25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Tersangka Maria tak Main Sendiri

Kasus Money Laundering di BNI Life Rp3 Miliar

MEDAN-Kasus pencucian uang (money laundering) senilai Rp3 miliar dengan tersangka Maria Rina Chrissanty Sinaga (29), mantan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Life, Jalan Prof HM Yamin, yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) masih terus dilidik.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, AKBP Rudi Setiawan mengatakan, kasus ini tidak berdiri sendiri dan ada tindak pidana yang didahuluinya.

“Money laundering itu tidak bisa berdiri sendiri. Tindak pidana money laundering itu pasti ada tindak pidana yang mendahuluinya dan ada yang menempelnya. Namanya predikat crime,” ujarnya kemarin.

Rudi mengatakan, dalam kasus ini ada tindak pidana yang dilakukan tersangka terlebih dahulu. Misalnya, dalam tindak pidana narkotika, uangnya hasil penjualannya itu yang dia cuci.

“Misalnya tersangka narkoba itu membuat usaha rumah makan. Jadi sama halnya dengan tersangka kasus money loundring ini, uangnya itu dibelikannya rumah.  Uangnya itulah hasil laundering,” katanya.

Dijelaskan Rudi, yang dilakukan tersangka Maria Rina yakni melakukan pemalsuan untuk dapat menarik uang nasabahnya. Kemudian uangnya itulah yang diambil, lalu ditransfer ke rekening nasabah lainnya, tanpa sepengetahuan nasabah yang lami.

“Uangnya itu diambil, lalu dibelikannya rumah. Ada peran orang lain juga yang terlibat, selain Maria. Inilah yang masih kami lidik,” tegasnya.
Untuk keterlibatan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI di Belawan, Rudi mengatakan, KCP BNI di Belawan hanya sebagai tempat transfer saja.
“Itu hanya tempat transfer saja. Kami belum melangkah untuk memeriksa karyawan di kantor BNI Belawan tersebut,” tukasnya.

Rudi menegaskan, dalam kasus ini ada keterlibatan orang dalam, hingga memuluskan pencucian uang yang mencapai Rp3 miliar tersebut.
“Intinya dalam kasus ini ada peran orang lain di dalamnya. Namun, Maria bermain juga, termasuk kasus yang ditangani di Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.

Sementara, pengacara tersangka, Julheri Sinaga mengatakan, BNI Life kantor tempat kliennya bekerja itu mengolah valuta asing (valas) yang tidak memiliki izin.

“Dalam hal ini, klien saya tidak bermain sendiri. Kasus ini bukan berawal dari asuransi. Jadi, ketika suku bunga anjlok, uang itu habis. Kemudian klien saya (Maria) melakukan penanaman modal lagi melalui uang nasabah yang baru dengan harapan suku bunga bakal naik. Namun, suku bunga tidak kunjung naik, maka semakin dalamlah kerugian,” kata Julheri, Kamis (11/10) petang.

Julheri menyebutkan, langkah yang diambil penyidik dalam menetepakan kliennya sebagai tersangka, yakni Maria tidak melapor ke pemilik uang saat melakukan transaksi.

“Namun, klien saya mengatakan dia dan nasabahnya telah melakukan ikatan perjanjian, kalau uang nasabah bakal ditransaksikan untuk ditanam bermain valas,” ungkap Julheri.

Kerugian yang mencapai Rp3 miliar itu, dikatakan Julheri, juga tidak benar. Dia memastikan, dalam hal ini kliennya tidak bermain sendiri.
“Dalam kasus ini, ada KTP asli para nasabah. Tidak mungkin si Maria mengeluarkan ini tanpa persetujuan atasannya. Dan ternyata KTP pemilik rekening nasabah itu juga dipalsukan untuk menarik uang tanpa sepengetahuan para nasabah,” tegasnya.

Julheri menyayangkan, penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Poldasu seperti memojokkan kliennya.
“Penyidik harusnya berpihak kepada kebenaran. Jangan Ditreskrimsus menjadi corong pihak BNI Life saja. Yang pasti, klien saya tidak bermain sendiri dalam kasus ini. Izin valas BNI Life juga tidak ada,” tukasnya.

Sekadar mengingatkan, Ditreskrimsus Poldasu menangkap Maria Rina Chrissanty Sinaga (29), mantan Pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Life, Rabu (12/9) lalu. Dia ditangkap tersandung kasus pencucian uang (Money Loundry) senilai Rp3 miliar.

