25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Diduga Tak Kantongi Dokumen AMDAL, Proyek Reklamasi Pelindo I Dituding Ilegal

Pelindo 1

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Sumatera Utara menuding proyek pelebaran dermaga melalui reklamasi oleh PT Pelindo I ilegal. Pasalnya, tidak ada satu pun aturan di Sumut yang memperbolehkan penimbunan air laut dalam melakukan pekerjaan infrastruktur.

“Dari perkembangan yang kami ikuti melalui pemberitaan media, kalaulah betul dokumen AMDAL untuk proyek pelebaran dermaga oleh Pelindo itu belum ada hingga saat ini, ditambah lagi memang tidak ada aturan yang membolehkan reklamasi di Sumut. Itu sama artinya kegiatan tersebut ilegal,” kata Ketua Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga menjawab Sumut Pos, Rabu (26/6).

Secara pribadi, dirinya akan mempertanyakan masalah ini dalam forum resmi seperti paripurna nantinya. Kemudian melalui fraksi, ia juga akan menggiring untuk mempertanyakan lansung ke instansi terkait di Pemprovsu.

“Kita (DPRD) butuh klarifikasi yang terang soal ini. Makanya nanti akan saya pertanyakan kepada gubernur saat sidang paripurna. Dan menanyakan langsung juga ke kepala Dinas Lingkungan Hidup, instansi perizinan dan Dinas ESDM Sumut,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, semestinya sebelum pekerjaan dilakukan, pelaksana pekerjaan harus memenuhi segala ketentuan dan persyaratan. Terlebih proyek yang dikerjakan tersebut masuk kategori eksklusif.

“Kami turut menyayangkan kurang proaktifnya instansi terkait Pemprovsu atas kegiatan reklamasi oleh Pelindo I ini. Padahal inikan pekerjaan yang bentuknya eksklusif, mesti ada kajian dan duduk bersama sebelum memulainya,” katanya.

Dirinya akan segera berkoordinasi dengan para kolega di Komisi C, untuk menyurati semua pihak terkait guna meminta klarifikasi terkait polemik proyek pelebaran dermaga ini.

“Kami harapkan supaya instansi Pemprovsu melakukan upaya koordinasi intens dengan instansi Pemko Medan maupun Deliserdang, jika benar terdapat pelanggaran langsung diberikan tindakan tegas. Sebab setahu saya, ada aturan baku untuk kegiatan eksploitasi laut ini yang menjadi kewenangan pemko/pemkab, provinsi hingga pusat,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Medan, Salman Alfarisi menilai, tidak akan mungkin ada izin terkait hal itu apabila memang belum ada Perda sebagai payung hukumnya.

“Mana mungkin ada izinnya, kalau Perdanya saja tidak ada. Bagaimana mungkin ada izinnya? Kalau ada yang memberikan izin reklamasi berarti dia telah melanggar Perda. Tapi mana mungkin ada izin untuk reklamasinya, kan Perdanya saja tidak ada,” tegas Salman kepada Sumut Pos.

Salman mengaku, dirinya sendiri memang belum mengetahui apakah benar atau tidak PT Pelindo I melakukan reklamasi. Tapi apabila hal itu memang benar, maka PT Pelindo disebut telah jelas-jelas melanggar aturan dan hukum yang berlaku.

“Saya sendiri tidak tahu dimana lokasi reklamasi yang dimaksud ya. Tapi kalau benar adanya reklamasi yang dilakukan Pelindo itu, itu jelas telah menyalahi aturan dan harus ditindak tegas. Tidak boleh terjadi dan tidak boleh dibiarkan hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Kata Salman, pihak yang paling bertanggungjawab dalam mengambil tindakan tegas atas dugaan reklamasi yang dilakukan PT Pelindo I adalah Pemko Medan Pemko Medan tidak boleh diam dan acuh terhadap pelanggaran besar yang telah dilakukan perusahaan-perusahaan atau oknum-oknum yang ada.

“Pemko Medan harus tegas, tidak boleh tinggal diam. Ini milik negara, milik Pemko Medan, milik warga kota Medan, tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari situ tanpa mentaati hukum apalagi kalau sudah merugikan rakyat itu sendiri. Jelas ini sebuah kezaliman,” tegasnya.

Bila Pemko Medan diam saja, lanjut Salman, tentu la semua pihak akan menuntut ketegasan pemerintah yang dalam hal ini adalah Pemko Medan. “Kalau misalnya memang benar ada reklamasi, lantas pemerintah diam saja. Artinya, mereka jelas telah bersubhat ataupun berkonspirasi. Entah itu Pemko Medan ataupun oknum Pemko Medan dengan pihak-pihak perusahaan yang telah zalim tersebut,” tuturnya.

Untuk itu, kata Salman, pihaknya akan segera mendesak Pemko Medan untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan atau lokasi yang ditudingkan terjadi reklamasi. Dan bila nantinya memang benar adanya reklamasi tersebut dan benar belum adanya Perda apalagi izin terkait hal itu, maka pihak Pemko Medan wajib untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang dimaksud, yang dalam hal ini adalah PT Pelindo.

