30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Giliran Karyawan Toko Diancam

MEDAN-Seorang pria berusia 45 tahun Eli Jaya, warga Jalan Perdamean, Padang Bulan Medan diamankan polisi, karena mengancam seorang karyawan toko dengan menggunakan senjata jenis air soft gun jenis bareta, terhadap seorang karyawati sebuah  toko yang berada di kawasan Pusat Pasar, Jalan MT Haryono Medan, Senin (10/10).

Eli Jaya ditangkap ketika sedang menunggu anaknya pulang sekolah persis di depan Medan Mal. Dari tangan Eli Jaya polisi menyita 1 pucuk senjata air soft gun jenis bareta sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki melalui Wakasat Reskrim AKP Roni Sidabutar saat dikonfirmasi  Sumut Pos mengatakan, Eli J aya diamankan petugas berdasarkan laporan dari Widya Anggraini (18), warga Jalan Panglima Denai Medan yang melapor ke Mapolresta Medan karena diancam dengan menggunakan senjata air soft gun.
Menurut Ronny, senjata yang dimiliki EJ ternyata tidak memiliki izin. Menurutnya, Eli Jaya dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan pengancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu Eli Jaya  membantah menodongkan senjata ke arah Widya. Eli Jaya mengatakan dirinya hanya memarahi Widya karena menduga pernah mencuri sebuah keset kaki di toko miliknya di kawasan Pusat Pasar Medan.
”Saya hanya memarahi dan tidak melakukan penodongan. Senjata saya hanya saya simpan di pinggang saja tanpa dikeluarkan, apalagi ditodong kepada orang lain,” ujar ayah empat anak itu.

Pria yang sehari-hari berjualan di kawasan Pusat Pasar itu juga mengaku membeli senjata air soft gun tersebut dari seseorang seharga Rp4.800.000 dan baru dibayarnya sebesar Rp2.000.000. (mag-7)

MEDAN-Seorang pria berusia 45 tahun Eli Jaya, warga Jalan Perdamean, Padang Bulan Medan diamankan polisi, karena mengancam seorang karyawan toko dengan menggunakan senjata jenis air soft gun jenis bareta, terhadap seorang karyawati sebuah  toko yang berada di kawasan Pusat Pasar, Jalan MT Haryono Medan, Senin (10/10).

Eli Jaya ditangkap ketika sedang menunggu anaknya pulang sekolah persis di depan Medan Mal. Dari tangan Eli Jaya polisi menyita 1 pucuk senjata air soft gun jenis bareta sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki melalui Wakasat Reskrim AKP Roni Sidabutar saat dikonfirmasi  Sumut Pos mengatakan, Eli J aya diamankan petugas berdasarkan laporan dari Widya Anggraini (18), warga Jalan Panglima Denai Medan yang melapor ke Mapolresta Medan karena diancam dengan menggunakan senjata air soft gun.
Menurut Ronny, senjata yang dimiliki EJ ternyata tidak memiliki izin. Menurutnya, Eli Jaya dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan pengancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu Eli Jaya  membantah menodongkan senjata ke arah Widya. Eli Jaya mengatakan dirinya hanya memarahi Widya karena menduga pernah mencuri sebuah keset kaki di toko miliknya di kawasan Pusat Pasar Medan.
”Saya hanya memarahi dan tidak melakukan penodongan. Senjata saya hanya saya simpan di pinggang saja tanpa dikeluarkan, apalagi ditodong kepada orang lain,” ujar ayah empat anak itu.

Pria yang sehari-hari berjualan di kawasan Pusat Pasar itu juga mengaku membeli senjata air soft gun tersebut dari seseorang seharga Rp4.800.000 dan baru dibayarnya sebesar Rp2.000.000. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/