32.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Khaidir Aswan Belum Kembalikan Uang Kerugian Negara

Khaidir Aswan
Khaidir Aswan

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Hingga saat ini, OK Khaidir Aswan mantan Kepala Koperasi PT Pertamina, belum menampakan niat baik untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

“Sampai sekarang, Khaidir Aswan belum ada niat untuk mengembalikan kerugian negara kepada kita selaku penyidik,” ungkap Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian kepada Sumut Pos, kemarin.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut sudah meminta tersangka untuk segera mengembalikan kerugian yang ditaksir mencapi Rp36,5 miliar dari hasil dugaan korupsi kredit fiktif didua Bank milik negara itu.

Novan mengatakan setiap penanganan kasus korupsi pada tujuan utamanya, bukan menghukum orang sebagai tersangka. Namun, menyelamatkan dan mengembalikan uang yang dikorupsi ke kas negara.

“Sudah saya imbau kepada pak OK Khaidir Aswan dan Penyidik, meminta tersangka mengembalikan kerugian negara. Tapi, apa sudah kita imbau, bersangkutan belum mengembalikan uang negara juga. Kita disini mau menyelamatkan uang negara. Bukan, sekadar menghukum orang saja,” jelas Novan.

Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut, masih menunggu etikat baik dari mantan kepala koperasi (Kopkar) PT.Pertamina Medan itu, untuk mengembalikan uang hasil dugaan korupsi tersebut.

“Etika baiklah, bila kerugian negara itu dikembalikan akan menjadi pertimbangan hukum bagi penyidik, Jaksa dan Hakim sendiri nantinya di Persidangan. Disini, uang negara harus diselamatkan,” tutur Novan dengan tegas.

Dalam kasus kredit Fiktif Kopkar PT.Pertamina Medan di dua Bank milik negara ini, Khaidir Aswan meraup uang negara mencapi Rp36,5 miliar.”Sudah kita imbau tak mau mengembalikan uang negara. Makanya, kita melakukan penyitaan asetnya dari hasil korupsi yang dilakukan Khaidir Aswan,” jelasnya.

Dengan mengembalikan uang Negara, Novan menjamin penyidik akan memberi nilai plus untuk penanganan upaya hukum tersebut.”Untuk mengembalikan uang negara itu, bisa meringankan dia (Khaidir Aswan). Kemudian, tujukan etikat baik. Walaupun, dia merasa tidak bersalah,” imbuhnya.

Untuk menutupi dan mengembali kerugian negara yang dikorupsi Khaidir Aswan, penyidik akan terus melakukan penyitaan aset kekayaan miliknya. Untuk itu, kejati Sumut tengah melakukan penyitaan kembali, terhadap satu unit sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan 6 lokasi berupa tanah milik Khaidir Aswan yang berada di Kabupaten Deli Serdang. Dimana, ada 10 item kekayaan masuk dalam daftar penyitaan penyidik Kejati Sumut.

“Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah, lebih dari 10 item yang akan disita. Namun, kita akan data kembali seluruhnya,” ungkap Novan.

Sebelumnya, penyidik baru menyita tiga item kekayaan milik Khaidir Aswan, yakni  dua unit Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masing-masing berada di jalan Kayu Besar, Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Besar Deli Tua, Pasar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang serta tanah seluas 4,2 Hektar di kawasan Naorambe, Kabupaten Deli Serdang. Seluruh aset ini dilakukan penyitaan pada hari Senin (27/4) lalu.

“Salah satu SPBU kita sita milik istrinya, Nurmah. Dengan penghasilan Rp6 juta per bulan, tidak mungkin memilik SPBU dengan aset miliar rupiah. Ibu Nurmah juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” jelas Novan.

Novan juga menambahkan, dalam kasus korupsi ini, bukan saja negara yang dirugikan. Tapi, Karyawan PT.Pertamina Medan, juga dirugikan. Pasalnya, ratusan karyawan sudah masuk cacatan hitam diperbankan. Dampaknya, tidak diperbolehkan mengajukan kredit secara pribadi di seluruh Bank di Indonesia.

