25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Burhanuddin Sitepu Imbau Warga Jangan Sepele Urus Akte Kematian dan Kelahiran

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Akta kematian terkesan masih kurang familiar di tengah masyarakat. Ini terbukti, masih banyaknya warga yang belum membuat akta kematian bila ada keluarganya yang meninggal dunia.

Padahal, fungsi akta kematian tak kalah penting dengan surat kependudukan lain seperti akta kelahiran, e-KTP, ataupun Kartu Keluarga. Karenanya, mengurus akta kematian jangan dianggap sepele.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat Burhanuddin Sitepu menyikapi keluhan warga yang hendak menjual rumah warisan.

ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) VIII Tahun 2024, Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bunga Mawar No 104, Kelurahan PB Selayang II Medan Selayang, Minggu (11/8/2024).

Dalam sosialisasi tersebut, Ernawati, warga Medan Johor, menyampaikan keluhannya karena urung menjual rumah warisan di Bogor, Jawa Barat, gara-gara tidak memiliki akte kematian orangtuanya. “Kebetulan ada warisan orangtua saya di Bogor. Jadi baru-baru ini saya berangkat, dengan membawa surat keterangan meninggal orangtua saya. Sampai di sana, sana ditertawai. Kata mereka, yang dibutuhkan akte kematian bukan surat keterangan kematian. Akhirnya saya harus pulang lagi ke Medan untuk mengurus akte kematiannya,” ungkap Ernawati.

Menyikapi hal ini, Burhanuddin Sitepu menyampaikan, itulah pentingnya mengurus akte kematian ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. “Surat (keterangan) kematian itu berbeda dengan akte kematian. Kalau surat keterangan kematian, itu diterbitkan oleh pihak kelurahan, sedangkan Akte Kematian itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” terang Burhanuddin.

Dijelaskan Burhanuddin, maksud dan tujuan pengurusan akte kematian ini adalah untuk validasi data kependudukan, agar yang sudah meninggal tidak masuk lagi dalam data base kependudukan. “Selain itu, akte kematian dapat digunakan untuk mengurus asuransi, perbankan, Taspen, warisan, dan lainnya,” bebernya.

Setiap kematian, lanjut Burhanuddin, wajib dilaporkan kepada Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Jika lewat dari ketentuan itu, akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku

Untuk itu, Burhanuddin pun mengimbau masyarakat untuk segera mengurus administrasi kependudukan, seperti akte kematian, akte kelahiran, akte perkawinan, dan lainnya. “Jadi ketika kita punya kepentingan di kemudian hari, tidak repot lagi,” ujarnya.

Politisi senior Partai Demokrat ini pun menyayangkan warga tadi yang batal mengurus warisan di Bogor gara-gara lalai mengurus akte kematian orangtuanya. “Kenapa setelah sampai di Bogor Ibu baru tau kalau yang dibutuhkan itu akte kematian? Berarti ibu kurang komunikasi. Harusnya tanya dulu ke kelurahan, sebelum ibu ke Bogor,” ujarnya.

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat ini pun meminta Disdukcapil dan pihak kelurahan, agar proaktif menyosialisasikan pentingnya administrasi kependudukan ini kepada masyarakat, khususnya akte kematian, akte kelahiran dan lainnya. “Jika ada warga yang dipersulit atau ada oknum yang meminta biaya dalam pengurusan ini, laporkan kepada saya,” tegas Burhan.

Sementara, staf ahli DPRD Medan Haris Ricardo Sipahutar yang memandu kegiatan sosialisasi Perda ini menambahkan, ada pun persyaratan untuk mengurus akte kematian ini yakni, surat keterangan kematian asli. “Kalau meninggalnya di rumah sakit, bisa minta surat keterangan dari rumah sakit. Tapi kalau meninggalnya di rumah, bisa dibuat surat pernyataan di atas materai,” ujarnya.

