26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ahmad Arifin Bantah Ajarkan Nikah Mut’ah

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ajaran agama Islam yang disampaikan Syech Muda Ahmad Arifin, pimpinan Pengajian Ihya Ulumuddin yang beralamat di Jalan Karya Bakti, Medan Johor, kepada murid-muridnya dinilai dapat merusak aqidah. Hal ini diungkapkan saksi ahli dari MUI Sumut, Ramlan Yusuf Rangkuti dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/12).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulfahmi itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut ini menjelaskan fatwa yang dikeluarkan MUI Sumut itu tidak mengikat dan hanya sebagai imbauan. “Kalau pelajaran bisa keliru atau menyimpang dari ajaran agama Islam, kita akan beri fatwa yang baru. Ajaran Ahmad Arifin ini dapat merusak aqidah,” katanya.

Disebutkannya, MUI mengeluarkan fatwa sesat karena tiga ajaran yang disampaikan Ahmad Arifin dianggap menyimpang. Pertama, ajaran yang menyebutkan bahwa Nabi Adam adalah ciptaan malaikat. Kedua, karena ajaran membayar zakat harus diserahkan kepada guru atau dirinya. Ketiga, Arifin mengizinkan nikah mut’ah atau nikah tanpa disaksikan wali yang dilakukan terhadap muridnya.

Menanggapi itu, Syech Muda Ahmad Arifin membantah pernah mengajarkan nikah mut’ah kepada murid-muridnya. “Sedekah kepada guru juga tidak benar. Sedangkan penciptaan Nabi Adam, itu benar,” ungkap Arifin.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya, Idaroh Aliyyah Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu’Tabaroh An Nahdliyyah (JATMAN) di bawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar kasus Syech Muda Ahmad Arifin tidak berlarut-larut karena dapat menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Di samping itu, JATMAN juga menyatakan, ajaran Ahmad Arifin tidak sesat dan tidak menyimpang. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi JAMTAN dan bukti-bukti yang ditemukan, telah menyangkal semua tuduhan terhadap terdakwa kasus penistaan agama itu. Seperti tuduhan mengajarkan nikah mut’ah, mewajibkan zakat kepada guru, dan persoalan penciptaan Nabi Adam.

“Ternyata bukti-bukti menunjukkan, beliau tidak melakukannya. Dia tidak memberikan ajaran nikah mut’ah, tidak mengajarkan zakat hanya kepada guru dan ketiga tentang penciptaan Adam memang di dalam kitab ada,” ujar ketua tim investigasi Prof Dr KH Abdul Hadi MA, kepada wartawan di di kantor PW NU Medan, Rabu (10/12) siang.

Abdul Hadi memaparkan, pihaknya melakukan investigasi dengan cara membaca kitab, bertanya langsung serta mewawancarai MUI serta para pengikut Ahmad Arifin serta korban yang melaporkan kasus ini.

Dia juga mengatakan, Syech Ahmad Arifin tidak pernah mengajarkan nikah mut’ah kepada para muridnya seperti yang diungkapkan para saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Abdul Hadi berharap, berdasarkan bukti dan kesaksian tersebut, penegak hukum seperti jaksa dan hakim nantinya akan membebaskan Syech Muda dari segala tuntutan hukum.(gus/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ajaran agama Islam yang disampaikan Syech Muda Ahmad Arifin, pimpinan Pengajian Ihya Ulumuddin yang beralamat di Jalan Karya Bakti, Medan Johor, kepada murid-muridnya dinilai dapat merusak aqidah. Hal ini diungkapkan saksi ahli dari MUI Sumut, Ramlan Yusuf Rangkuti dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/12).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulfahmi itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut ini menjelaskan fatwa yang dikeluarkan MUI Sumut itu tidak mengikat dan hanya sebagai imbauan. “Kalau pelajaran bisa keliru atau menyimpang dari ajaran agama Islam, kita akan beri fatwa yang baru. Ajaran Ahmad Arifin ini dapat merusak aqidah,” katanya.

Disebutkannya, MUI mengeluarkan fatwa sesat karena tiga ajaran yang disampaikan Ahmad Arifin dianggap menyimpang. Pertama, ajaran yang menyebutkan bahwa Nabi Adam adalah ciptaan malaikat. Kedua, karena ajaran membayar zakat harus diserahkan kepada guru atau dirinya. Ketiga, Arifin mengizinkan nikah mut’ah atau nikah tanpa disaksikan wali yang dilakukan terhadap muridnya.

Menanggapi itu, Syech Muda Ahmad Arifin membantah pernah mengajarkan nikah mut’ah kepada murid-muridnya. “Sedekah kepada guru juga tidak benar. Sedangkan penciptaan Nabi Adam, itu benar,” ungkap Arifin.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya, Idaroh Aliyyah Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu’Tabaroh An Nahdliyyah (JATMAN) di bawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar kasus Syech Muda Ahmad Arifin tidak berlarut-larut karena dapat menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Di samping itu, JATMAN juga menyatakan, ajaran Ahmad Arifin tidak sesat dan tidak menyimpang. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi JAMTAN dan bukti-bukti yang ditemukan, telah menyangkal semua tuduhan terhadap terdakwa kasus penistaan agama itu. Seperti tuduhan mengajarkan nikah mut’ah, mewajibkan zakat kepada guru, dan persoalan penciptaan Nabi Adam.

“Ternyata bukti-bukti menunjukkan, beliau tidak melakukannya. Dia tidak memberikan ajaran nikah mut’ah, tidak mengajarkan zakat hanya kepada guru dan ketiga tentang penciptaan Adam memang di dalam kitab ada,” ujar ketua tim investigasi Prof Dr KH Abdul Hadi MA, kepada wartawan di di kantor PW NU Medan, Rabu (10/12) siang.

Abdul Hadi memaparkan, pihaknya melakukan investigasi dengan cara membaca kitab, bertanya langsung serta mewawancarai MUI serta para pengikut Ahmad Arifin serta korban yang melaporkan kasus ini.

Dia juga mengatakan, Syech Ahmad Arifin tidak pernah mengajarkan nikah mut’ah kepada para muridnya seperti yang diungkapkan para saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Abdul Hadi berharap, berdasarkan bukti dan kesaksian tersebut, penegak hukum seperti jaksa dan hakim nantinya akan membebaskan Syech Muda dari segala tuntutan hukum.(gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/