“Karyawan dirugikan, peminjaman diblack list. Tidak bisa mengajukan kredit secara pribadi di Bank. Karena, nama-nama mereka diblack list. Kita melihat itu, kasihan juga. Dimana, karyawan mau mengajukan kredit rumah, mobil dan lain-lain tidak bisa, karena kasus ini,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, penyidik Kejati Sumut menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di bank pemerintah. Yaitu, kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. (gus/ila)

Khaidir Aswan
Khaidir Aswan

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Hingga saat ini, OK Khaidir Aswan mantan Kepala Koperasi PT Pertamina, belum menampakan niat baik untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

“Sampai sekarang, Khaidir Aswan belum ada niat untuk mengembalikan kerugian negara kepada kita selaku penyidik,” ungkap Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian kepada Sumut Pos, kemarin.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut sudah meminta tersangka untuk segera mengembalikan kerugian yang ditaksir mencapi Rp36,5 miliar dari hasil dugaan korupsi kredit fiktif didua Bank milik negara itu.

Novan mengatakan setiap penanganan kasus korupsi pada tujuan utamanya, bukan menghukum orang sebagai tersangka. Namun, menyelamatkan dan mengembalikan uang yang dikorupsi ke kas negara.

“Sudah saya imbau kepada pak OK Khaidir Aswan dan Penyidik, meminta tersangka mengembalikan kerugian negara. Tapi, apa sudah kita imbau, bersangkutan belum mengembalikan uang negara juga. Kita disini mau menyelamatkan uang negara. Bukan, sekadar menghukum orang saja,” jelas Novan.

Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut, masih menunggu etikat baik dari mantan kepala koperasi (Kopkar) PT.Pertamina Medan itu, untuk mengembalikan uang hasil dugaan korupsi tersebut.

“Etika baiklah, bila kerugian negara itu dikembalikan akan menjadi pertimbangan hukum bagi penyidik, Jaksa dan Hakim sendiri nantinya di Persidangan. Disini, uang negara harus diselamatkan,” tutur Novan dengan tegas.

Dalam kasus kredit Fiktif Kopkar PT.Pertamina Medan di dua Bank milik negara ini, Khaidir Aswan meraup uang negara mencapi Rp36,5 miliar.”Sudah kita imbau tak mau mengembalikan uang negara. Makanya, kita melakukan penyitaan asetnya dari hasil korupsi yang dilakukan Khaidir Aswan,” jelasnya.

Dengan mengembalikan uang Negara, Novan menjamin penyidik akan memberi nilai plus untuk penanganan upaya hukum tersebut.”Untuk mengembalikan uang negara itu, bisa meringankan dia (Khaidir Aswan). Kemudian, tujukan etikat baik. Walaupun, dia merasa tidak bersalah,” imbuhnya.

Untuk menutupi dan mengembali kerugian negara yang dikorupsi Khaidir Aswan, penyidik akan terus melakukan penyitaan aset kekayaan miliknya. Untuk itu, kejati Sumut tengah melakukan penyitaan kembali, terhadap satu unit sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan 6 lokasi berupa tanah milik Khaidir Aswan yang berada di Kabupaten Deli Serdang. Dimana, ada 10 item kekayaan masuk dalam daftar penyitaan penyidik Kejati Sumut.

“Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah, lebih dari 10 item yang akan disita. Namun, kita akan data kembali seluruhnya,” ungkap Novan.

Sebelumnya, penyidik baru menyita tiga item kekayaan milik Khaidir Aswan, yakni  dua unit Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masing-masing berada di jalan Kayu Besar, Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Besar Deli Tua, Pasar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang serta tanah seluas 4,2 Hektar di kawasan Naorambe, Kabupaten Deli Serdang. Seluruh aset ini dilakukan penyitaan pada hari Senin (27/4) lalu.

“Salah satu SPBU kita sita milik istrinya, Nurmah. Dengan penghasilan Rp6 juta per bulan, tidak mungkin memilik SPBU dengan aset miliar rupiah. Ibu Nurmah juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” jelas Novan.

Novan juga menambahkan, dalam kasus korupsi ini, bukan saja negara yang dirugikan. Tapi, Karyawan PT.Pertamina Medan, juga dirugikan. Pasalnya, ratusan karyawan sudah masuk cacatan hitam diperbankan. Dampaknya, tidak diperbolehkan mengajukan kredit secara pribadi di seluruh Bank di Indonesia.

“Karyawan dirugikan, peminjaman diblack list. Tidak bisa mengajukan kredit secara pribadi di Bank. Karena, nama-nama mereka diblack list. Kita melihat itu, kasihan juga. Dimana, karyawan mau mengajukan kredit rumah, mobil dan lain-lain tidak bisa, karena kasus ini,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, penyidik Kejati Sumut menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di bank pemerintah. Yaitu, kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/