28.9 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Kasus Pembunuh Pegawai BRI Syariah Sengaja Dialihkan

MEDAN- Kasus perzinahan Brigadir Erwin Panjaitan dengan seorang wanita di ruang tahanan Mapoleresta Medan dinilai hanya untuk mengalihkan isu kasus pembunuhan dan perampokan pegawai BRI Syariah Sri Wahyuni Simangunsong (26), dimana Brigadir Erwin Panjaitan sebagai tersangkanya. Pernyataan tersebut dikatakan kuasa hukum keluarga almarhumah Wahyuni Simangunsong, Mahmud Irsad Lubis SH kepada wartawan di kantornya, Jalan Bilal Ujung Medan, Minggu (11/12).

“Dengan adanya berita perzinahan itu, berita pembunuhan Wahyuni Simangunsong dan penempatan pasal yang tidak tepat oleh penyidik, maka berita itu seolah-olah tertutupi. Untuk itu, kami minta pada jaksa dan hakim untuk melakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Menurut Mahmud, penetapan Pasal 365 (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dan Pasal 339 KUHP tentang makar mati dan tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawannya dari hukuman.

Lebih lanjut dikatakan Mahmud, atas pengenaan pasal tindak pidana itu, ia sangat keberatan sebab seharusnya terdapat, pengenaan pasal pembunuhan berencana. “Seharusnya tersangka Brigadir Erwin Panjaitan dikenakan Pasal 340 KUHP oleh penyidik. Karena pelaku bukan khusus melakukan pencurian dengan kekerasan, karena harta berharga milik korban almarhumah Wahyuni Simangungsong berupa mobil Kijang Innova ditinggalkan tersangka,” tegas Irsad. (rud)

MEDAN- Kasus perzinahan Brigadir Erwin Panjaitan dengan seorang wanita di ruang tahanan Mapoleresta Medan dinilai hanya untuk mengalihkan isu kasus pembunuhan dan perampokan pegawai BRI Syariah Sri Wahyuni Simangunsong (26), dimana Brigadir Erwin Panjaitan sebagai tersangkanya. Pernyataan tersebut dikatakan kuasa hukum keluarga almarhumah Wahyuni Simangunsong, Mahmud Irsad Lubis SH kepada wartawan di kantornya, Jalan Bilal Ujung Medan, Minggu (11/12).

“Dengan adanya berita perzinahan itu, berita pembunuhan Wahyuni Simangunsong dan penempatan pasal yang tidak tepat oleh penyidik, maka berita itu seolah-olah tertutupi. Untuk itu, kami minta pada jaksa dan hakim untuk melakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Menurut Mahmud, penetapan Pasal 365 (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dan Pasal 339 KUHP tentang makar mati dan tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawannya dari hukuman.

Lebih lanjut dikatakan Mahmud, atas pengenaan pasal tindak pidana itu, ia sangat keberatan sebab seharusnya terdapat, pengenaan pasal pembunuhan berencana. “Seharusnya tersangka Brigadir Erwin Panjaitan dikenakan Pasal 340 KUHP oleh penyidik. Karena pelaku bukan khusus melakukan pencurian dengan kekerasan, karena harta berharga milik korban almarhumah Wahyuni Simangungsong berupa mobil Kijang Innova ditinggalkan tersangka,” tegas Irsad. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/