MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan sekarang dihuni sebanyak 3267 warga binaan. Angka tersebut, sudah melebihi kapasitas. Seharusnya, rutan itu untuk menampung 850 orang sesuai dengan kapasitasnya, sehingga sudah over kapasitas 300 persen.
“Sudah melebihi kapasitas untuk daya huninya. Karenanya, akan diambil solusi untuk mengatasi over kapasitas itu,” ungkap Kepala Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Tonny Nainggolan kepada Sumut Pos, Senin (12/1).
Solusi yang akan dilakukan pihak Rutan untuk mengurangi daya huni di Rutan Tanjung Gusta Medan, dengan merelokasi wargabinaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara yang belum over kapasitas. Hal itu, akan dilakukan dengan sistem berkelanjutan setiap bulannya. “Kita akan lakukan pada bulan ini, sebanyak 150 orang akan dipindahkan. Kemudian, sifatnya berkelanjutan,” tuturnya.
Tonny menjelaskan relokasi ini, akan dilakukan kepada narapidana yang sudah divonis dan menjalani hukuman diatas lima tahun keatas.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar mendukung kebijakan merelokasi narapidana yang sudah over kapasitas di Rutan Tanjung Gusta Medan.”Itu bagus dan saya sangat mendukung. kebijakan nasional untuk melakukan relokasi rutan dan lapas over kapasitas ketempat yang lain,” katanya.
Disisi lain, dia menyarankan kepada pemerintah pusat melalui Kemenkuham RI untuk membangun Rutan dan Lapas yang baru di Sumatera Utara. (gus/sih)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan sekarang dihuni sebanyak 3267 warga binaan. Angka tersebut, sudah melebihi kapasitas. Seharusnya, rutan itu untuk menampung 850 orang sesuai dengan kapasitasnya, sehingga sudah over kapasitas 300 persen.
“Sudah melebihi kapasitas untuk daya huninya. Karenanya, akan diambil solusi untuk mengatasi over kapasitas itu,” ungkap Kepala Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Tonny Nainggolan kepada Sumut Pos, Senin (12/1).
Solusi yang akan dilakukan pihak Rutan untuk mengurangi daya huni di Rutan Tanjung Gusta Medan, dengan merelokasi wargabinaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara yang belum over kapasitas. Hal itu, akan dilakukan dengan sistem berkelanjutan setiap bulannya. “Kita akan lakukan pada bulan ini, sebanyak 150 orang akan dipindahkan. Kemudian, sifatnya berkelanjutan,” tuturnya.
Tonny menjelaskan relokasi ini, akan dilakukan kepada narapidana yang sudah divonis dan menjalani hukuman diatas lima tahun keatas.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar mendukung kebijakan merelokasi narapidana yang sudah over kapasitas di Rutan Tanjung Gusta Medan.”Itu bagus dan saya sangat mendukung. kebijakan nasional untuk melakukan relokasi rutan dan lapas over kapasitas ketempat yang lain,” katanya.
Disisi lain, dia menyarankan kepada pemerintah pusat melalui Kemenkuham RI untuk membangun Rutan dan Lapas yang baru di Sumatera Utara. (gus/sih)