25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Terkait Sidak Kapoldasu ke Pusat Pasar, Pedagang Minta Wali Kota Tindaklanjuti

Sidak Kapoldasu ke Pusat Pasar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin diminta menindaklanjuti keluhan pedagang ikan basah, yang disampaikan ketika Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto melakukan sidak ke Pusat Pasar, Rabu (10/10) kemarin.

Salah seorang pedagang, Bilson mengungkapkan sewaktu Kapolda Sumut melakukan sidak telah disampaikan keluh kesah dan aspirasi. Bahwasanya, bangunan lapak yang ditempati pedagang ikan basah di Pusat Pasar sudah tidak layak.

“Kami sudah sampaikan kepada Kapolda Sumut di depan Wali Kota Medan ketika sidak kemarin (Rabu, 10/10), karena Pak Kapolda menanyakan apa keluhan yang dialami. Lantas, kami bilang bahwa pedagang ikan basah di sini mengeluhkan bangunan yang sudah tidak layak,” ungkap Bilson saat ditemui, Kamis (11/10).

Diutarakan dia, bangunan yang ditempati pedagang saat ini usianya sudah menginjak 35 tahun lebih. Oleh karenanya, jika tak segera direnovasi dikhawatirkan runtuh dan menimpa pedagang maupun pembeli. “Bayangkan saja coba sudah 35 tahun lebih tak pernah direnovasi, apa enggak khawatir tiba-tiba ambruk. Apalagi, di atasnya atau lantai dua terdapat bangunan kantor dan genset berukuran besar yang tentunya memiliki beban,” sebut Bilson yang merupakan Sekretaris Persatuan Pedagang Ikan Basah (PPIB) Pusat Pusat Medan.

Selain kondisi bangunan yang dinilai tidak layak karena khawatir runtuh, sambungnya, pertimbangan lainnya karena omset para pedagang ikan basah di pasar ini sangat menurun drastis. Hal itu disebabkan keberadaan pedagang ikan yang berjualan di Jalan Bulan. Padahal, keberadaan mereka jelas ilegal atau melanggar aturan dan pernah ditertibkan oleh petugas gabungan tetapi tetap juga kembali berjualan.

“Kami mendesak agar segera direnovasi bangunan lapak pedagang ikan basah di Pusat Pasar. Sewaktu direnovasi, kami dipindahkan ke lokasi yang tidak jauh dari Pusat Pasar sehingga pelanggan tidak bingung mencarinya. Atau, bisa juga ke kantor eks RRI Jalan Bulan yang sudah lama kosong dan tidak dipergunakan lagi,” tutur pedagang yang sudah 15 tahun berjualan di Pusat Pasar.

Hal senada disampaikan pedagang ikan basah lainnya, Surya. Kata Surya yang juga Ketua Persatuan Pedagang Ikan Basah Pusat Pusat Medan ini, memang sudah sepatutnya lapak bangunan diperbaharui lagi. “Ada sekitar 200-an pedagang ikan basah yang berjualan di sana dan mengeluhkan keberadaan gedung yang sudah tidak layak lagi. Kalau bangunan ini terus dipertahankan, pedagang pun khawatir sewaktu-waktu runtuh karena usianya sudah cukup lama,” ucapnya.

Ia mengaku, omset atau pendapatan pedagang saat ini menurun jauh dibanding sebelumnya ketika pedagang ikan di Jalan Bulan ditertibkan. Dalam sehari, bisa laku lebih dari 10 fiber (1 fiber = 130 kg ikan basah). “Jam 7 pagi buka, jam 8 sudah habis jualan kami. Kalau dirata-ratakan sehari bisa habis diatas 10 fiber. Tapi, kalau sekarang sangat beda jauh (menurun), 2 fiber aja sulit karena pembeli sepi akibat keberadaan pedagang di Jalan Bulan,” bebernya.

Tak hanya itu, lanjut Surya, tarif parkir yang diterapkan di Pusat Pasar juga memberatkan pedagang dan pembeli. Sebab, tarif parkir diberlakukan secara progresif atau per jam. “Parkir juga memberatkan kami dan pembeli karena dihitung per jam seperti di mal-mal. Padahal, ini kan pasar tradisional bukan mal. Pernah disampaikan soal parkir ini yang memberatkan kepada pengelola yaitu pihak swasta (PT BDK). Akan tetapi, tidak ada respon dan tindak lanjut. Artinya, tarif parkir tetap juga diberlakukan seperti itu,” cetusnya.

