25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Angka Kemiskinan Jadi Parameter Kesuksesan Daerah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Parameter sukses atau tidaknya pemerintahan di satu daerah, tidak hanya diukur dari tinggi atau rendahnya tingkat pembangunan atau Pendapatan Asli Daerah yang ada pada daerah tersebut.

SOSIALISASI:Rudiawan Sitorus saat sosialisasi Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan.markus/sumutpos.

Akan tetapi lebih dari itu, tinggi rendahnya angka kemiskinan di satu daerah juga menjadi parameter kesuksesan daerah tersebut.

Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rudiawan Sitorus S.Fil.I, M.Pem.I saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Kertas, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (9/10).

“Kesuksesan pemerintahan di satu daerah bisa diukur salah satunya dengan berkurangnya angka kemiskinan. Kalau angka kemiskinan turun, pemerintahannya bisa dibilang sukses. Sebaliknya, kalau angka kemiskinan nya naik, berarti gagal,” tegas Rudiawan di hadapan para warga yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Perda tersebut.

Politisi Dapil I Kota Medan ini mengatakan, Perda yang sudah disahkan sejak 2015 lalu itu seharusnya bisa memberikan dampak yang signifikan pada masyarakat berupa menurunnya angka kemiskinan di Kota Medan. “Perda ini jika kita lihat umurnya sudah enam tahun, seharusnya Perda ini sudah berjalan. Mayarakat Medan seharusnya semakin hari semakin sejahtera,” ucapnya.

Untuk itu, Anggota Komisi III ini menilai, dalam mengoptimalkan peran Perda No.5/2015 ini di masyarakat, pemerintah harus memberikan porsi anggaran yang memadai. Di antaranya terkait pemenuhan kesehatan, penyediaan lapangan pekerjaan/pelatihan, serta ketersediaan pangan yang memadai.

“Kita menekankan agar masyarakat jangan sampai ada yang tidak bisa berobat, karena ini amanah dalam perda ini. Perda ini juga mendorong agak Pemko Medan menyediakan lapangan-lapangan kerja, khusunya untuk anak muda,” jelasnya.

Jika belum bisa memenuhi ketersediaan lapangan pekerjaan, Rudiawan menyarankan agar Pemko Medan bisa memberikan pemenuhan keterampilan kepada generasi muda. Sebab dengan memberikan pelatihan keterampilan, Pemko Medan bisa meningkatkan mutu dan daya saing generasi muda. “Selain itu, Pemko Medan juga harus bisa menghadirkan investor yang mampu menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat Kota Medan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Parameter sukses atau tidaknya pemerintahan di satu daerah, tidak hanya diukur dari tinggi atau rendahnya tingkat pembangunan atau Pendapatan Asli Daerah yang ada pada daerah tersebut.

SOSIALISASI:Rudiawan Sitorus saat sosialisasi Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan.markus/sumutpos.

Akan tetapi lebih dari itu, tinggi rendahnya angka kemiskinan di satu daerah juga menjadi parameter kesuksesan daerah tersebut.

Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rudiawan Sitorus S.Fil.I, M.Pem.I saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Kertas, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (9/10).

“Kesuksesan pemerintahan di satu daerah bisa diukur salah satunya dengan berkurangnya angka kemiskinan. Kalau angka kemiskinan turun, pemerintahannya bisa dibilang sukses. Sebaliknya, kalau angka kemiskinan nya naik, berarti gagal,” tegas Rudiawan di hadapan para warga yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Perda tersebut.

Politisi Dapil I Kota Medan ini mengatakan, Perda yang sudah disahkan sejak 2015 lalu itu seharusnya bisa memberikan dampak yang signifikan pada masyarakat berupa menurunnya angka kemiskinan di Kota Medan. “Perda ini jika kita lihat umurnya sudah enam tahun, seharusnya Perda ini sudah berjalan. Mayarakat Medan seharusnya semakin hari semakin sejahtera,” ucapnya.

Untuk itu, Anggota Komisi III ini menilai, dalam mengoptimalkan peran Perda No.5/2015 ini di masyarakat, pemerintah harus memberikan porsi anggaran yang memadai. Di antaranya terkait pemenuhan kesehatan, penyediaan lapangan pekerjaan/pelatihan, serta ketersediaan pangan yang memadai.

“Kita menekankan agar masyarakat jangan sampai ada yang tidak bisa berobat, karena ini amanah dalam perda ini. Perda ini juga mendorong agak Pemko Medan menyediakan lapangan-lapangan kerja, khusunya untuk anak muda,” jelasnya.

Jika belum bisa memenuhi ketersediaan lapangan pekerjaan, Rudiawan menyarankan agar Pemko Medan bisa memberikan pemenuhan keterampilan kepada generasi muda. Sebab dengan memberikan pelatihan keterampilan, Pemko Medan bisa meningkatkan mutu dan daya saing generasi muda. “Selain itu, Pemko Medan juga harus bisa menghadirkan investor yang mampu menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat Kota Medan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/