25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

DPT Harus Bebas Sengketa

MEDAN- Proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgubsu 2013 semestinya sudah menjamin validitas data DPT dan meminimalisir kesalahan yang memunculkan sengketa data pemilih menjelang hari pencoblosan pada 7 Maret tahun depan. Hal itu dikemukakan KPUD Sumut Rajin Sitepu kepada Sumut Pos, Senin (10/12).

“Secara normatif sudah ada jaminan karena proses pendataan untuk DPT adalah proses panjang. Konversi dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), dan terus ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Nanti diumumkan sebelum ditetapkan,” ungkap Rajin.

Dikatakan, dari 10 juta pemilih di Sumut yang tertera pada DPS, pada prinsipnya sudah masuk pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Finalisasi hasil penetapan DPT Pilgubsu 2013 akan direkapitulasi oleh KPUD pada 8 Januari 2013.

Proses itu, lanjut Rajin, dimulai dari penyusunan data pemilih oleh KPUD Kab/Kota dari 24 September hingga 8 Oktober 2012.

Akhir pekan lalu, Ketua KPUD Medan Evi Novida Ginting,  mengatakan, pihaknya akan melakukan penyusunan DPT pada 8-28 Desember mendatang.
Penyusunan ini berdasarkan hasil perbaikan DPS yang saat ini masih dilakukan oleh PPS di tingkat kelurahan di Kota Medan. Setelah itu pada 29-30 Desember, PPS dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Lurah se-kota Medan akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menentukan DPT.

“Setelah dilakukan perbaikan, kami akan rapat pleno terbuka yang dihadiri Lurah dan PPL. Rapat ini dilakukan untuk menentukan DPT di Kota Medan,” jelas Evi. Untuk bisa didaftar sebagai pemilih, lanjutnya, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat (lihat tabel).

Lebih jauh disampaikan, mekanisme pemutakhiran data pemilih setelah DP4 diterima dari pemerintah adalah KPUD Kab/Kota menyusun Data Pemilih (Model A-KWK-KPU) berbasis TPS. Satu TPS memuat maksimal 600 pemilih. Data pemilih ini akan dikirim ke PPS dibantu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan dua tugas.

Pertama, melakukan pemutakhiran awal data pemilih. Caranya, dengan mendata secara langsung (door to door) pemilih di wilayah kerjanya. Petugas PPS dan PPDP juga diwajibkan berkonsultasi dengan aparat pemerintah di tingkat desa/kelurahan atau RT/RW tentang draf DPS untuk mendapatkan masukkan yang dipertanggungjawabkan. Tugas kedua adalah melakukan penataan TPS, dalam hal ini PPS dan PPDP harus memastikan pemilih yang terdaftar di TPS tertentu adalah warga yang berada di sekitar TPS tersebut.

TPS yang dibentuk acak-acakan biasanya akan menyulitkan bahkan menyebabkan pemilih malas datang ke TPS. Proses pemutakhiran awal selesai dilakukan, maka PPS melakukan pengesahan dan pengumuman DPS. DPS ini diumumkan di tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat selama 21 hari.

Selama masa pengumuman ini, masyarakat diminta memeriksa dan memberikan tanggapan terhadap DPS. Usul dan koreksi itu bisa disampaikan lewat PPS atau lewat pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.

Terhadap usul pemilih baru, menurut Evi, PPS berkewajiban menampung, memproses, serta mencatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jika ada koreksi dari warga tentang pemilih yang tercatat tapi tidak berhak atau tak benar tinggal di wilayah itu akan dicoret dari DPS.

‘’Kami minta masyarakat aktif memeriksa apakah nama mereka tercantum di DPS. Pengurus parpol, ormas, paguyuban, dan lainnya juga diharapkan aktif,’’ tukasnya. (ari)

Tahapan Penetapan DPT Pilgubsu 2013

  1. Penyusunan data pemilih oleh KPU Kab/Kota 24 Sep-8 Okt
  2. Penyerahan data pemilih kepada PPS oleh KPU Kab/Kota 9 Okt-11 Okt
  3. Penataan TPS dan Pemutalhiran awal oleh PPS/PPDP 12 Okt-11 Nov
  4. Pengesahan dan Pengumuman DPS 12 Nov-30 Nov
  5. Perbaikan DPS 1 Des-3 Des
  6. Pengumuman DPS-HP 4 Des-6 Des
  7. Perbaikan DPS-HP 5 Des-7 Des
  8. Penyusunan draf DPT oleh PPS 8 Des-12 Des
  9. Penyampaian draf DPT ke KPU kab/kota oleh PPS 12 Des-15 Des
  10.  Pengetikan draf DPR oleh KPU kab/kota 16 Des-25 Des
  11.  Penyampaian draf DPT kketikan kke PPS oleh KPU kab/kota 26 Des-28 Des
  12.  Penetapan DPT oleh PPS 29 Des-30 Des
  13.  Rekap DPT oleh PPK 2 Jan-4 Jan 2013
  14.  Rekap DPT oleh KPU Kab/Kota 5 Jan-6 Jan 2013
  15.  Rekap DPT oleh KPU Prov 7 Jan-8 Jan 2013

Syarat Calon Pemilih

  1. Berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara
  2. Sudah atau pernah kawin meski belum berusia 17 tahun
  3. Bukan anggota aktif TNI/Polri
  4. Telah berdomisili di wilayah Provinsi Sumut, paling lambat enam bulan sebelum pengesahan DPS atau sekitar 12 Mei 2012, yang dibuktikan dengan KTP, KK atau surat keterangan dari lurah/kades setempat

5. Tidak sedang terganggu jiwanya

MEDAN- Proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgubsu 2013 semestinya sudah menjamin validitas data DPT dan meminimalisir kesalahan yang memunculkan sengketa data pemilih menjelang hari pencoblosan pada 7 Maret tahun depan. Hal itu dikemukakan KPUD Sumut Rajin Sitepu kepada Sumut Pos, Senin (10/12).

