31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Polisi Rahasiakan Keberadaan Wilfrida

Foto: Gatha Ginting/PM Wilfrida, ibu yang membuang jasad bayi perempuannya di sekitar Komplek Medan Bisnis Center (MBC) Jl. Letjen S. Parman.
Foto: Gatha Ginting/PM
Wilfrida, ibu yang membuang jasad bayi perempuannya di sekitar Komplek Medan Bisnis Center (MBC) Jl. Letjen S. Parman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pembuangan bayi ke tong sampah di kawasan Komplek Medan Bisnis Center (MBC) Jl. Letjen S. Parman, buntu. Pasca dilepas dari Polsek Medan Baru, Wilfrida dan majikannya, drg Susanna Halim dan A Lung, seolah menghilang dan disyaki telah kabur.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar Setyo saat ditanya menyangkut keberadaan ibu yang membuang bayinya ke dalam tong sampah, mengatakan itu rahasia. “Itu rahasia. Soalnya, ini demi penyelidikan,” katanya, Kamis (11/9).

Iptu Oscar Setyo mengatakan, kondisi kesehatan ibu pembuang bayi sangat memprihatinkan. ”Wilfrida mengalami pendarahan saat proses keluarnya si bayi. Makanya dia kita bawa ke rumah sakit,” ucapnya.

Mengenai proses Wilfrida mengeluarkan bayinya dari kandungannya, Oscar mengatakan tidak tahu. “Obat-obatan untuk menggugurkan janin itu tidak kita temukan. Hasil otopsi, pihak rumah sakit memberi tenggat waktu sampai 2 minggu ke depan. Jadi kita tunggu ya apa hasilnya. Apakah ini keguguran atau digugurkan,” ujarnya.

Apakah polisi menetapkan Wilfrida sebagai tersangka? ”Kita belum tahu apakah si bayi digugurkan atau keguguran. Pihak dokter memprediksi jasad bayi baru berusia 5 sampai 6 bulan. Makanya kita belum mengetahui apakah digugurkan atau tidak. Jadi belum kita tetapkan dia sebagai tersangka,” katanya.

Drg Susanna dan Hendra alias A Lung sendiri masih sebatas saksi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat warga menemukan bayi merah dalam kondisi tak bernyawa itu di tong sampah, tiba-tiba Wilfrida dan drg Susanna memungut bungkusan berisi mayat bayi tersebut. Ketika itu warga menghadang langkah keduanya. Namun Wilfrida dan drg Susanna malah bergegas menuju mobil CRV warna coklat BK 1374 KE yang dikendarai A Lung, suami drg Susanna.

Saat mobil hendak kabur, warga melakukan penghadangan hingga akhirnya mobil patroli yang dikendarai Bripka Bambang Sujarwadi, polisi yang bertugas di Satlantas Polresta Medan dihentikan warga. Bripka Bambang menghubungi petugas Polsek Medan Baru dan mengamankan ketiganya ke Mapolsek.

Oscar mengatakan, dari pemeriksaan, majikan Wilfrida berdalih kalau mereka hendak membawa Wilfrida ke kantor polisi. “Soalnya, Wilfrida mengakui itu bayinya. Jadi mereka menyuruh Wilfrida mengambil jasad itu dan berencana membawa Wilfrida ke kantor polisi,” katanya.

Kapolsekta Medan Baru, Kompol Nasrun Pasaribu Sik saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil otopsi untuk menetapkannya sebagai tersangka. “Jika terbukti, baru bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.(ind/bd)

Foto: Gatha Ginting/PM Wilfrida, ibu yang membuang jasad bayi perempuannya di sekitar Komplek Medan Bisnis Center (MBC) Jl. Letjen S. Parman.
Foto: Gatha Ginting/PM
Wilfrida, ibu yang membuang jasad bayi perempuannya di sekitar Komplek Medan Bisnis Center (MBC) Jl. Letjen S. Parman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pembuangan bayi ke tong sampah di kawasan Komplek Medan Bisnis Center (MBC) Jl. Letjen S. Parman, buntu. Pasca dilepas dari Polsek Medan Baru, Wilfrida dan majikannya, drg Susanna Halim dan A Lung, seolah menghilang dan disyaki telah kabur.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar Setyo saat ditanya menyangkut keberadaan ibu yang membuang bayinya ke dalam tong sampah, mengatakan itu rahasia. “Itu rahasia. Soalnya, ini demi penyelidikan,” katanya, Kamis (11/9).

Iptu Oscar Setyo mengatakan, kondisi kesehatan ibu pembuang bayi sangat memprihatinkan. ”Wilfrida mengalami pendarahan saat proses keluarnya si bayi. Makanya dia kita bawa ke rumah sakit,” ucapnya.

Mengenai proses Wilfrida mengeluarkan bayinya dari kandungannya, Oscar mengatakan tidak tahu. “Obat-obatan untuk menggugurkan janin itu tidak kita temukan. Hasil otopsi, pihak rumah sakit memberi tenggat waktu sampai 2 minggu ke depan. Jadi kita tunggu ya apa hasilnya. Apakah ini keguguran atau digugurkan,” ujarnya.

Apakah polisi menetapkan Wilfrida sebagai tersangka? ”Kita belum tahu apakah si bayi digugurkan atau keguguran. Pihak dokter memprediksi jasad bayi baru berusia 5 sampai 6 bulan. Makanya kita belum mengetahui apakah digugurkan atau tidak. Jadi belum kita tetapkan dia sebagai tersangka,” katanya.

Drg Susanna dan Hendra alias A Lung sendiri masih sebatas saksi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat warga menemukan bayi merah dalam kondisi tak bernyawa itu di tong sampah, tiba-tiba Wilfrida dan drg Susanna memungut bungkusan berisi mayat bayi tersebut. Ketika itu warga menghadang langkah keduanya. Namun Wilfrida dan drg Susanna malah bergegas menuju mobil CRV warna coklat BK 1374 KE yang dikendarai A Lung, suami drg Susanna.

Saat mobil hendak kabur, warga melakukan penghadangan hingga akhirnya mobil patroli yang dikendarai Bripka Bambang Sujarwadi, polisi yang bertugas di Satlantas Polresta Medan dihentikan warga. Bripka Bambang menghubungi petugas Polsek Medan Baru dan mengamankan ketiganya ke Mapolsek.

Oscar mengatakan, dari pemeriksaan, majikan Wilfrida berdalih kalau mereka hendak membawa Wilfrida ke kantor polisi. “Soalnya, Wilfrida mengakui itu bayinya. Jadi mereka menyuruh Wilfrida mengambil jasad itu dan berencana membawa Wilfrida ke kantor polisi,” katanya.

Kapolsekta Medan Baru, Kompol Nasrun Pasaribu Sik saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil otopsi untuk menetapkannya sebagai tersangka. “Jika terbukti, baru bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.(ind/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/