“Pemko Medan harus segera tinjau lokasi yang dimaksud, bila benar adanya reklamasi itu, pemerintah harus bisa mengambil tindakan tegas,” pungkas.(prn/mag-1/ila)

Pelindo 1

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Sumatera Utara menuding proyek pelebaran dermaga melalui reklamasi oleh PT Pelindo I ilegal. Pasalnya, tidak ada satu pun aturan di Sumut yang memperbolehkan penimbunan air laut dalam melakukan pekerjaan infrastruktur.

“Dari perkembangan yang kami ikuti melalui pemberitaan media, kalaulah betul dokumen AMDAL untuk proyek pelebaran dermaga oleh Pelindo itu belum ada hingga saat ini, ditambah lagi memang tidak ada aturan yang membolehkan reklamasi di Sumut. Itu sama artinya kegiatan tersebut ilegal,” kata Ketua Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga menjawab Sumut Pos, Rabu (26/6).

Secara pribadi, dirinya akan mempertanyakan masalah ini dalam forum resmi seperti paripurna nantinya. Kemudian melalui fraksi, ia juga akan menggiring untuk mempertanyakan lansung ke instansi terkait di Pemprovsu.

“Kita (DPRD) butuh klarifikasi yang terang soal ini. Makanya nanti akan saya pertanyakan kepada gubernur saat sidang paripurna. Dan menanyakan langsung juga ke kepala Dinas Lingkungan Hidup, instansi perizinan dan Dinas ESDM Sumut,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, semestinya sebelum pekerjaan dilakukan, pelaksana pekerjaan harus memenuhi segala ketentuan dan persyaratan. Terlebih proyek yang dikerjakan tersebut masuk kategori eksklusif.

“Kami turut menyayangkan kurang proaktifnya instansi terkait Pemprovsu atas kegiatan reklamasi oleh Pelindo I ini. Padahal inikan pekerjaan yang bentuknya eksklusif, mesti ada kajian dan duduk bersama sebelum memulainya,” katanya.

Dirinya akan segera berkoordinasi dengan para kolega di Komisi C, untuk menyurati semua pihak terkait guna meminta klarifikasi terkait polemik proyek pelebaran dermaga ini.

“Kami harapkan supaya instansi Pemprovsu melakukan upaya koordinasi intens dengan instansi Pemko Medan maupun Deliserdang, jika benar terdapat pelanggaran langsung diberikan tindakan tegas. Sebab setahu saya, ada aturan baku untuk kegiatan eksploitasi laut ini yang menjadi kewenangan pemko/pemkab, provinsi hingga pusat,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Medan, Salman Alfarisi menilai, tidak akan mungkin ada izin terkait hal itu apabila memang belum ada Perda sebagai payung hukumnya.

“Mana mungkin ada izinnya, kalau Perdanya saja tidak ada. Bagaimana mungkin ada izinnya? Kalau ada yang memberikan izin reklamasi berarti dia telah melanggar Perda. Tapi mana mungkin ada izin untuk reklamasinya, kan Perdanya saja tidak ada,” tegas Salman kepada Sumut Pos.

Salman mengaku, dirinya sendiri memang belum mengetahui apakah benar atau tidak PT Pelindo I melakukan reklamasi. Tapi apabila hal itu memang benar, maka PT Pelindo disebut telah jelas-jelas melanggar aturan dan hukum yang berlaku.

“Saya sendiri tidak tahu dimana lokasi reklamasi yang dimaksud ya. Tapi kalau benar adanya reklamasi yang dilakukan Pelindo itu, itu jelas telah menyalahi aturan dan harus ditindak tegas. Tidak boleh terjadi dan tidak boleh dibiarkan hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Kata Salman, pihak yang paling bertanggungjawab dalam mengambil tindakan tegas atas dugaan reklamasi yang dilakukan PT Pelindo I adalah Pemko Medan Pemko Medan tidak boleh diam dan acuh terhadap pelanggaran besar yang telah dilakukan perusahaan-perusahaan atau oknum-oknum yang ada.

“Pemko Medan harus tegas, tidak boleh tinggal diam. Ini milik negara, milik Pemko Medan, milik warga kota Medan, tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari situ tanpa mentaati hukum apalagi kalau sudah merugikan rakyat itu sendiri. Jelas ini sebuah kezaliman,” tegasnya.

Bila Pemko Medan diam saja, lanjut Salman, tentu la semua pihak akan menuntut ketegasan pemerintah yang dalam hal ini adalah Pemko Medan. “Kalau misalnya memang benar ada reklamasi, lantas pemerintah diam saja. Artinya, mereka jelas telah bersubhat ataupun berkonspirasi. Entah itu Pemko Medan ataupun oknum Pemko Medan dengan pihak-pihak perusahaan yang telah zalim tersebut,” tuturnya.

Untuk itu, kata Salman, pihaknya akan segera mendesak Pemko Medan untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan atau lokasi yang ditudingkan terjadi reklamasi. Dan bila nantinya memang benar adanya reklamasi tersebut dan benar belum adanya Perda apalagi izin terkait hal itu, maka pihak Pemko Medan wajib untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang dimaksud, yang dalam hal ini adalah PT Pelindo.

“Pemko Medan harus segera tinjau lokasi yang dimaksud, bila benar adanya reklamasi itu, pemerintah harus bisa mengambil tindakan tegas,” pungkas.(prn/mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/