26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Dewan Segera Panggil Danlanud

MELINTAS: Kendaraan melintas di Jalan Adi Sucipto Lanud Suwondo Medan. Danlanud AU Suewondo D P Lengkey menerapkan aturan stiker bagi pengguna kendaraan yang melintas di sana. menggunakan stiker saat melintasi jalan tersebut, Penerapan tersebut menurut Danlanud Suwondo agar lebih memudahkan pihak mereka membedakan warga umum dan warga yang tinggal di komplek lanud suwondo.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Medan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komandan Lanud (Danlanud) Soewondo Medan pada pekan depan. RDP tersebut terkait wacana kebijakan menerapkan stiker izin melintas di kawasan Pangkalan TNI AU Soewondo Rencannya, dalam RDP tersebut Komisi A DPRD akan memanggil Danlanud.

Anggota Komisi A DPRD Medan Roby Barus mengatakan, wacana kebijakan TNI AU Soewondo menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat. “Kita ingin mengetahui landasan dasar diberlakukan stiker itu, karena jalan tersebut untuk umum meski berada di kawasan militer. Untuk itu kita panggil Danlanud Soewondo Medan di RDP nantinya biar persoalan ini menjadi terang,” kata Roby kepada wartawan, Senin (10/9).

Menurut Roby sampai saat ini jalan tersebut masih dalam perawatan Pemko Medan dan tidak ada larangan melewati jalan itu. “Dulunya jalan itu adalah fasilitas masyarakat menuju Bandara Udara Polonia,” ucapnya.

Roby sangat menyayangkan tindakan mengeluarkan kebijakan tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan pihak legislatif dan eksekutif, yaitu pemerintah kota dan DPRD Medan. Sebab, jalan tersebut berada di wilayah Kota Medan.”Kalau memang itu untuk keamanan, kenapa baru sekarang diberlakukan stiker itu? Anehnya, di sana sudah banyak berdiri tempat bisnis,” tukasnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol menuturkan, pihak TNI AU Soewondo dapat mempertimbangkan lagi wacana yang akan diberlakukan dengan stiker izin melintas. “Dahulukan kepentingan umum di atas kelompok atau golongan. Dikhawatirkan, jika tetap diberlakukan muncul masalah baru,” ujar Andi.

Diakui dia, keberadaan jalan yang berada di kawasan militer tersebut sebagai salah satu solusi atau sangat membantu mengurangi kemacetan. Apabila diterapkan stiker izin melintas, kemungkinan masyarakat akan enggan melewati jalan tersebut. “Bisa dipertimbangkan lagi wacana tersebut, apakah benar-benar untuk kepentingan umum atau tidak,” pungkasnya. (ris/ila)

MELINTAS: Kendaraan melintas di Jalan Adi Sucipto Lanud Suwondo Medan. Danlanud AU Suewondo D P Lengkey menerapkan aturan stiker bagi pengguna kendaraan yang melintas di sana. menggunakan stiker saat melintasi jalan tersebut, Penerapan tersebut menurut Danlanud Suwondo agar lebih memudahkan pihak mereka membedakan warga umum dan warga yang tinggal di komplek lanud suwondo.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Medan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komandan Lanud (Danlanud) Soewondo Medan pada pekan depan. RDP tersebut terkait wacana kebijakan menerapkan stiker izin melintas di kawasan Pangkalan TNI AU Soewondo Rencannya, dalam RDP tersebut Komisi A DPRD akan memanggil Danlanud.

Anggota Komisi A DPRD Medan Roby Barus mengatakan, wacana kebijakan TNI AU Soewondo menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat. “Kita ingin mengetahui landasan dasar diberlakukan stiker itu, karena jalan tersebut untuk umum meski berada di kawasan militer. Untuk itu kita panggil Danlanud Soewondo Medan di RDP nantinya biar persoalan ini menjadi terang,” kata Roby kepada wartawan, Senin (10/9).

Menurut Roby sampai saat ini jalan tersebut masih dalam perawatan Pemko Medan dan tidak ada larangan melewati jalan itu. “Dulunya jalan itu adalah fasilitas masyarakat menuju Bandara Udara Polonia,” ucapnya.

Roby sangat menyayangkan tindakan mengeluarkan kebijakan tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan pihak legislatif dan eksekutif, yaitu pemerintah kota dan DPRD Medan. Sebab, jalan tersebut berada di wilayah Kota Medan.”Kalau memang itu untuk keamanan, kenapa baru sekarang diberlakukan stiker itu? Anehnya, di sana sudah banyak berdiri tempat bisnis,” tukasnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol menuturkan, pihak TNI AU Soewondo dapat mempertimbangkan lagi wacana yang akan diberlakukan dengan stiker izin melintas. “Dahulukan kepentingan umum di atas kelompok atau golongan. Dikhawatirkan, jika tetap diberlakukan muncul masalah baru,” ujar Andi.

Diakui dia, keberadaan jalan yang berada di kawasan militer tersebut sebagai salah satu solusi atau sangat membantu mengurangi kemacetan. Apabila diterapkan stiker izin melintas, kemungkinan masyarakat akan enggan melewati jalan tersebut. “Bisa dipertimbangkan lagi wacana tersebut, apakah benar-benar untuk kepentingan umum atau tidak,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/