26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiga Terdakwa Pungli Jembatan Timbang Minta Bebas

MEDAN – Tiga terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Jembatan Timbang Sibolangit mengaku tak bersalah.  Bahkan, apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sangat prematur. Sehingga tiga terdakwa layak dibebaskan.
Demikian dikatakan penasehat hukum terdakwa, Julisman SH dalam sidang pembacaan jawaban tergugat (duplik) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/10).

Tiga terdakwa kasus pungli yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan Sumut, yakni Panal Simamora, Ahmad Sopyan Batubara dan Marlon Sinaga. Para PNS itu didapati intel Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Frengky Manurung dan Daulat SH melakukan pungli terhadap kendaraan melebihi muatan pada 24 Maret 2011.
Tapi, keterangan saksi dan penangkapan itu dibantah tiga terdakwa. Pasalnya, sebelum ditangkap intel kejatisu. Terdakwa, Ahmad Sopyan Batubara sedang menyerahkan buku KIR yang diambil dari Frengky Manurung, serta buku hasil penimbangan dan uang akan diserahkan ke PPNS, Marlon Sinaga.

Julisman berpendapat, dari keterangan dua saksi Kejatisu itu, terdakwa Ahmad Sopyan ternyata masih melaksanakan tugasnya. Karena sangat jelas, Ahmad Sopyan akan menyampaikan surat ke PPNS. “Keterangan dikuatkan saksi dari terdakwa yakni Muhammad, Folider Bakara, Raja Chazali Askarin, Maju Tarigan dan Rasman Pinem,” sebutnya.
Dia menerangkan secara prosedur untuk penindakan kelebihan muatan itu dinyatakan selesai, apabila telah dilakukan penindakan kelebihaan muatan oleh penyidik PNS dalam hal ini, Marlon Sinaga. Bila proses penindakan kelebihan muatan  ditangan operator, maka proses penindakaaan belum selesai dilaksanakan. Penangkapan itu tindakan prematur.

Terkait uang sebesar Rp 150 ribu, sama sekali belum sampai ke tangan Marlon Sinaga selaku PPNS. Begitu juga sebagai petugas operator kedua terdakwa yakni Panal Simamora dan Ahmad Sopyan Batubara tidak pernah memaksa Frengky menyerahkan uang. Adanya keterangan itu, penasehat hukum terdakwa meminta ke majelis hakim Ahmad Guntur SH agar membebaskan tiga terdakwa dari tuntutan JPU. (rud)

MEDAN – Tiga terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Jembatan Timbang Sibolangit mengaku tak bersalah.  Bahkan, apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sangat prematur. Sehingga tiga terdakwa layak dibebaskan.
Demikian dikatakan penasehat hukum terdakwa, Julisman SH dalam sidang pembacaan jawaban tergugat (duplik) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/10).

Tiga terdakwa kasus pungli yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan Sumut, yakni Panal Simamora, Ahmad Sopyan Batubara dan Marlon Sinaga. Para PNS itu didapati intel Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Frengky Manurung dan Daulat SH melakukan pungli terhadap kendaraan melebihi muatan pada 24 Maret 2011.
Tapi, keterangan saksi dan penangkapan itu dibantah tiga terdakwa. Pasalnya, sebelum ditangkap intel kejatisu. Terdakwa, Ahmad Sopyan Batubara sedang menyerahkan buku KIR yang diambil dari Frengky Manurung, serta buku hasil penimbangan dan uang akan diserahkan ke PPNS, Marlon Sinaga.

Julisman berpendapat, dari keterangan dua saksi Kejatisu itu, terdakwa Ahmad Sopyan ternyata masih melaksanakan tugasnya. Karena sangat jelas, Ahmad Sopyan akan menyampaikan surat ke PPNS. “Keterangan dikuatkan saksi dari terdakwa yakni Muhammad, Folider Bakara, Raja Chazali Askarin, Maju Tarigan dan Rasman Pinem,” sebutnya.
Dia menerangkan secara prosedur untuk penindakan kelebihan muatan itu dinyatakan selesai, apabila telah dilakukan penindakan kelebihaan muatan oleh penyidik PNS dalam hal ini, Marlon Sinaga. Bila proses penindakan kelebihan muatan  ditangan operator, maka proses penindakaaan belum selesai dilaksanakan. Penangkapan itu tindakan prematur.

Terkait uang sebesar Rp 150 ribu, sama sekali belum sampai ke tangan Marlon Sinaga selaku PPNS. Begitu juga sebagai petugas operator kedua terdakwa yakni Panal Simamora dan Ahmad Sopyan Batubara tidak pernah memaksa Frengky menyerahkan uang. Adanya keterangan itu, penasehat hukum terdakwa meminta ke majelis hakim Ahmad Guntur SH agar membebaskan tiga terdakwa dari tuntutan JPU. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/