Warga Jalan Kiwi XVI /Jalan Kiwi Raya, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu ditangkap saat sedang main internet di sebuah Warung Internet (Warnet) MUI di Jalan Ikhlas, Bromo Ujung, petang tadi, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah dokumen-dokumen yang diduga sebagai petunjuk untuk penyelidikan untuk menjeratnya.
Perempuan yang masih berstatus lajang ini melakukan aksinya sejak setahun lalu. Dalam aksinya tersangka yang bekerja sebagai pencari pelanggan untuk BNI Life. Dari hasil pencarian tersebut, tersangka berhasil mendapatkan fee dari BNI Life.
Kasus pencucian uang yang dilakukan tersangka sudah menelan 20 korban, hingga pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp3 miliar. Terungkapnya kasus ini setelah salah seorang nasabah Bank BNI melapor ke Poldasu bahkan ke Markas Besar Polri di Jakarta.
Para nasabah yang menjadi korbannya tersebut yakni HM Azmy, Mastiana Br Siregar, Dewi Rizki, Pek Yin Ing alias Ingrid, Yoan Fransisca Sitanggang, Rika Arien Tamela, Kristop Tampubolon, Heri Landung Murtioso, Irda C Siregar, Kristian Santana, M Yusri Afandi dan Amri.
Pada tanggal 2 maret 2011 lalu, tersangka memalsukan pernyataan pengembalian premi nasabah atas nama Ir HM Azmy dari BNI Life, kemudian 9 maret 2011 BNI Life pusat Jakarta melakukan pengembalian dana ke rekening Ir HM.Azmy di BNI sebesar Rp489.762.000 tanpa sepengetahuan korban. Namun, pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 WIB, dana yang masuk ke rekening Ir HM Azmy tersebut kemudian ditransfer ke rekening orang lain atas nama Pek Yin Ing alias Ingrid di BNI sebesar Rp485.000.000 juga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan tanpa persetujuan Ir HM Azmy, padahal slip pemindah bukuan dan surat pernyataan tidak pernah ditandatangani oleh korban.
Pada tanggal 10 Maret 2011, dana yang telah dipindahkan ke rekening Pek Yin Ing alias Inggrid di BNI tersebut dipindahkannya lagi kepada Kristian Santana di Bank lain Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjung Duren Jakarta, istilahnya dibuat tersangka gali lobang tutup lobang.
Atas perbuatannya tersangka dianggap melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar dan pasal 263 dan atau pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (mag-12)

Kasus Money Laundering di BNI Life Rp3 Miliar

MEDAN-Kasus pencucian uang (money laundering) senilai Rp3 miliar dengan tersangka Maria Rina Chrissanty Sinaga (29), mantan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Life, Jalan Prof HM Yamin, yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) masih terus dilidik.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, AKBP Rudi Setiawan mengatakan, kasus ini tidak berdiri sendiri dan ada tindak pidana yang didahuluinya.

“Money laundering itu tidak bisa berdiri sendiri. Tindak pidana money laundering itu pasti ada tindak pidana yang mendahuluinya dan ada yang menempelnya. Namanya predikat crime,” ujarnya kemarin.

Rudi mengatakan, dalam kasus ini ada tindak pidana yang dilakukan tersangka terlebih dahulu. Misalnya, dalam tindak pidana narkotika, uangnya hasil penjualannya itu yang dia cuci.

“Misalnya tersangka narkoba itu membuat usaha rumah makan. Jadi sama halnya dengan tersangka kasus money loundring ini, uangnya itu dibelikannya rumah.  Uangnya itulah hasil laundering,” katanya.

Dijelaskan Rudi, yang dilakukan tersangka Maria Rina yakni melakukan pemalsuan untuk dapat menarik uang nasabahnya. Kemudian uangnya itulah yang diambil, lalu ditransfer ke rekening nasabah lainnya, tanpa sepengetahuan nasabah yang lami.

“Uangnya itu diambil, lalu dibelikannya rumah. Ada peran orang lain juga yang terlibat, selain Maria. Inilah yang masih kami lidik,” tegasnya.
Untuk keterlibatan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI di Belawan, Rudi mengatakan, KCP BNI di Belawan hanya sebagai tempat transfer saja.
“Itu hanya tempat transfer saja. Kami belum melangkah untuk memeriksa karyawan di kantor BNI Belawan tersebut,” tukasnya.

Rudi menegaskan, dalam kasus ini ada keterlibatan orang dalam, hingga memuluskan pencucian uang yang mencapai Rp3 miliar tersebut.
“Intinya dalam kasus ini ada peran orang lain di dalamnya. Namun, Maria bermain juga, termasuk kasus yang ditangani di Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.

