26 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Anggota DPRD Medan Periode 2014-2019 Belum Kembalikan Barang Inventaris, Ditenggat hingga 13 September

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para anggota DPRD Medan periode 2014-2019 yang akan habis masa jabatannya, diminta untuk mengembalikan barang inventaris berupa Laptop dan PIN dewan berbahan emas seberat 10 gram.

Sesuai surat edaran Sekretariat DPRD Kota Medan tertanggal 18 Agustus 2019 yang ditujukan kepada 50 anggota DPRD Kota Medan tersebut, harus mengembalikannya paling lama 13 September ini karena sudah habis masa jabatannya di tanggal tersebut.

Sekretaris DPRD Kota Medan, Abdul Aziz mengatakan, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Di mana, Pasal 9 dan Pasal 12 PP Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkam bahwa salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun.

Selain itu lanjutnya, di dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada tujuh unsur belanja modal yang dicatat sebagai barang milik daerah atau aset tetap. Dimana salah satu kriterianya adalah nilai rupiah pembelian barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap, yakni tidak lebih dari Rp500.000.

“Pin emas wajib dikembalikan jika harga pengadaan barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap,” ucap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan, Abdul Azis, Rabu (11/9) di ruang kerjanya.

Namun, kata Azis, sampai saat ini belum ada satupun anggota DPRD Medan yang mengembalikan aset-aset tersebut ke Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Medan. Padahal nantinya aset yang dikembalikan itu akan menjadi bahan laporan lanjutan inventarisasi aset ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

“Surat pemberitahuan pengembalian barang milik daerah ini sudah kami edarkan dan paling lambat tanggal 13 September 2019 sudah seluruhnya menyerahkan ke bagian perlengkapan,” tegasnya.

Sementara terkait adanya beberapa anggota DPRD Kota Medan yang keberatan untuk mengembalikan PIN emas tersebut, Abdul Aziz justru mengaku belum mengetahui soal keberatan tersebut. “Belum ada yang kasih tahu ke saya kalau ada yang keberatan,” katanya.

Seperti misalnya, anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi I, Sabar Sitepu. Sabar mengaku heran dengan kebijakan yang harus mengembalikan PIN anggota dewan dan juga barang lainnya.

“Katanya aku pernah menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan barang tersebut yang berupa pinjaman. Padahal 2 periode menjadi anggota DPRD Medan tidak ada peraturan itu,” terang Sabar.

Namun begitu, ia siap untuk mengembalikan barang yang dianggap pinjaman tersebut. “Iya lah dibalikan, tapi nanti aku cari dulu karena belum pernah dipakai. Kalau nanti pun hilang, ya kubuat lah laporan polisi dulu,” katanya.

Sementara Anggota DPRD Medan dari fraksi PKS, Salman Al Farisi mengatakan, belum mengetahui terkait adanya surat edaran pengembalian barang milik daerah tersebut. “Belum tahu tapi akan dikonsultasikan lagi. Karena kewajiban mengembalikan PIN ini tidak ada diinformasikan sebelumnya dari awal dilantik. Tapi kalau memang harus dikembalikan, maka pasti akan dikembalikan,” kata Salman.

Sedangkan Ketua Fraksi PAN sekaligus Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah. Bahrum menyebutkan bahwa ia belum mengetahui adanya surat edaran tersebut. “Belum tahu surat itu. Tapi akan saya kembalikan kalau memang itu barang pinjaman. Sebelum pelantikan 16 September ini, semua barang yang dianggap pinjaman akan saya kembalikan,” tutupnya.(map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para anggota DPRD Medan periode 2014-2019 yang akan habis masa jabatannya, diminta untuk mengembalikan barang inventaris berupa Laptop dan PIN dewan berbahan emas seberat 10 gram.

Sesuai surat edaran Sekretariat DPRD Kota Medan tertanggal 18 Agustus 2019 yang ditujukan kepada 50 anggota DPRD Kota Medan tersebut, harus mengembalikannya paling lama 13 September ini karena sudah habis masa jabatannya di tanggal tersebut.

Sekretaris DPRD Kota Medan, Abdul Aziz mengatakan, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Di mana, Pasal 9 dan Pasal 12 PP Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkam bahwa salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun.

Selain itu lanjutnya, di dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada tujuh unsur belanja modal yang dicatat sebagai barang milik daerah atau aset tetap. Dimana salah satu kriterianya adalah nilai rupiah pembelian barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap, yakni tidak lebih dari Rp500.000.

“Pin emas wajib dikembalikan jika harga pengadaan barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap,” ucap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan, Abdul Azis, Rabu (11/9) di ruang kerjanya.

Namun, kata Azis, sampai saat ini belum ada satupun anggota DPRD Medan yang mengembalikan aset-aset tersebut ke Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Medan. Padahal nantinya aset yang dikembalikan itu akan menjadi bahan laporan lanjutan inventarisasi aset ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

“Surat pemberitahuan pengembalian barang milik daerah ini sudah kami edarkan dan paling lambat tanggal 13 September 2019 sudah seluruhnya menyerahkan ke bagian perlengkapan,” tegasnya.

Sementara terkait adanya beberapa anggota DPRD Kota Medan yang keberatan untuk mengembalikan PIN emas tersebut, Abdul Aziz justru mengaku belum mengetahui soal keberatan tersebut. “Belum ada yang kasih tahu ke saya kalau ada yang keberatan,” katanya.

Seperti misalnya, anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi I, Sabar Sitepu. Sabar mengaku heran dengan kebijakan yang harus mengembalikan PIN anggota dewan dan juga barang lainnya.

“Katanya aku pernah menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan barang tersebut yang berupa pinjaman. Padahal 2 periode menjadi anggota DPRD Medan tidak ada peraturan itu,” terang Sabar.

Namun begitu, ia siap untuk mengembalikan barang yang dianggap pinjaman tersebut. “Iya lah dibalikan, tapi nanti aku cari dulu karena belum pernah dipakai. Kalau nanti pun hilang, ya kubuat lah laporan polisi dulu,” katanya.

Sementara Anggota DPRD Medan dari fraksi PKS, Salman Al Farisi mengatakan, belum mengetahui terkait adanya surat edaran pengembalian barang milik daerah tersebut. “Belum tahu tapi akan dikonsultasikan lagi. Karena kewajiban mengembalikan PIN ini tidak ada diinformasikan sebelumnya dari awal dilantik. Tapi kalau memang harus dikembalikan, maka pasti akan dikembalikan,” kata Salman.

Sedangkan Ketua Fraksi PAN sekaligus Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah. Bahrum menyebutkan bahwa ia belum mengetahui adanya surat edaran tersebut. “Belum tahu surat itu. Tapi akan saya kembalikan kalau memang itu barang pinjaman. Sebelum pelantikan 16 September ini, semua barang yang dianggap pinjaman akan saya kembalikan,” tutupnya.(map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/