30.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Gatot Diberi ‘Angin Surga’

Status Plt Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho belum berubah. Mendagri Gamawan Fauzi dalam kujungannya ke Medan pun memberi ‘angin surga’ pada Gatot soal status gubernur defenitif.

Hal ini disampaikan Gamawan Fauzi  di sela-sela peresmian gedung DPRD Sumut.

Menurut Gamawan, status Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho belum bisa diterbitkan status definitifnya dikarenakan ada upaya peninjauan kembali (PK), yang dilakukan Gubsu nonaktif, Syamsul Arifin. Kemudian, ada juga preseden dari putusan PTUN tahap pertama yang gugatannya disampaikan Gubernur Bengkulu non aktif.

“Saya akui, status definitif Pak Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho karena terhalang preseden, sedangkan secara Undang-undang pak Gatot sudah bisa didefinitifkan menjadi Gubsu,” sebutnya didampingi Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun.

Dia menyampaikan, dengan dibolehkannya secara undang-undang, maka status untuk mendefinitifkan tinggal menunggu waktu saja. “Saya pikir segera mungkin bisa didefinitifkan pak Gatot menjadi Gubsu,” ucapnya.

“Yah secapatnya,” tambahnya seraya tak mau menyebut waktu.

Mendengar jawaban itu, Gatot Pujo Nugroho hanya diam tak memberikan sinyal apapun. Sedangkan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun hanya tersenyum mendengar jawaban Mendagri.

Usai mengantar Mendagri berkeliling Gedung DPRD Sumut, Gatot menanggapi singkat apa yang telah disampaikan Mendagri kepada wartawan. “Saya serahkan semuanya kepada aturan, saya ikuti saja apa perjalanan aturan itu,” sebutnya kepada Sumut.

Menanggapi itu, Pengamat Politik dan pemerintahan Ahmad Taufan Damanik mengatakan, apa yang diakui Mendagri sebenarnya membuka aibnya sendiri. Hal itu dikarenakan, sudah ada aturan undang-undang. Tapi, secara kewajiban tak dilaksanakannya melantik Plt Gubsu menjadi Gubsu defenitif.
Taufan membeberkan, selama ini Mendagri lebih memakai aturan PP49/2008 tentang perubahan ketiga atas PP No. 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Padahal, ada aturan yang lebih tinggi yakni UU No.32/2004 tentang pemerintah daerah.

“Inikan jelas Mendagri melanggar UU, diundang-undang ada diatur secara jelas. Tapi, Mendagri malah memakai PP terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt Gubsu,” ujarnya.

Dia menyampaikan, selama ini kebijakan strategis yang dibuat Plt Gubsu harus melalui izin Mendagri. Hal ini menunjukkan, Mendagri sebagai penanggungjawab di Sumut. Sehingga, sudah selayaknya Mendagri menjadi penanggungjawab terhadap Sumut.

“Sebenarnya yang mengendalikan Sumut ini adalah Mendagri, jadi seharusnya DPRD Sumut itu paham apa yang dilakukan Mendagri sudah menyandera Sumut untuk maju,” katanya.

Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) itu menyampaikan, secara hukum status Syamsul Arifin sudah incrah karena ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA). Bila sekarang kuasa hukum Syamsul Arifin melakukan PK, tentunya itu bukan menghalangi dari Plt Gubsu tak bisa didifinitifkan. Secara undang-undang sudah jelas, Plt Gubsu bisa didifinitifkan setelah status Gubsu nonaktif incrah.

“Bila Mendagri takut terulang kasus yang sama di Sumut seperti Bengkulu, maka Mendagri itu yang berandai-andai. Harusnya bila Mendagri benar-benar bekerja professional, Plt Gubsu harus sudah didifinitifkan,” katanya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, hingga kini kuasa hukum Syamsul Arifin juga belum ada mengajukan apapun ke PTUN terkait keputusan Mendagri. “Ada baiknya Mendagri itu tegas, jangan hanya memprediksi apa yang akan dilakukan,” tambahnya.

Dia menambahkan, keputusan menunda Plt Gubsu menjadi Gubenur difinitif jelas-jelas dikarenakan kepentingan partai menjelang Pilgubsu 2013. Akibat dari kebijakan yang tidak jelas dibuat Mendagri ini berdampak buruk kepada masyarakat.

