MEDAN,SUMUTPOS.CO – Para guru honorer di Kota Medan sepertinya harus bersabar untuk menerima bantuan insentif tahun 2018. Sebab, dana bantuan sebesar Rp15 miliar yang diusulkan Banggar DPRD Medan belum bisa dicairkan lantaran terkendala landasan atau payung hukum alias masih mengatung.
Anggota Banggar DPRD Medan H Jumadi mengungkapkan, bantuan insentif untuk guru honorer merupakan usulan inisiatif dari pihaknya. Usulan tersebut diajukan karena prihatin dengan gaji mereka yang masih banyak di bawah standar atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Insentif guru honor merupakan usulan legislatif dan tak memiliki landasan hukum, makanya tak bisa langsung dicairkan. Apalagi, mekanisme dalam pembagiannya kita belum tahu dan nomenklaturnya juga belum ada,” kata Jumadi yang ditemui, Senin (10/9).
Diutarakan Jumadi, insentif ini sifatnya bukan menjadi kebutuhan tetapi bantuan. Akan tetapi, apabila yang mengusulkan dari Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pendidikan tentu langsung disetujui DPRD Medan dan anggarannya bisa dicairkan. “Dengan bantuan itu, harapannya berarti ada kepedulian atau perhatian Pemko Medan terhadap guru honor,” tuturnya.
Namun demikian, sambung anggota Komisi B ini, pihaknya terus mendorong agar insentif tersebut dapat segera dicairkan. Oleh karena itu, nantinya diusulkan pada P-APBD 2018 dan harapannya pada bulan Oktober bisa disalurkan.”Makanya kita desak Dinas Pendidikan (Disdik) Medan untuk mengusulkan insentif tersebut pada P-APBD 2018 nanti, karena uangnya sudah ada. Selain itu, data terhadap guru honor harus juga rampung berapa jumlah keseluruhannya,” kata Jumadi.
Menurut dia, mekanisme pembagian insentif ini cukup mudah. Sebagai contoh, total guru honor (SD dan SMP) di Medan mencapai 1.400 orang. Total ini dikalikan 12 (jumlah bulan dalam setahun) lalu dibagi Rp15 miliar. Akan tetapi, bila insentif yang diberikan kurang layak tentu diusulkan untuk ditambah.
“Kita ingin bagaimana guru honor di Medan mendapatkan upah sesuai dengan UMK. Disdik Medan sendiri telah menerima dan mendukung usulan insentif kepada guru honor,” tutur anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Ia menambahkan, bantuan insentif ini bisa dibilang masih tahap pertama. Sebab, belum terkoreksi masa kerja guru honor yang akan menerima. Untuk itu, ke depan nantinya dikaji lagi pembagiannya berdasarkan pertimbangan pengabdian atau masa kerja. “Kurang layak juga kalau yang sudah 10 tahun mengabdi menerima insentif sama dengan yang baru 2 tahun menjadi guru honor,” paparnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mengatakan, untuk meningkatkan kesejahteraan guru honor maka perlu dibuat semacam standarisasi. Paling tidak, ada pola yang diterapkan.”Kota Medan, karena masih menerima gaji sangat tidak manusiawi. Padahal, bagaimanapun guru itu adalah orang yang cukup berjasa dalam mencerdaskan anak bangsa tetapi mereka menerima gaji hanya berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu perbulan,” ujarnya.
Ihwan menuturkan, Pemko Medan diminta membuat kebijakan dalam rangka menyejahteraan guru honor. Salah satunya, dengan mengusulkan insentif dalam P-APBD 2018. “Harus diusulkan bantuan insentif kepada guru honor, sehingga mereka dapat menerima upah yang layak,” pungkasnya. (ris/ila)