30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ketua Komisi C: Cabut Izin PT OIM

Tunggakan Retribusi Pengelolaan Merdeka Walk

MEDAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sangat mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menyelesaikan tunggakan retribusi pajak Medeka walk yang dikelola PT OIM untuk memporsesnya dengan jalur hukum.

“Kalau diproses dengan jalur hukum, dewan sangat mendukung,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Jumadi, Minggu (11/9).

Dijelaskannya, meskipun Pemko Medan masih ada itikad baik terhadap pengelola Merdeka Walk, bila tunggakan pajak retribusi tak juga dibayar- sejak 2005, dewan sangat mendesak Pemko Medan mencabut izin pengelolaannyan

“Kalau tidak juga menepati janjinya, cabut saja izin (pengelolaan) Merdeka Walk,” ujarnya lagi.
Ketua komisi yang membidangi keuangan itu menegaskan, Merdeka Walk adalah tempat wisata kota yang menguntungkan. Bila izin PT OIM dicabut, dipastikan banyak perusahaan lain yang mau mengelola pusat jajanan dan wisata di inti kota itu.

“Merdeka Walk itu sangat menguntungkan, siapa yang tak mau mengelola Merdeka Walk? Disini kita meminta ketegasan Pemko Medan untuk menyelesaikannya,” cetusnya.

Pemko Medan diminta jangan hanya tegas kepada pengusaha kecil tetapi ‘takluk’ pada pengusaha besar. “Jangan sama pengusaha kecil saja galak (menagih pajak), tetapi kepada pengusaha besar didiamkan saja,” ungkapnya.
Bila kasus ini tidak segera selesai, lanjut Jumadi, dewan akan curiga apa main mata antara Pemko Medan denga PT OIM. “Dewan curiga, ada apa?” ujarnya.

Diketahui, PT OIM bersikeras tidak mau membayar tunggakan retribusi kepada Pemko Medan dengan dalih adanya perbedaan sistem pembayaran jumlah retribusi.Pemko Medan menggunakan sistem Rp200 per meter per hari dari lahan yang dipakai oleh PT OIM. Sedangkan PT OIM menggunakan cara lain yakni 0,25 persen per meter dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sedangkan Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Hasyim, menegaskan kalau dewan belum bisa memvonis siapa yang salah dan siapa yang benar. “Masalah ini harus disikapi bijak. Merdeka walk tidak ada kesengajaan menunggak pajak tanpa ada kejelasan yang pasti. Dengan begitu kita harus mencari titik terang terlebih dahulu,” katanya.

Menurutnya, untuk izin pengelolaan yang dikantongi PT OIM tidak bisa dicabut agar jangan tidak menghalangi bisnis kuliner di tempat tersebut. “Ini harus disamakan untuk dicari solusinya agar kondisi tetap berjalan dan MoU tersebut agar ditinjau ulang,” cetusnya seraya menambahkan kalau Merdeka Walk ikon wisata kuliner kota Medan yang dapat merangsang mendukung keindahan kota medan dan mengurangi aksi kriminalitas serta mengurangi penganguran.
Di sisi lain, pemko Medan menyatakan niatnya melakukan evaluasi kesepakatan kontrak kerja dengan PT OIM selaku pengelola Merdeka Walk. “Pemko Medan akan melakukan evaluasi MoU tanah yang sudah dipakai Merdeka Walk,” tegas Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, usai halal bi halal di rumah Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri, Jumat (9/9) petang.

Hal itu dilakukan setelah Pemko Medan yakin, tidak ada itikad baik PT OIM untuk membayar tunggakan retribusi pajak sejak 2005 yang mencapai Rp2,2 miliar.

Saat ini, pemko Medan sudah membentuk tim untuk menyelesaikan tunggakan tersebut ke jalur hukum.
Sebelumnya, Rahudman Harahap berjanji akan tetap beritikad baik terhadap PT OIM. “Kita tetap beritikad baik, walau sudah kita selesaikan dengan jalur hukum,” ujar Rahudman usai melakukan halal bi halal Dinas Pertamanan di Pendopo Lapangan Merdeka Medan, Kamis (8/9) siang.

