25 C
Medan
Friday, November 1, 2024
spot_img

Melindungi Masyarakat dari Produk Nonhalal, DPRD Medan Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2017

M IDRIS/sumut pos
sosialisasi: Anggota DPRD Medan Komisi B Irsal Fikri saat sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, di Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, kemarin (10/10) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan Irsal Fikri melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, di Jalan Pinang Baris Gang Abdullah Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, kemarin (10/10) sore.

Dalam sosialisasi perda tersebut, Irsal menyampaikan regulasi ini hadir dan dibuat untuk melindungi masyarakat dari berbagai produk seperti makanan serta minuman yang tidak halal dan higienis. Terutama, bagi umat islam yang ada khususnya di Kecamatan Medan Sunggal.

“Perda ini dibuat semata-mata ingin melindungi umat islam dari mengkonsumsi produk yang tidak halal maupun higienis. Sebab, masih banyak produk seperti makanan proses pembuatannya belum tentu halal maupun higienis. Apabila proses pembuatannya seperti itu, maka jangan dikonsumsi sekalipun itu murah,” ungkap Irsal.

Ia menjelaskan, selain melanggar syariat islam, produk yang tidak halal dan higienis juga berdampak buruk terhadap kesehatan tubuh. “Masih banyak toko-toko yang menjual produk belum ada sertifikat halal. Padahal, ada sanksi yang diberikan terhadap pengusaha yang menjualnya bila dikonsumsi umat muslim. Sebagai contoh, air mineral kemasan saja yang dijual di pasaran terdapat sertifikat halal,” terang anggota dewan Komisi B ini.

Irsal mengatakan, keberadaan perda ini juga harus didukung oleh masyarakat. Sebab, jika tidak maka percuma saja. “Diharapkan kepada masyarakat dan pihak kecamatan turut berperan aktif apabila ada pengusaha yang menjual produk secara bebas dan dikonsumsi umat muslim tetapi tidak ada sertifikat halal, maka sampaikan kepada kami. Sebab, hal ini jelas pelanggaran dan ada sanksi pidana yang menjeratnya,” tegas dia.

Menurut Irsal, masyarakat jangan terkecoh dengan pengusaha yang mempekerjakan pegawai muslim tetapi produknya belum tentu halal. “Produk yang dijualnya harus menjadi perhatian apakah benar-benar halal, mulai dari cara pembuatannya hingga bahan baku yang diperolehnya,” ucapnya.

Irsal melanjutkan, sertifikat halal yang telah diperoleh pengusaha juga perlu diperhatikan, apakah masa berlakunya masih aktif. Apabila telah melampaui batas, maka perlu diperpanjang.

“Menggunakan produk halal menjadi bagian penting bagi umat Islam.

Apalagi, dalam alquran dijelaskan bahwa umat islam diwajibkan untuk menggunakan sesuatu yang halal, baik itu makanan, minuman dan lainnya. Maka dari itu, saya kira perlu ada payung hukum tentang peraturan daerah untuk umat islam dalam mengkonsumsi produk halal,” imbuhnya.

Sementara, Camat Medan Sunggal Indra Mulia Nasution yang hadir menuturkan, dalam penerapan perda tersebut diperlukan peran serta masyarakat untuk mengawasi secara bersama-sama. Artinya, masyarakat peduli terhadap setiap produk yang akan dikonsumsi apakah tak diragukan lagi kehalalan dan kehigienisannya. (ris/ila)

M IDRIS/sumut pos
sosialisasi: Anggota DPRD Medan Komisi B Irsal Fikri saat sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, di Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, kemarin (10/10) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan Irsal Fikri melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, di Jalan Pinang Baris Gang Abdullah Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, kemarin (10/10) sore.

Dalam sosialisasi perda tersebut, Irsal menyampaikan regulasi ini hadir dan dibuat untuk melindungi masyarakat dari berbagai produk seperti makanan serta minuman yang tidak halal dan higienis. Terutama, bagi umat islam yang ada khususnya di Kecamatan Medan Sunggal.

“Perda ini dibuat semata-mata ingin melindungi umat islam dari mengkonsumsi produk yang tidak halal maupun higienis. Sebab, masih banyak produk seperti makanan proses pembuatannya belum tentu halal maupun higienis. Apabila proses pembuatannya seperti itu, maka jangan dikonsumsi sekalipun itu murah,” ungkap Irsal.

Ia menjelaskan, selain melanggar syariat islam, produk yang tidak halal dan higienis juga berdampak buruk terhadap kesehatan tubuh. “Masih banyak toko-toko yang menjual produk belum ada sertifikat halal. Padahal, ada sanksi yang diberikan terhadap pengusaha yang menjualnya bila dikonsumsi umat muslim. Sebagai contoh, air mineral kemasan saja yang dijual di pasaran terdapat sertifikat halal,” terang anggota dewan Komisi B ini.

Irsal mengatakan, keberadaan perda ini juga harus didukung oleh masyarakat. Sebab, jika tidak maka percuma saja. “Diharapkan kepada masyarakat dan pihak kecamatan turut berperan aktif apabila ada pengusaha yang menjual produk secara bebas dan dikonsumsi umat muslim tetapi tidak ada sertifikat halal, maka sampaikan kepada kami. Sebab, hal ini jelas pelanggaran dan ada sanksi pidana yang menjeratnya,” tegas dia.

Menurut Irsal, masyarakat jangan terkecoh dengan pengusaha yang mempekerjakan pegawai muslim tetapi produknya belum tentu halal. “Produk yang dijualnya harus menjadi perhatian apakah benar-benar halal, mulai dari cara pembuatannya hingga bahan baku yang diperolehnya,” ucapnya.

Irsal melanjutkan, sertifikat halal yang telah diperoleh pengusaha juga perlu diperhatikan, apakah masa berlakunya masih aktif. Apabila telah melampaui batas, maka perlu diperpanjang.

“Menggunakan produk halal menjadi bagian penting bagi umat Islam.

Apalagi, dalam alquran dijelaskan bahwa umat islam diwajibkan untuk menggunakan sesuatu yang halal, baik itu makanan, minuman dan lainnya. Maka dari itu, saya kira perlu ada payung hukum tentang peraturan daerah untuk umat islam dalam mengkonsumsi produk halal,” imbuhnya.

Sementara, Camat Medan Sunggal Indra Mulia Nasution yang hadir menuturkan, dalam penerapan perda tersebut diperlukan peran serta masyarakat untuk mengawasi secara bersama-sama. Artinya, masyarakat peduli terhadap setiap produk yang akan dikonsumsi apakah tak diragukan lagi kehalalan dan kehigienisannya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/