah Lubis membantah kalau penertiban tersebut belum efektif. “Sudah mulai anggota sudah di lokasi bersama personel gabungan dari Satlantas, Satpol PP dan Dinas Perhubungan,”katanya.
Dikatakan Arman, tugas dari dinas perhubungan adalah melakukan penertiban dan mengarahkan angkutan masuk ke dalam terminal. “Jadi sudah mulai kita melakukan penertiban,”ucapnya.

Ketika disinggung adanya bus angkutan yang masih membandel tidak masuk ke dalam Terminal Amplas dan petugas Dinas Perhubungan melakukan pengutipan di pinggir jalan, Arman malah menyalahkan polisi untuk memberikan tindakan terhadap angkutan tersebut.

“Itu tugas polisi untuk menangkapnya, jadi tugas kita hanya menyuruh angkutan masuk ke dalam terminal, bila ada yang membekingi angkutan untuk tidak masuk ke terminal itu adalah tugas polisi untuk menangkapnya,”cetusnya.
Arman menambahkan dinas perhubungan akan memberikan sanksi tilang bila angkutan tak memiliki speksi. Sedangkan polisi perlengkapan kendaraannya seperti STNK dan SIM.

“Dengan begitu dinas perhubungan tidak bisa kerja sendiri harus didampingi polisi. Sedangkan terhadap pengutipan di pinggir jalan yang dilakukan petugas dinas perhubungan yang masih berlangsung, kita minta kepada polisi untuk segera menangkapnya,”ungkapnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2009, polisi harus mendampingi dinas perhubungan untuk melakukan penertiban dan penangkapan.

“Sebenarnya pengutipan tersebut dilakukan karena angkutan tak mau masuk ke dalam, sementara pengutipan terhadap angkutan itu wajib karena penghasilan PAD,”katanya.

Dengan begitu, menurut Arman, itu bukan pungli, tetapi karena angkutan malas masuk ke dalam terminal, makanya petugas melakukan pengutipan di pinggir jalan.

“Berdasarkan perintah Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga tidak boleh lagi ada pengutipan di pinggir jalan. Jadi polisi harus menangkap angkutan tersebut. Dinas perhubungan juga boleh menangkap asal didampingi polisi. Sedangkan untuk penertiban bus liar yang memakai plat hitam dan terminal liar di sekitar Terminal Amplas dan Pinang Baris akan diopersikan setelah Lebaran,” bebernya.(adl)

MEDAN-Kebijakan Pemerintah Kota Medan untuk melakukan penertiban terhadap bus AKAP dan AKDP agar masuk ke Terminal Amplas dan Terminal Pinang Baris ternyata belum sepenuhnya efektif. Buktinya, dari pantauan wartawan koran ini di Terminal Amplas masih seperti biasa tidak ada petugas yang melakukan penertiban terhadap terminal liar yang masih melakukan pengutipan di luar terminal.

“Belum efektif penertiban angkutannya, lihatlah petugasnya saja tidak ada. Seperti dari Satlantas dan Satpol PP, kalau Dinas Perhubungan memang setiap hari ada untuk melakukan pengawasan di sekitar terminal, jadi belum efektif. Coba lihatlah yang di Terminal Pinang Baris,” ujar Asli Peranginangin, Kepala Terminal Amplas, Kamis (11/8).

Tapi, Kadis Perhubungan Kota Medan, Armansyah Lubis membantah kalau penertiban tersebut belum efektif. “Sudah mulai anggota sudah di lokasi bersama personel gabungan dari Satlantas, Satpol PP dan Dinas Perhubungan,”katanya.
Dikatakan Arman, tugas dari dinas perhubungan adalah melakukan penertiban dan mengarahkan angkutan masuk ke dalam terminal. “Jadi sudah mulai kita melakukan penertiban,”ucapnya.

Ketika disinggung adanya bus angkutan yang masih membandel tidak masuk ke dalam Terminal Amplas dan petugas Dinas Perhubungan melakukan pengutipan di pinggir jalan, Arman malah menyalahkan polisi untuk memberikan tindakan terhadap angkutan tersebut.

“Itu tugas polisi untuk menangkapnya, jadi tugas kita hanya menyuruh angkutan masuk ke dalam terminal, bila ada yang membekingi angkutan untuk tidak masuk ke terminal itu adalah tugas polisi untuk menangkapnya,”cetusnya.
Arman menambahkan dinas perhubungan akan memberikan sanksi tilang bila angkutan tak memiliki speksi. Sedangkan polisi perlengkapan kendaraannya seperti STNK dan SIM.

“Dengan begitu dinas perhubungan tidak bisa kerja sendiri harus didampingi polisi. Sedangkan terhadap pengutipan di pinggir jalan yang dilakukan petugas dinas perhubungan yang masih berlangsung, kita minta kepada polisi untuk segera menangkapnya,”ungkapnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2009, polisi harus mendampingi dinas perhubungan untuk melakukan penertiban dan penangkapan.

“Sebenarnya pengutipan tersebut dilakukan karena angkutan tak mau masuk ke dalam, sementara pengutipan terhadap angkutan itu wajib karena penghasilan PAD,”katanya.

Dengan begitu, menurut Arman, itu bukan pungli, tetapi karena angkutan malas masuk ke dalam terminal, makanya petugas melakukan pengutipan di pinggir jalan.

“Berdasarkan perintah Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga tidak boleh lagi ada pengutipan di pinggir jalan. Jadi polisi harus menangkap angkutan tersebut. Dinas perhubungan juga boleh menangkap asal didampingi polisi. Sedangkan untuk penertiban bus liar yang memakai plat hitam dan terminal liar di sekitar Terminal Amplas dan Pinang Baris akan diopersikan setelah Lebaran,” bebernya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/