Dikatakannya waktu itu, walau banyak perusahaan lain yang berkeinginan mengelola Merdeka Walk, Pemko Medan belum bisa memutuskan kontrak dengan PT OIM. (adl)

Tunggakan Retribusi Pengelolaan Merdeka Walk

MEDAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sangat mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menyelesaikan tunggakan retribusi pajak Medeka walk yang dikelola PT OIM untuk memporsesnya dengan jalur hukum.

“Kalau diproses dengan jalur hukum, dewan sangat mendukung,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Jumadi, Minggu (11/9).

Dijelaskannya, meskipun Pemko Medan masih ada itikad baik terhadap pengelola Merdeka Walk, bila tunggakan pajak retribusi tak juga dibayar- sejak 2005, dewan sangat mendesak Pemko Medan mencabut izin pengelolaannyan

“Kalau tidak juga menepati janjinya, cabut saja izin (pengelolaan) Merdeka Walk,” ujarnya lagi.
Ketua komisi yang membidangi keuangan itu menegaskan, Merdeka Walk adalah tempat wisata kota yang menguntungkan. Bila izin PT OIM dicabut, dipastikan banyak perusahaan lain yang mau mengelola pusat jajanan dan wisata di inti kota itu.

“Merdeka Walk itu sangat menguntungkan, siapa yang tak mau mengelola Merdeka Walk? Disini kita meminta ketegasan Pemko Medan untuk menyelesaikannya,” cetusnya.

Pemko Medan diminta jangan hanya tegas kepada pengusaha kecil tetapi ‘takluk’ pada pengusaha besar. “Jangan sama pengusaha kecil saja galak (menagih pajak), tetapi kepada pengusaha besar didiamkan saja,” ungkapnya.
Bila kasus ini tidak segera selesai, lanjut Jumadi, dewan akan curiga apa main mata antara Pemko Medan denga PT OIM. “Dewan curiga, ada apa?” ujarnya.

Diketahui, PT OIM bersikeras tidak mau membayar tunggakan retribusi kepada Pemko Medan dengan dalih adanya perbedaan sistem pembayaran jumlah retribusi.Pemko Medan menggunakan sistem Rp200 per meter per hari dari lahan yang dipakai oleh PT OIM. Sedangkan PT OIM menggunakan cara lain yakni 0,25 persen per meter dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sedangkan Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Hasyim, menegaskan kalau dewan belum bisa memvonis siapa yang salah dan siapa yang benar. “Masalah ini harus disikapi bijak. Merdeka walk tidak ada kesengajaan menunggak pajak tanpa ada kejelasan yang pasti. Dengan begitu kita harus mencari titik terang terlebih dahulu,” katanya.

Menurutnya, untuk izin pengelolaan yang dikantongi PT OIM tidak bisa dicabut agar jangan tidak menghalangi bisnis kuliner di tempat tersebut. “Ini harus disamakan untuk dicari solusinya agar kondisi tetap berjalan dan MoU tersebut agar ditinjau ulang,” cetusnya seraya menambahkan kalau Merdeka Walk ikon wisata kuliner kota Medan yang dapat merangsang mendukung keindahan kota medan dan mengurangi aksi kriminalitas serta mengurangi penganguran.
Di sisi lain, pemko Medan menyatakan niatnya melakukan evaluasi kesepakatan kontrak kerja dengan PT OIM selaku pengelola Merdeka Walk. “Pemko Medan akan melakukan evaluasi MoU tanah yang sudah dipakai Merdeka Walk,” tegas Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, usai halal bi halal di rumah Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri, Jumat (9/9) petang.

Hal itu dilakukan setelah Pemko Medan yakin, tidak ada itikad baik PT OIM untuk membayar tunggakan retribusi pajak sejak 2005 yang mencapai Rp2,2 miliar.

Saat ini, pemko Medan sudah membentuk tim untuk menyelesaikan tunggakan tersebut ke jalur hukum.
Sebelumnya, Rahudman Harahap berjanji akan tetap beritikad baik terhadap PT OIM. “Kita tetap beritikad baik, walau sudah kita selesaikan dengan jalur hukum,” ujar Rahudman usai melakukan halal bi halal Dinas Pertamanan di Pendopo Lapangan Merdeka Medan, Kamis (8/9) siang.

Dikatakannya waktu itu, walau banyak perusahaan lain yang berkeinginan mengelola Merdeka Walk, Pemko Medan belum bisa memutuskan kontrak dengan PT OIM. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/