25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Wali Kota dan Dewan Tak Gajian

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan beserta 50 anggota DPRD Medan terancam tidak gajian selama 6 bulan. Hal itu terjadi apabila terlambat mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2019.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga di Medan, Kamis (11/10).

Dijelaskan, batas akhir pengesahan atau persetujuan bersama tentang APBD 2019 yakni 30 November 2018. Hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.

“Kalau melebihi 30 November 2018, ada sanksinya. Kalau kesalahan di eksekutif, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak gajian selama 6 bulan. Ketika kesalahan di legislatif, 50 anggota DPRD juga tidak gajian selama 6 bulan. Bukan hanya gaji, tapi seluruh hak-hak keuangan daerah tidak bisa diberikan, itu sesuai Permendagri,” katar Irwan.

Irwan menambahkan, R-APBD 2019 langsung masuk ketahapan nota pengantar Wali Kota Medan. Sebab, DPRD tidak membahas KUA-PPAS R-APBD 2019 meski dokumen telah diterima. “Senin pekan depan langsung ke nota pengantar. Tentu harapannya APBD 2019 tidak terlambat disahkan,” tuturnya.

Sebelumnya, penyampaian nota pengantar P-APBD 2018 batal diparipurnakan DPRD Medan. Hal ini dikarenakan, penyampaian nota pengantar P-APBD tersebut telah melewati batas jadwal yang ditentukan.

Namun, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE SH MH menegaskan, pihaknya akan konsentrasi untuk membahas R-APBD 201­9. Soal tunggakan, dia menyerahkan kepada Pemko Medan untuk menyelesaikannya. ”Masalah tunggakan Rp80 miliar tersebut bisa diselesaikan lewat Perwal saja di internal Pemko Medan lewat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kita fokus bahas R-APBD 2019,” tegasnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan beserta 50 anggota DPRD Medan terancam tidak gajian selama 6 bulan. Hal itu terjadi apabila terlambat mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2019.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga di Medan, Kamis (11/10).

Dijelaskan, batas akhir pengesahan atau persetujuan bersama tentang APBD 2019 yakni 30 November 2018. Hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.

“Kalau melebihi 30 November 2018, ada sanksinya. Kalau kesalahan di eksekutif, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak gajian selama 6 bulan. Ketika kesalahan di legislatif, 50 anggota DPRD juga tidak gajian selama 6 bulan. Bukan hanya gaji, tapi seluruh hak-hak keuangan daerah tidak bisa diberikan, itu sesuai Permendagri,” katar Irwan.

Irwan menambahkan, R-APBD 2019 langsung masuk ketahapan nota pengantar Wali Kota Medan. Sebab, DPRD tidak membahas KUA-PPAS R-APBD 2019 meski dokumen telah diterima. “Senin pekan depan langsung ke nota pengantar. Tentu harapannya APBD 2019 tidak terlambat disahkan,” tuturnya.

Sebelumnya, penyampaian nota pengantar P-APBD 2018 batal diparipurnakan DPRD Medan. Hal ini dikarenakan, penyampaian nota pengantar P-APBD tersebut telah melewati batas jadwal yang ditentukan.

Namun, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE SH MH menegaskan, pihaknya akan konsentrasi untuk membahas R-APBD 201­9. Soal tunggakan, dia menyerahkan kepada Pemko Medan untuk menyelesaikannya. ”Masalah tunggakan Rp80 miliar tersebut bisa diselesaikan lewat Perwal saja di internal Pemko Medan lewat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kita fokus bahas R-APBD 2019,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/