SUMUTPOS.CO- MEDAN- Seorang oknum Jaksa Kejari Medan berinisial IS, tertangkap tangan bersama seorang teman wanitanya sedang pesta sabu-sabu di salah satu hotel berbintang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (10/9) malam. Dari oknum Jaksa ini, polisi menyita barang bukti 0,5 gram sabu-sabu dan alat hisap sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh Sumut Pos menyebutkan, Kamis (11/9), awalnya petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mendapat informasi adanya oknum Jaksa yang sedang pesta narkoba. Mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan pengintaian, petugas kemudian melakukan penggerebekan di hotel tersebut dan mendapatkan IS bersama teman wanita yang belum diketahui identitasnya sedang asyik menghisap sabu-sabu.
Petugas pun kemudian memboyong IS bersama wanita tersebut ke Mapolresta Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, sayangnya pihak kepolisian yang menangani kasus ini terkesan tertutup. Bahkan, terdengar kabar kasus tersebut hendak ‘dikondisikan’.
Kompol Dony Alexander yang dikonfirmasi Sumut Pos tak bersedia mengangkat teleponnya. Saat dilayangkan pesan singkat tak memberikan jawaban.
Sementara, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta mengaku, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut. Ia mengaku masih memeriksa oknum jaksa berinisial IS dan teman wanitanya.
Nico menyebut, oknum jaksa, polisi dan lainnya pasti tidak terlepas dari kesalahan pemakai narkoba. Namun demikian, proses terhadap oknum aparat penegak hukum itu tetap sama.
Disinggung mengenai proses penangkapan oknum jaksa itu, Nico langsung melemparnya kepada Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander.
“Yang jelas penangkapan berlangsung di salah satu hotel kawasan Kota Medan dan disaksikan oleh pegawai hotel. Dia ditangkap pas lagi mengkonsumsi sabu-sabu. Jadi, saat ini kami sedang membuktikan kepemilikan barang bukti narkoba yang diamankan dari oknum jaksa tersebut,” tandasnya.
Nico menambahkan, terkait kasus ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Medan guna proses selanjutnya. “Dari barang bukti yang diamankan, oknum jaksa itu masuk dalam kategori pemakai bukan pengedar,” tukasnya. (ris/adz)