“Saya mau dia ditahan. Dia seorang yang mau kita percayai jadi wali kota, kok, bisa mencemarkan nama baik dan Demokratnya. Minjam uang kok gak mau bayar. Tolong hakim segera tahan dia,” tukasnya.
Lantas, ia merasa heran dengan penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap Ramadhan dan Savita. Padahal, pelanggaran hukum yang diperbuat kedua terdakwa penipuan yang merugikan korban dengan nominal yang cukup fantastis.
“Orang yang melakukan penipuan Rp2 miliar saja ditahan. Saya yakin sepenuhnya bahwa dia (Ramadhan) yang menggunakan uang. Kalau pun dia menggunakan ke tempat lain, dia yang meminta ke saya,” jelas Rotua.
Rotua Hotnida merasa tak habis pikir dengan tingkah Ramadhan saat ini. Setelah mendapat dana pinjaman untuk bertarung pada Pilkada Kota Medan 2015 lalu, Ramadhan selalu mengklaim tak pernah menggunakan uang Rotua untuk kepentingan Pilkada.
“Dan sekarang dia bilang gak kenal saya, gak pernah datang ke rumah. Cek itu sudah diakui di laboratorium dan bank menyatakan itu dia (Ramadhan) punya cek. Tapi sekarang dia berkoar-koar ke sana kemari menyatakan tidak pernah pinjam uang,” ucap.
Di persidangan, usai mendengar keterangan kedua terdakwa, majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyiapkan surat tuntutan dalam jangka dua pekan.
“Iya, Pak Hakim. Kami akan siapkan surat tuntutannya dua pekan lagi,” jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita.
JPU Sabarita menjelaskan, bahwa Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp10,8 miliar Rotua Hotnida Simanjuntak dan dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar sebesar Rp4,5 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUH Pidana jis Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 378, dan Pasal 65 KUH Pidana.(gus/azw)