PENDAFTARAN calon pegawai negeri sipil ( CPNS) resmi dibuka pada Senin (11/11) malam mulai pukul 23.59 Wib. Adapun salah satu syarat administratif yang perlu dilengkapi oleh calon pelamar adalah surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK).
SKCK berisikan tentang catatan perilaku dan kejahatan seseorang yang terdapat di data kepolisian. SKCK berfungsi untuk sebagai bukti adanya catatan seseorang dari tindak kriminal atau kejahatan. Layanan SKCK semakin dipermudah dan bisa diurus secara online dan tidak perlu mengantre di kantor Polisi. Hal ini dapat mempermudah pemohon untuk mendapatkan SKCK.
Syarat membuat SKCK online pun tak jauh beda dari syarat SKCK di kantor polisi. Untuk membuat SKCK secara online, penting untuk memerhatikan beberapa berkas administratif yang dibutuhkan. Pemohon cukup memindai berkas yang diperlukan.
Tarif membuat SKCK sebesar Rp 30.000. Pembayaran bisa dilakukan di loket Polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI. Adapun berkas yang diperlukan untuk pendaftaran SKCK online sebagai berikut:
KTP asli/tanda pengenal lainnya.
Kartu Keluarga asli.
Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir.
Scan foto diri 4×6 dengan latar belakang merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa. Selain itu, pemohon juga diminta untuk membuat kartu sidik jari. Kartu sidik jari bisa didapat melalui polres setempat melalui surat rekomendasi dari polsek setempat. Adapun dokumen yang diperlukan untuk membuat kartu sidik jari sebagai berikut:
Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar.
Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar.
Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar.
Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya) Setelah melengkapi semua dokumen, pemohon dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK. Berdasarkan prosedur di laman situs skck.polri.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:
Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.
Pilih menu “Form Pendaftaran” yang ada di pojok kanan.
Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni “Polres – melamar sebagai PNS”, lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.
Klik lanjut dan isi data pribadi.
Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4×6.
Klik lanjut dan isi data keluarga.
Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.
Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.
Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa. Ada pula kolom rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak punya, bisa dilewati.
Klik lanjut ke halaman lampiran. Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.
Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email.
Ceklis pernyataan kebenaran data lalu klik proses. Setelah selesai, pemohon akan mendapat resi pendaftaran. Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju. Batas pengambilan SKCK adalah tiga hari. Jika melebihi tiga hari, maka harus mendaftar ulang. Pendaftaran yang dilakukan sebelum pukul 08.00, SKCK bisa didapat hari itu juga. Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan SKCK di Polsek/Polres setempat Jika tidak bisa melakukan pendaftaran secara online, maka pemohon dapat melakukannya di Polsek/Polres setempat. Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:
Meminta surat keterangan dari kelurahan setempat. Surat keterangan dari kelurahan bisa didapat dengan meminta Ketua RT setempat dan dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW setempat.
Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa fotokopi kartu keluarga.
Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.
Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan sidik jari oleh petugas. Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, maka pemohon dapat melanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Berikut adalah langkah-langkahnya:
Pemohon bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota)
Pemohon datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
Pemohon langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah disiapkan dan mengisi formulir pendaftaran.
Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Untuk memudahkan proses pendaftaran, sebaiknya pemohon mempersiapkan berkas dan dokumen dalam jumlah yang banyak
Bagi pemohon yang mengurus SKCK baru dan belum mempunyai sidik jari, maka dapat melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Proses ini memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat).
Setelah proses sidik jari selesai, pemohon mengumpulkan berkas-berkas yang telah siapkan dan membayar uang administrasi sebesar Rp 10.000 diloket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai. Bagi yang baru pertama kali membuat SKCK, sebaiknya melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak. Proses pembuatan SKCK pun bisa selesai dengan cepat. SKC berlaku selama enam bulan sejak tanggal pembuatan. Apabila sebelumnya sudah pernah membuat SKCK, namun sudah habis masa berlakunya, maka pemohon bisa mengurus perpanjangan SKCK. (audia/kps)
PENDAFTARAN calon pegawai negeri sipil ( CPNS) resmi dibuka pada Senin (11/11) malam mulai pukul 23.59 Wib. Adapun salah satu syarat administratif yang perlu dilengkapi oleh calon pelamar adalah surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK).