Sementara, Direktur Utama PD Pasar Rusdi Sinuraya mengatakan, pihaknya akan menyampaikan persoalan yang dialami oleh para pedagang kepada Pemko Medan. Soalnya, tidak bisa serta merta langsung melakukan renovasi bangunan lapak karena harus dilakukan pembahasan terlebih dahulu. (ris/ila)

Sidak Kapoldasu ke Pusat Pasar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin diminta menindaklanjuti keluhan pedagang ikan basah, yang disampaikan ketika Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto melakukan sidak ke Pusat Pasar, Rabu (10/10) kemarin.

Salah seorang pedagang, Bilson mengungkapkan sewaktu Kapolda Sumut melakukan sidak telah disampaikan keluh kesah dan aspirasi. Bahwasanya, bangunan lapak yang ditempati pedagang ikan basah di Pusat Pasar sudah tidak layak.

“Kami sudah sampaikan kepada Kapolda Sumut di depan Wali Kota Medan ketika sidak kemarin (Rabu, 10/10), karena Pak Kapolda menanyakan apa keluhan yang dialami. Lantas, kami bilang bahwa pedagang ikan basah di sini mengeluhkan bangunan yang sudah tidak layak,” ungkap Bilson saat ditemui, Kamis (11/10).

Diutarakan dia, bangunan yang ditempati pedagang saat ini usianya sudah menginjak 35 tahun lebih. Oleh karenanya, jika tak segera direnovasi dikhawatirkan runtuh dan menimpa pedagang maupun pembeli. “Bayangkan saja coba sudah 35 tahun lebih tak pernah direnovasi, apa enggak khawatir tiba-tiba ambruk. Apalagi, di atasnya atau lantai dua terdapat bangunan kantor dan genset berukuran besar yang tentunya memiliki beban,” sebut Bilson yang merupakan Sekretaris Persatuan Pedagang Ikan Basah (PPIB) Pusat Pusat Medan.

Selain kondisi bangunan yang dinilai tidak layak karena khawatir runtuh, sambungnya, pertimbangan lainnya karena omset para pedagang ikan basah di pasar ini sangat menurun drastis. Hal itu disebabkan keberadaan pedagang ikan yang berjualan di Jalan Bulan. Padahal, keberadaan mereka jelas ilegal atau melanggar aturan dan pernah ditertibkan oleh petugas gabungan tetapi tetap juga kembali berjualan.

“Kami mendesak agar segera direnovasi bangunan lapak pedagang ikan basah di Pusat Pasar. Sewaktu direnovasi, kami dipindahkan ke lokasi yang tidak jauh dari Pusat Pasar sehingga pelanggan tidak bingung mencarinya. Atau, bisa juga ke kantor eks RRI Jalan Bulan yang sudah lama kosong dan tidak dipergunakan lagi,” tutur pedagang yang sudah 15 tahun berjualan di Pusat Pasar.

Hal senada disampaikan pedagang ikan basah lainnya, Surya. Kata Surya yang juga Ketua Persatuan Pedagang Ikan Basah Pusat Pusat Medan ini, memang sudah sepatutnya lapak bangunan diperbaharui lagi. “Ada sekitar 200-an pedagang ikan basah yang berjualan di sana dan mengeluhkan keberadaan gedung yang sudah tidak layak lagi. Kalau bangunan ini terus dipertahankan, pedagang pun khawatir sewaktu-waktu runtuh karena usianya sudah cukup lama,” ucapnya.

Ia mengaku, omset atau pendapatan pedagang saat ini menurun jauh dibanding sebelumnya ketika pedagang ikan di Jalan Bulan ditertibkan. Dalam sehari, bisa laku lebih dari 10 fiber (1 fiber = 130 kg ikan basah). “Jam 7 pagi buka, jam 8 sudah habis jualan kami. Kalau dirata-ratakan sehari bisa habis diatas 10 fiber. Tapi, kalau sekarang sangat beda jauh (menurun), 2 fiber aja sulit karena pembeli sepi akibat keberadaan pedagang di Jalan Bulan,” bebernya.

Tak hanya itu, lanjut Surya, tarif parkir yang diterapkan di Pusat Pasar juga memberatkan pedagang dan pembeli. Sebab, tarif parkir diberlakukan secara progresif atau per jam. “Parkir juga memberatkan kami dan pembeli karena dihitung per jam seperti di mal-mal. Padahal, ini kan pasar tradisional bukan mal. Pernah disampaikan soal parkir ini yang memberatkan kepada pengelola yaitu pihak swasta (PT BDK). Akan tetapi, tidak ada respon dan tindak lanjut. Artinya, tarif parkir tetap juga diberlakukan seperti itu,” cetusnya.

Sementara, Direktur Utama PD Pasar Rusdi Sinuraya mengatakan, pihaknya akan menyampaikan persoalan yang dialami oleh para pedagang kepada Pemko Medan. Soalnya, tidak bisa serta merta langsung melakukan renovasi bangunan lapak karena harus dilakukan pembahasan terlebih dahulu. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/