Sementara, pengacara tersangka, Julheri Sinaga mengatakan, BNI Life kantor tempat kliennya bekerja itu mengolah valuta asing (valas) yang tidak memiliki izin.

“Dalam hal ini, klien saya tidak bermain sendiri. Kasus ini bukan berawal dari asuransi. Jadi, ketika suku bunga anjlok, uang itu habis. Kemudian klien saya (Maria) melakukan penanaman modal lagi melalui uang nasabah yang baru dengan harapan suku bunga bakal naik. Namun, suku bunga tidak kunjung naik, maka semakin dalamlah kerugian,” kata Julheri, Kamis (11/10) petang.

Julheri menyebutkan, langkah yang diambil penyidik dalam menetepakan kliennya sebagai tersangka, yakni Maria tidak melapor ke pemilik uang saat melakukan transaksi.

“Namun, klien saya mengatakan dia dan nasabahnya telah melakukan ikatan perjanjian, kalau uang nasabah bakal ditransaksikan untuk ditanam bermain valas,” ungkap Julheri.

Kerugian yang mencapai Rp3 miliar itu, dikatakan Julheri, juga tidak benar. Dia memastikan, dalam hal ini kliennya tidak bermain sendiri.
“Dalam kasus ini, ada KTP asli para nasabah. Tidak mungkin si Maria mengeluarkan ini tanpa persetujuan atasannya. Dan ternyata KTP pemilik rekening nasabah itu juga dipalsukan untuk menarik uang tanpa sepengetahuan para nasabah,” tegasnya.

Julheri menyayangkan, penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Poldasu seperti memojokkan kliennya.
“Penyidik harusnya berpihak kepada kebenaran. Jangan Ditreskrimsus menjadi corong pihak BNI Life saja. Yang pasti, klien saya tidak bermain sendiri dalam kasus ini. Izin valas BNI Life juga tidak ada,” tukasnya.

Sekadar mengingatkan, Ditreskrimsus Poldasu menangkap Maria Rina Chrissanty Sinaga (29), mantan Pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Life, Rabu (12/9) lalu. Dia ditangkap tersandung kasus pencucian uang (Money Loundry) senilai Rp3 miliar.

Warga Jalan Kiwi XVI /Jalan Kiwi Raya, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu ditangkap saat sedang main internet di sebuah Warung Internet (Warnet) MUI di Jalan Ikhlas, Bromo Ujung, petang tadi, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah dokumen-dokumen yang diduga sebagai petunjuk untuk penyelidikan untuk menjeratnya.
Perempuan yang masih berstatus lajang ini melakukan aksinya sejak setahun lalu. Dalam aksinya tersangka yang bekerja sebagai pencari pelanggan untuk BNI Life. Dari hasil pencarian tersebut, tersangka berhasil mendapatkan fee dari BNI Life.
Kasus pencucian uang yang dilakukan tersangka sudah menelan 20 korban, hingga pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp3 miliar. Terungkapnya kasus ini setelah salah seorang nasabah Bank BNI melapor ke Poldasu bahkan ke Markas Besar Polri di Jakarta.
Para nasabah yang menjadi korbannya tersebut yakni HM Azmy, Mastiana Br Siregar, Dewi Rizki, Pek Yin Ing alias Ingrid, Yoan Fransisca Sitanggang, Rika Arien Tamela, Kristop Tampubolon, Heri Landung Murtioso, Irda C Siregar, Kristian Santana, M Yusri Afandi dan Amri.
Pada tanggal 2 maret 2011 lalu, tersangka memalsukan pernyataan pengembalian premi nasabah atas nama Ir HM Azmy dari BNI Life, kemudian 9 maret 2011 BNI Life pusat Jakarta melakukan pengembalian dana ke rekening Ir HM.Azmy di BNI sebesar Rp489.762.000 tanpa sepengetahuan korban. Namun, pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 WIB, dana yang masuk ke rekening Ir HM Azmy tersebut kemudian ditransfer ke rekening orang lain atas nama Pek Yin Ing alias Ingrid di BNI sebesar Rp485.000.000 juga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan tanpa persetujuan Ir HM Azmy, padahal slip pemindah bukuan dan surat pernyataan tidak pernah ditandatangani oleh korban.
Pada tanggal 10 Maret 2011, dana yang telah dipindahkan ke rekening Pek Yin Ing alias Inggrid di BNI tersebut dipindahkannya lagi kepada Kristian Santana di Bank lain Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjung Duren Jakarta, istilahnya dibuat tersangka gali lobang tutup lobang.
Atas perbuatannya tersangka dianggap melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar dan pasal 263 dan atau pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/