SKCK berisikan tentang catatan perilaku dan kejahatan seseorang yang terdapat di data kepolisian. SKCK berfungsi untuk sebagai bukti adanya catatan seseorang dari tindak kriminal atau kejahatan. Layanan SKCK semakin dipermudah dan bisa diurus secara online dan tidak perlu mengantre di kantor Polisi. Hal ini dapat mempermudah pemohon untuk mendapatkan SKCK.
Syarat membuat SKCK online pun tak jauh beda dari syarat SKCK di kantor polisi. Untuk membuat SKCK secara online, penting untuk memerhatikan beberapa berkas administratif yang dibutuhkan. Pemohon cukup memindai berkas yang diperlukan.
Tarif membuat SKCK sebesar Rp 30.000. Pembayaran bisa dilakukan di loket Polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI. Adapun berkas yang diperlukan untuk pendaftaran SKCK online sebagai berikut:
KTP asli/tanda pengenal lainnya.
Kartu Keluarga asli.
Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir.
Scan foto diri 4×6 dengan latar belakang merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa. Selain itu, pemohon juga diminta untuk membuat kartu sidik jari. Kartu sidik jari bisa didapat melalui polres setempat melalui surat rekomendasi dari polsek setempat. Adapun dokumen yang diperlukan untuk membuat kartu sidik jari sebagai berikut:
Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar.
Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar.
Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar.
Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya) Setelah melengkapi semua dokumen, pemohon dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK. Berdasarkan prosedur di laman situs skck.polri.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:
Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.
Pilih menu “Form Pendaftaran” yang ada di pojok kanan.
Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni “Polres – melamar sebagai PNS”, lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.
Klik lanjut dan isi data pribadi.
Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4×6.
Klik lanjut dan isi data keluarga.
Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.
Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.
Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa. Ada pula kolom rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak punya, bisa dilewati.
Klik lanjut ke halaman lampiran. Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.
Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email.
Ceklis pernyataan kebenaran data lalu klik proses. Setelah selesai, pemohon akan mendapat resi pendaftaran. Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju. Batas pengambilan SKCK adalah tiga hari. Jika melebihi tiga hari, maka harus mendaftar ulang. Pendaftaran yang dilakukan sebelum pukul 08.00, SKCK bisa didapat hari itu juga. Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan SKCK di Polsek/Polres setempat Jika tidak bisa melakukan pendaftaran secara online, maka pemohon dapat melakukannya di Polsek/Polres setempat. Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:
Meminta surat keterangan dari kelurahan setempat. Surat keterangan dari kelurahan bisa didapat dengan meminta Ketua RT setempat dan dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW setempat.
Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa fotokopi kartu keluarga.
Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.
Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan sidik jari oleh petugas. Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, maka pemohon dapat melanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Berikut adalah langkah-langkahnya:
Pemohon bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota)
Pemohon datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
Pemohon langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah disiapkan dan mengisi formulir pendaftaran.
Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Untuk memudahkan proses pendaftaran, sebaiknya pemohon mempersiapkan berkas dan dokumen dalam jumlah yang banyak
Bagi pemohon yang mengurus SKCK baru dan belum mempunyai sidik jari, maka dapat melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Proses ini memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat).
Setelah proses sidik jari selesai, pemohon mengumpulkan berkas-berkas yang telah siapkan dan membayar uang administrasi sebesar Rp 10.000 diloket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai. Bagi yang baru pertama kali membuat SKCK, sebaiknya melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak. Proses pembuatan SKCK pun bisa selesai dengan cepat. SKC berlaku selama enam bulan sejak tanggal pembuatan. Apabila sebelumnya sudah pernah membuat SKCK, namun sudah habis masa berlakunya, maka pemohon bisa mengurus perpanjangan SKCK. (audia/kps)