“Secara normatif sudah ada jaminan karena proses pendataan untuk DPT adalah proses panjang. Konversi dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), dan terus ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Nanti diumumkan sebelum ditetapkan,” ungkap Rajin.

Dikatakan, dari 10 juta pemilih di Sumut yang tertera pada DPS, pada prinsipnya sudah masuk pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Finalisasi hasil penetapan DPT Pilgubsu 2013 akan direkapitulasi oleh KPUD pada 8 Januari 2013.

Proses itu, lanjut Rajin, dimulai dari penyusunan data pemilih oleh KPUD Kab/Kota dari 24 September hingga 8 Oktober 2012.

Akhir pekan lalu, Ketua KPUD Medan Evi Novida Ginting,  mengatakan, pihaknya akan melakukan penyusunan DPT pada 8-28 Desember mendatang.
Penyusunan ini berdasarkan hasil perbaikan DPS yang saat ini masih dilakukan oleh PPS di tingkat kelurahan di Kota Medan. Setelah itu pada 29-30 Desember, PPS dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Lurah se-kota Medan akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menentukan DPT.

“Setelah dilakukan perbaikan, kami akan rapat pleno terbuka yang dihadiri Lurah dan PPL. Rapat ini dilakukan untuk menentukan DPT di Kota Medan,” jelas Evi. Untuk bisa didaftar sebagai pemilih, lanjutnya, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat (lihat tabel).

Lebih jauh disampaikan, mekanisme pemutakhiran data pemilih setelah DP4 diterima dari pemerintah adalah KPUD Kab/Kota menyusun Data Pemilih (Model A-KWK-KPU) berbasis TPS. Satu TPS memuat maksimal 600 pemilih. Data pemilih ini akan dikirim ke PPS dibantu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan dua tugas.

Pertama, melakukan pemutakhiran awal data pemilih. Caranya, dengan mendata secara langsung (door to door) pemilih di wilayah kerjanya. Petugas PPS dan PPDP juga diwajibkan berkonsultasi dengan aparat pemerintah di tingkat desa/kelurahan atau RT/RW tentang draf DPS untuk mendapatkan masukkan yang dipertanggungjawabkan. Tugas kedua adalah melakukan penataan TPS, dalam hal ini PPS dan PPDP harus memastikan pemilih yang terdaftar di TPS tertentu adalah warga yang berada di sekitar TPS tersebut.

TPS yang dibentuk acak-acakan biasanya akan menyulitkan bahkan menyebabkan pemilih malas datang ke TPS. Proses pemutakhiran awal selesai dilakukan, maka PPS melakukan pengesahan dan pengumuman DPS. DPS ini diumumkan di tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat selama 21 hari.

Selama masa pengumuman ini, masyarakat diminta memeriksa dan memberikan tanggapan terhadap DPS. Usul dan koreksi itu bisa disampaikan lewat PPS atau lewat pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.

Terhadap usul pemilih baru, menurut Evi, PPS berkewajiban menampung, memproses, serta mencatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jika ada koreksi dari warga tentang pemilih yang tercatat tapi tidak berhak atau tak benar tinggal di wilayah itu akan dicoret dari DPS.

‘’Kami minta masyarakat aktif memeriksa apakah nama mereka tercantum di DPS. Pengurus parpol, ormas, paguyuban, dan lainnya juga diharapkan aktif,’’ tukasnya. (ari)

Tahapan Penetapan DPT Pilgubsu 2013

  1. Penyusunan data pemilih oleh KPU Kab/Kota 24 Sep-8 Okt
  2. Penyerahan data pemilih kepada PPS oleh KPU Kab/Kota 9 Okt-11 Okt
  3. Penataan TPS dan Pemutalhiran awal oleh PPS/PPDP 12 Okt-11 Nov
  4. Pengesahan dan Pengumuman DPS 12 Nov-30 Nov
  5. Perbaikan DPS 1 Des-3 Des
  6. Pengumuman DPS-HP 4 Des-6 Des
  7. Perbaikan DPS-HP 5 Des-7 Des
  8. Penyusunan draf DPT oleh PPS 8 Des-12 Des
  9. Penyampaian draf DPT ke KPU kab/kota oleh PPS 12 Des-15 Des
  10.  Pengetikan draf DPR oleh KPU kab/kota 16 Des-25 Des
  11.  Penyampaian draf DPT kketikan kke PPS oleh KPU kab/kota 26 Des-28 Des
  12.  Penetapan DPT oleh PPS 29 Des-30 Des
  13.  Rekap DPT oleh PPK 2 Jan-4 Jan 2013
  14.  Rekap DPT oleh KPU Kab/Kota 5 Jan-6 Jan 2013
  15.  Rekap DPT oleh KPU Prov 7 Jan-8 Jan 2013

Syarat Calon Pemilih

  1. Berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara
  2. Sudah atau pernah kawin meski belum berusia 17 tahun
  3. Bukan anggota aktif TNI/Polri
  4. Telah berdomisili di wilayah Provinsi Sumut, paling lambat enam bulan sebelum pengesahan DPS atau sekitar 12 Mei 2012, yang dibuktikan dengan KTP, KK atau surat keterangan dari lurah/kades setempat

5. Tidak sedang terganggu jiwanya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/