MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan, menyebutkan, sebagian tenaga kerja di Kota Medan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) melalui pencairan Dana BSU tahap pertama, yang dimulai hari ini, Senin (12/9).
“Sebagian tenaga kerja di Medan akan menerima pencairan BSU tahap pertama yang akan dicairkan mulai hari ini,” ungkap Plt Kepala Disnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, Senin (12/9).
Sesuai dengan namanya (pencairan tahap pertama), kata Illyan, pencairan BSU akan dilakukan secara bertahap. Artinya pada pencairan tahap pertama ini, tidak semua tenaga kerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima Dana BSU, akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat tersebut.
“Kemungkinan yang hari ini menerima BSU adalah sebagian kecil tenaga kerja kita. Sedangkan untuk sebagian besar lainnya, akan menerima BSU tersebut di pencairan tahap berikutnya,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik Cabang Medan Kota maupun Medan Belawan. Hasilnya sampai saat ini, masih cukup banyak tenaga kerja yang masih dalam tahap proses pengkinian data penerima dan validasi nomor rekening.
“Info yang kita terima dari BPJS cabang Medan Kota dan Medan Belawan, masih pengkinian data penerima dan nomor rekening, sebagian tenaga kerja lainnya. Secara berkala mereka akan info data update ke pusat,” jelas Illyan.
Ditanya berapa banyak jumlah tenaga kerja di Kota Medan yang akan mendapatkan BSU pada tahap pertama ini, Illyan mengaku belum mengetahuinya.
“Kita akan mengetahuinya setelah data tenaga kerja yang menerima di upload pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sebab data tenaga kerja yang ada di Kemenaker, bukan merupakan data usulan dari kita, tapi data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat melalui Kemenaker memastikan telah memproses pencairan Dana BSU Tahap Pertama pada Jumat (9/9) malam.
Pada tahap pertama, dana sebesar Rp2,61 triliun untuk 4,36 juta orang pekerja atau buruh tersebut, telah diteruskan kepada bank Himbara (himpunan bank milik negara) selaku bank penyalur melalui kuasa bendahara umum negara (KPPN).
Selanjutnya, dana disalurkan langsung ke rekening para penerima Dana BSU tahap
pertama. Penerima Dana BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil Dana BSU secara bertahap mulai hari ini, Senin (12/9).
Kemenaker menyebutkan, para tenaga kerja yang belum masuk penerima Dana BSU tahap pertama agar tidak khawatir. Pasalnya, sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, Dana BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp8,805 triliun untuk BSU yang akan disalurkan kepada sekitar 14 juta pekerja atau buruh. Nantinya, setiap penerima akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu yang langsung diterima dalam satu kali pembayaran.
Tenaga kerja yang berhak mendapatkan Dana BSU 2022 ini, yakni mereka yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan. Diprioritaskan, mereka yang belum menerima Kartu Prakerja, PKH, atau Banpres Produktif Usaha Mikro.
(map/saz)