25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Paparon’s Pizza Terancam Disegel

Tak Bisa Tunjukkan Izin dan Bukti Bayar Pajak

MEDAN – Tim Penertiban Pajak Pemko Medan mengancam akan melakukan tindakan penutupan atau penyegelan terhadap Restauran Paparon’s Pizza di Jalan Gajah Mada Medan. Ancaman itu disampaikan menyusul manajemen restauran cepat saji (fast food) itu tidak bisa menunjukan dokumen izin usaha pariwisata (IUP) serta bukti pembayaran pajak kepada tim gabungan Kamis (11/10).

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, TNI, Denpom dan Kecamatan dipimpin Kasatpol PP Kota Medan Sofyan langsung menuju Restauran Paparon’s Pizza persis di Jalan Gajah Mada.

Kasatpol PP Kota Medan, Sofyan yang memimpin penertiban menjelaskan kedatangan tim untuk mempertanyakan dokumen IUP dan bukti setoran pajak restauran pada manajemen. Sebab, dalam catatan tim, restauran tersebut sama sekali tidak membayar pajak restauran serta tidak memiliki izin operasional restauran pariwisata (IUP) dan telah diberikan peringatan berulang kali namun tidak dihiraukan.

“Saya tidak tahu mengenai dokumen ini Pak. Tapi seingat saya dokumen ini ada dan disimpan di brankas oleh bos saya Pak. Termasuk izin operasional kita ada, dan bukti setoran pajak juga ada. Tapi tidak bisa saat ini juga saya sampaikan sebab saya harus melaporkannya dulu ke atasan saya,” kata Hanry Simajuntak, Manager Papa Ron’s kepada tim sembari berkilah.

Meski berkilah, tim melalui Kasatpol PP Sofyan menjelaskan dalam catatan dokumen izin dari Disbudpar Kota Medan dan dokumen wajib pajak di Dispenda Kota Medan, restauran ini sama sekali tidak memilikinya. Bahkan, untuk izin, sama sekali tidak pernah diurus dan untuk pajak restaurannya juga sama sekali tidak pernah dibayarkan atau disetorkan ke pemerintah daerah. Tidak bisa menunjukan dokumen, Henry meminta pada tim untuk diberikan waktu agar dapat menyampaikan masalah ini pada atasannya.

‘’Kita berikan waktu sampai hari Senin.  Artinya tiga hari kedepan ini harus sudah ada dokumen itu. Jika tidak, maka kita akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi penutupan atau penyegelan usaha ini di tempat ini,” tegas Sofyan.

Sebelum ke Paparon’s Pizza, tim juga memberikan peringatan keras pada King Star Spa di Jalan Biduk kawasan Petisah Medan. Di lokasi itu, tim meminta King Star untuk membayar pajak dan memperpanjang izin hiburan yang sudah mati. Tim memberikan waktu pada pengelola selama 3 hari, jika dalam waktu itu pengelola tidak bertikat menyelesaikannya maka tim akan mengambil tindakan penutupan dan penyegelan usaha. (gus)

Tak Bisa Tunjukkan Izin dan Bukti Bayar Pajak

MEDAN – Tim Penertiban Pajak Pemko Medan mengancam akan melakukan tindakan penutupan atau penyegelan terhadap Restauran Paparon’s Pizza di Jalan Gajah Mada Medan. Ancaman itu disampaikan menyusul manajemen restauran cepat saji (fast food) itu tidak bisa menunjukan dokumen izin usaha pariwisata (IUP) serta bukti pembayaran pajak kepada tim gabungan Kamis (11/10).

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, TNI, Denpom dan Kecamatan dipimpin Kasatpol PP Kota Medan Sofyan langsung menuju Restauran Paparon’s Pizza persis di Jalan Gajah Mada.

Kasatpol PP Kota Medan, Sofyan yang memimpin penertiban menjelaskan kedatangan tim untuk mempertanyakan dokumen IUP dan bukti setoran pajak restauran pada manajemen. Sebab, dalam catatan tim, restauran tersebut sama sekali tidak membayar pajak restauran serta tidak memiliki izin operasional restauran pariwisata (IUP) dan telah diberikan peringatan berulang kali namun tidak dihiraukan.

“Saya tidak tahu mengenai dokumen ini Pak. Tapi seingat saya dokumen ini ada dan disimpan di brankas oleh bos saya Pak. Termasuk izin operasional kita ada, dan bukti setoran pajak juga ada. Tapi tidak bisa saat ini juga saya sampaikan sebab saya harus melaporkannya dulu ke atasan saya,” kata Hanry Simajuntak, Manager Papa Ron’s kepada tim sembari berkilah.

Meski berkilah, tim melalui Kasatpol PP Sofyan menjelaskan dalam catatan dokumen izin dari Disbudpar Kota Medan dan dokumen wajib pajak di Dispenda Kota Medan, restauran ini sama sekali tidak memilikinya. Bahkan, untuk izin, sama sekali tidak pernah diurus dan untuk pajak restaurannya juga sama sekali tidak pernah dibayarkan atau disetorkan ke pemerintah daerah. Tidak bisa menunjukan dokumen, Henry meminta pada tim untuk diberikan waktu agar dapat menyampaikan masalah ini pada atasannya.

‘’Kita berikan waktu sampai hari Senin.  Artinya tiga hari kedepan ini harus sudah ada dokumen itu. Jika tidak, maka kita akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi penutupan atau penyegelan usaha ini di tempat ini,” tegas Sofyan.

Sebelum ke Paparon’s Pizza, tim juga memberikan peringatan keras pada King Star Spa di Jalan Biduk kawasan Petisah Medan. Di lokasi itu, tim meminta King Star untuk membayar pajak dan memperpanjang izin hiburan yang sudah mati. Tim memberikan waktu pada pengelola selama 3 hari, jika dalam waktu itu pengelola tidak bertikat menyelesaikannya maka tim akan mengambil tindakan penutupan dan penyegelan usaha. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/