Kemudian KTP dan KK asli yang meninggal, KTP asli pasangan yang meninggal (jika ada pasangan dan masih hidup). Pelapor harus ahli waris langsung almarhum atau almarhumah usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Jika belum menikah, bisa dikuasakan. Dan terakhir, KTP dan KK pelapor. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Akta kematian terkesan masih kurang familiar di tengah masyarakat. Ini terbukti, masih banyaknya warga yang belum membuat akta kematian bila ada keluarganya yang meninggal dunia.

Padahal, fungsi akta kematian tak kalah penting dengan surat kependudukan lain seperti akta kelahiran, e-KTP, ataupun Kartu Keluarga. Karenanya, mengurus akta kematian jangan dianggap sepele.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat Burhanuddin Sitepu menyikapi keluhan warga yang hendak menjual rumah warisan.

ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) VIII Tahun 2024, Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bunga Mawar No 104, Kelurahan PB Selayang II Medan Selayang, Minggu (11/8/2024).

Dalam sosialisasi tersebut, Ernawati, warga Medan Johor, menyampaikan keluhannya karena urung menjual rumah warisan di Bogor, Jawa Barat, gara-gara tidak memiliki akte kematian orangtuanya. “Kebetulan ada warisan orangtua saya di Bogor. Jadi baru-baru ini saya berangkat, dengan membawa surat keterangan meninggal orangtua saya. Sampai di sana, sana ditertawai. Kata mereka, yang dibutuhkan akte kematian bukan surat keterangan kematian. Akhirnya saya harus pulang lagi ke Medan untuk mengurus akte kematiannya,” ungkap Ernawati.

Menyikapi hal ini, Burhanuddin Sitepu menyampaikan, itulah pentingnya mengurus akte kematian ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. “Surat (keterangan) kematian itu berbeda dengan akte kematian. Kalau surat keterangan kematian, itu diterbitkan oleh pihak kelurahan, sedangkan Akte Kematian itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” terang Burhanuddin.

Dijelaskan Burhanuddin, maksud dan tujuan pengurusan akte kematian ini adalah untuk validasi data kependudukan, agar yang sudah meninggal tidak masuk lagi dalam data base kependudukan. “Selain itu, akte kematian dapat digunakan untuk mengurus asuransi, perbankan, Taspen, warisan, dan lainnya,” bebernya.

Setiap kematian, lanjut Burhanuddin, wajib dilaporkan kepada Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Jika lewat dari ketentuan itu, akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku

Untuk itu, Burhanuddin pun mengimbau masyarakat untuk segera mengurus administrasi kependudukan, seperti akte kematian, akte kelahiran, akte perkawinan, dan lainnya. “Jadi ketika kita punya kepentingan di kemudian hari, tidak repot lagi,” ujarnya.

Politisi senior Partai Demokrat ini pun menyayangkan warga tadi yang batal mengurus warisan di Bogor gara-gara lalai mengurus akte kematian orangtuanya. “Kenapa setelah sampai di Bogor Ibu baru tau kalau yang dibutuhkan itu akte kematian? Berarti ibu kurang komunikasi. Harusnya tanya dulu ke kelurahan, sebelum ibu ke Bogor,” ujarnya.

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat ini pun meminta Disdukcapil dan pihak kelurahan, agar proaktif menyosialisasikan pentingnya administrasi kependudukan ini kepada masyarakat, khususnya akte kematian, akte kelahiran dan lainnya. “Jika ada warga yang dipersulit atau ada oknum yang meminta biaya dalam pengurusan ini, laporkan kepada saya,” tegas Burhan.

Sementara, staf ahli DPRD Medan Haris Ricardo Sipahutar yang memandu kegiatan sosialisasi Perda ini menambahkan, ada pun persyaratan untuk mengurus akte kematian ini yakni, surat keterangan kematian asli. “Kalau meninggalnya di rumah sakit, bisa minta surat keterangan dari rumah sakit. Tapi kalau meninggalnya di rumah, bisa dibuat surat pernyataan di atas materai,” ujarnya.

Kemudian KTP dan KK asli yang meninggal, KTP asli pasangan yang meninggal (jika ada pasangan dan masih hidup). Pelapor harus ahli waris langsung almarhum atau almarhumah usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Jika belum menikah, bisa dikuasakan. Dan terakhir, KTP dan KK pelapor. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/