MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seleksi pengisian jabatan eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) untuk mengisi jabatan lowong Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Biro Hukum diduga cacat prosedur.
“Karena saat awal pun pendaftar sudah quorum tapi ditunda,” ucap narasumber yang minta namanya dirahasiakan, Rabu (11/9/2024) sore.
Diungkapkannya, dari pertama pendaftaran lelang jabatan khususnya di Kepala Biro Hukum Sekretariat Pemprov Sumut dan Kepala Dinas Kesehatan Sumut ditunda seminggu tanpa alasan yang tidak jelas.
Selain itu, lanjutnya, penilaian dan pengumuman ujian makalah terlalu lama dari agenda semula yang hanya 2 hari setelah ujian makalah.
“Penguji yang disampaikan ketua pansel kepada peserta lelang ternyata tidak benar. Padahal saat pembukaan ujian penulisan makalah sekda mengumumkan kepada semua peserta lelang bahwa pengujinya 5 orang. Tapi saat wawancara, penguji hanya 4 orang,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ada yang tulisan makalah gak selesai tapi lulus, yang lebih parah ada yang nulis dari rumah pun lulus.
“Ternyata panitia menyiapkan kertas double folio utk latar belakang HVS biar tulisan tetap bisa rapi. Jadi gak perlu garis bawah karena waktu penulisan sempai hanya 90 menit. Ada cctv diruang ujian untuk melihat kejadian tersebut,” ungkapnya.
Jadi Dia berharap agar pemerintah khususnya Pemprov Sumut transparan dan adil dalam membuat lelang jabatan kedepannya dan meminta agar lelang jabatan Kadis Dinkes Sumut dan Biro Hukum diperiksa oleh pihak yang berwenang.
“Jadi memang lelang jabatan Kadinkes Sumut dan Biro Hukum cacat prosedur. Diduga ada KKN dan pansel (panitia seleksi) diduga merekayasa proses seleksi,” ucapnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Arief S. Tri Nugroho ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (12/9/2024) mengatakan jika lelang jabatan sudah sesuai dengan prosedural.
Ia menambahkan terkait penundaan seleksi selama seminggu, karena ada perpanjangan peserta belum memenuhi quorum.
“Jadi saya tegaskan itu tidak ada yang menyalahi prosedur, kami menunda seleksi karena peserta tidak memenuhi quorum, jadi bukan penundaan tetapi perpanjangan pendaftaran”, ucapnya.(man/san)