“Kebijakan Mendagri tak melaksanakan Undang-undang untuk mendifinitifkan Plt Gubsu menjadi Gubsu sama saja menodai masyarakat Sumut,” tegasnya. (ril)

Status Plt Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho belum berubah. Mendagri Gamawan Fauzi dalam kujungannya ke Medan pun memberi ‘angin surga’ pada Gatot soal status gubernur defenitif.

Hal ini disampaikan Gamawan Fauzi  di sela-sela peresmian gedung DPRD Sumut.

Menurut Gamawan, status Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho belum bisa diterbitkan status definitifnya dikarenakan ada upaya peninjauan kembali (PK), yang dilakukan Gubsu nonaktif, Syamsul Arifin. Kemudian, ada juga preseden dari putusan PTUN tahap pertama yang gugatannya disampaikan Gubernur Bengkulu non aktif.

“Saya akui, status definitif Pak Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho karena terhalang preseden, sedangkan secara Undang-undang pak Gatot sudah bisa didefinitifkan menjadi Gubsu,” sebutnya didampingi Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun.

Dia menyampaikan, dengan dibolehkannya secara undang-undang, maka status untuk mendefinitifkan tinggal menunggu waktu saja. “Saya pikir segera mungkin bisa didefinitifkan pak Gatot menjadi Gubsu,” ucapnya.

“Yah secapatnya,” tambahnya seraya tak mau menyebut waktu.

Mendengar jawaban itu, Gatot Pujo Nugroho hanya diam tak memberikan sinyal apapun. Sedangkan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun hanya tersenyum mendengar jawaban Mendagri.

Usai mengantar Mendagri berkeliling Gedung DPRD Sumut, Gatot menanggapi singkat apa yang telah disampaikan Mendagri kepada wartawan. “Saya serahkan semuanya kepada aturan, saya ikuti saja apa perjalanan aturan itu,” sebutnya kepada Sumut.

Menanggapi itu, Pengamat Politik dan pemerintahan Ahmad Taufan Damanik mengatakan, apa yang diakui Mendagri sebenarnya membuka aibnya sendiri. Hal itu dikarenakan, sudah ada aturan undang-undang. Tapi, secara kewajiban tak dilaksanakannya melantik Plt Gubsu menjadi Gubsu defenitif.
Taufan membeberkan, selama ini Mendagri lebih memakai aturan PP49/2008 tentang perubahan ketiga atas PP No. 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Padahal, ada aturan yang lebih tinggi yakni UU No.32/2004 tentang pemerintah daerah.

“Inikan jelas Mendagri melanggar UU, diundang-undang ada diatur secara jelas. Tapi, Mendagri malah memakai PP terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt Gubsu,” ujarnya.

Dia menyampaikan, selama ini kebijakan strategis yang dibuat Plt Gubsu harus melalui izin Mendagri. Hal ini menunjukkan, Mendagri sebagai penanggungjawab di Sumut. Sehingga, sudah selayaknya Mendagri menjadi penanggungjawab terhadap Sumut.

“Sebenarnya yang mengendalikan Sumut ini adalah Mendagri, jadi seharusnya DPRD Sumut itu paham apa yang dilakukan Mendagri sudah menyandera Sumut untuk maju,” katanya.

Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) itu menyampaikan, secara hukum status Syamsul Arifin sudah incrah karena ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA). Bila sekarang kuasa hukum Syamsul Arifin melakukan PK, tentunya itu bukan menghalangi dari Plt Gubsu tak bisa didifinitifkan. Secara undang-undang sudah jelas, Plt Gubsu bisa didifinitifkan setelah status Gubsu nonaktif incrah.

“Bila Mendagri takut terulang kasus yang sama di Sumut seperti Bengkulu, maka Mendagri itu yang berandai-andai. Harusnya bila Mendagri benar-benar bekerja professional, Plt Gubsu harus sudah didifinitifkan,” katanya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, hingga kini kuasa hukum Syamsul Arifin juga belum ada mengajukan apapun ke PTUN terkait keputusan Mendagri. “Ada baiknya Mendagri itu tegas, jangan hanya memprediksi apa yang akan dilakukan,” tambahnya.

Dia menambahkan, keputusan menunda Plt Gubsu menjadi Gubenur difinitif jelas-jelas dikarenakan kepentingan partai menjelang Pilgubsu 2013. Akibat dari kebijakan yang tidak jelas dibuat Mendagri ini berdampak buruk kepada masyarakat.

“Kebijakan Mendagri tak melaksanakan Undang-undang untuk mendifinitifkan Plt Gubsu menjadi Gubsu sama saja menodai masyarakat Sumut,” tegasnya. (ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/