32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dewan Minta KPAID Buka Komunikasi

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS KANTOR KPAID SUMUT_Suasana kantor KPAID Sumut di Jalan H.M Yamin Medan, Selasa (1/11) Pasca tidak beroperasi lagi akibat tidak ada nya kucuran dana dari Pemprovsu, Kantor terlihat sunyi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Komisi E DPRD Sumut  meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut lebih membuka komunikasi kepada semua pihak terkait kinerja lembaga tersebut. Pasalnya, dewan menilai tidak pernah mengetahui ekspos kegiatan dan penyelesaian kasus yang telah dilakukan KPAID di Sumut.

“Kita tidak tahu apa kerja KPAID karena tidak pernah ada ekspos tentang kasus dan penyelesaian yang telah dilakukan. Sekarang dapat informasi kalau komisi itu tutup ya tidak masalah karena kita anggap KPAID itu tidak ada,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qadri Marpaung, Kamis (10/11).

Politisi PKS ini menyebut jika memang KPAID itu ditutup karena alasan tidak ada anggaran tidak akan terlalu berdampak karena jika ada kasus yang sedang dilakukan dapat diambilalih oleh biro Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan KB (PP) Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu).

“Mereka juga bukan eksekutor, jadi kalau untuk pendampingan bisa diserahkan ke pemprovsu atau ke kepolisian. Kita sendiri saja tidak pernah dapat laporan kasus apa yang telah selesai dan atau yang telah dilakukan mereka,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS ini.

Sementara terkait anggaran, ia mengakui pemprovsu telah memasukkannya di dana hibah pada Perubahan APBD tahun 2016 sebesar Rp500 juta. “Memang sebelumnya dari draf KUA PPAS Perubahan APBD tahun 2016 kemarin tidak ada dianggarkan untuk KPAID pada plafon dana hibah yang disepakati bertambah Rp52 miliar.”Kemarin saya lihat sudah ada diposisikan dana hibah untuk KPAID sebeaar Rp500 juta di P-APBD. Memang sebelumnya dari 12 item belanja hibah yang diajukan pemprovsu tidak ada untuk KPAID, tapi kalau sekarang ada berarti Pemprovsu menilai masih perlunya komisi itu di Sumut,” katanya.

Ke depan,lanjut dia, KPAID dapat lebih membuka komunikasi ke semua pihak khususnya DPRD Sumut. “Kami juga kan mau tahu apa saja kerja dan kesuksesan KPAID. Kita heran saja, mereka tidak pernah komunikasi dengan DPRD, padahal kita tidak pernah tutup pintu untuk itu. Kalau memang tidak bisa komunikasi formal ya informal saja masih kami terima kok,” katanya.

Diketahui dengan alasan tidak mendapatkan dana operasional dari pemerintah, KPAID Sumut per November 2016 menutup kantornya. Bahkan anggaran tidak mereka terima sejak tahun 2015, sehingga KPAID tidak akan menindaklanjuti  kasus anak yang sedang dalam proses pengurusan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut  Wagirin Arman meminta Gubernur memprioritaskan hal-hal yang sifatnya mendesak.

“Kita minta ditahun 2017 dana hibah wajib ada dan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemprovsu. Sehingga tidak ada lagi lembaga yang terancam berhenti operasionalnya,” katanya.(dik/ila)

 

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS KANTOR KPAID SUMUT_Suasana kantor KPAID Sumut di Jalan H.M Yamin Medan, Selasa (1/11) Pasca tidak beroperasi lagi akibat tidak ada nya kucuran dana dari Pemprovsu, Kantor terlihat sunyi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Komisi E DPRD Sumut  meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut lebih membuka komunikasi kepada semua pihak terkait kinerja lembaga tersebut. Pasalnya, dewan menilai tidak pernah mengetahui ekspos kegiatan dan penyelesaian kasus yang telah dilakukan KPAID di Sumut.

“Kita tidak tahu apa kerja KPAID karena tidak pernah ada ekspos tentang kasus dan penyelesaian yang telah dilakukan. Sekarang dapat informasi kalau komisi itu tutup ya tidak masalah karena kita anggap KPAID itu tidak ada,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qadri Marpaung, Kamis (10/11).

Politisi PKS ini menyebut jika memang KPAID itu ditutup karena alasan tidak ada anggaran tidak akan terlalu berdampak karena jika ada kasus yang sedang dilakukan dapat diambilalih oleh biro Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan KB (PP) Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu).

“Mereka juga bukan eksekutor, jadi kalau untuk pendampingan bisa diserahkan ke pemprovsu atau ke kepolisian. Kita sendiri saja tidak pernah dapat laporan kasus apa yang telah selesai dan atau yang telah dilakukan mereka,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS ini.

Sementara terkait anggaran, ia mengakui pemprovsu telah memasukkannya di dana hibah pada Perubahan APBD tahun 2016 sebesar Rp500 juta. “Memang sebelumnya dari draf KUA PPAS Perubahan APBD tahun 2016 kemarin tidak ada dianggarkan untuk KPAID pada plafon dana hibah yang disepakati bertambah Rp52 miliar.”Kemarin saya lihat sudah ada diposisikan dana hibah untuk KPAID sebeaar Rp500 juta di P-APBD. Memang sebelumnya dari 12 item belanja hibah yang diajukan pemprovsu tidak ada untuk KPAID, tapi kalau sekarang ada berarti Pemprovsu menilai masih perlunya komisi itu di Sumut,” katanya.

Ke depan,lanjut dia, KPAID dapat lebih membuka komunikasi ke semua pihak khususnya DPRD Sumut. “Kami juga kan mau tahu apa saja kerja dan kesuksesan KPAID. Kita heran saja, mereka tidak pernah komunikasi dengan DPRD, padahal kita tidak pernah tutup pintu untuk itu. Kalau memang tidak bisa komunikasi formal ya informal saja masih kami terima kok,” katanya.

Diketahui dengan alasan tidak mendapatkan dana operasional dari pemerintah, KPAID Sumut per November 2016 menutup kantornya. Bahkan anggaran tidak mereka terima sejak tahun 2015, sehingga KPAID tidak akan menindaklanjuti  kasus anak yang sedang dalam proses pengurusan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut  Wagirin Arman meminta Gubernur memprioritaskan hal-hal yang sifatnya mendesak.

“Kita minta ditahun 2017 dana hibah wajib ada dan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemprovsu. Sehingga tidak ada lagi lembaga yang terancam berhenti operasionalnya,” katanya.(dik/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/