BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman Provinsi Sumatera Utara, membuka posko pengaduan tentang pencegahan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Jumat (10/11/2023).
Pada kegiatan tersebut, Ombudsman Sumatera Utara melakukan pencerahan kepada masyarakat Belawan tentang adanya maladministrasi dan tindakan oknum penyelenggaraan negara dalam segi administrasi yang tidak benar dalam hal pelayanan publik
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dapat melaporkan bilamana adanya dugaan maladministrasi pada penyelenggara pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Milik Swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Sebelum membuka gerai pengaduan di Imigrasi Belawan, Ombudsman Sumatera Utara telah membuka gerai di beberapa titik yakni Puskemas Kecamatan Belawan pada hari Senin dan Selasa, di Polres Pelabuhan Belawan pada hari Rabu, dan terakhir hari Kamis dan Jumat di Kantor Imigrasi Belawan.
Asisten Pengaduan dan Verifikasi Ombudsman Sumatera Utara Dito Depari mengatakan, jika gerai atau posko pengaduan yang diselenggarakan Ombudsman Sumatera Utara, adalah kegiatan menjemput bola terkait dengan pengaduan terhadap layanan yang diselenggarakan di Wilayah Belawan khususnya.
Dito berharap, Ombudsman semakin dekat dan dikenal oleh masyarakat dan juga bisa berkolaborasi bersama instansi-instansi terkait, dan juga bisa menjadi konsultan bagi masyarakat dalam pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik, ujarnya.(mag-1/han)