25 C
Medan
Friday, October 4, 2024

Dituding Makelar CPNS Petinggi Golkar Ditangkap

Syukran Tanjung Dipenjara Setelah Menangi Pilkada Tapteng

MEDAN-Calon Wakil Bupati Tapanuli Tengah terpilih, H Syukran J Tanjung SE, resmi ditahan Satuan Reskrim Sibolga, Rabu (13/4) petang. Pendamping Bonaran Situmeang di Pilkada Tapteng itu disangkakan menjadi makelar dan melakukan penipuan kepada keluarga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Wakil Ketua DPD Golkar Sumut yang dipimpin Syamsul Arifin itu ditahan setelah dipanggil dan dimintai keterangan didampingi pengacaranya Jonaidi SH dari pukul 11.00-17.00 WIB. Menurut Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Agus Prastiono, Syukran ditangkap berdasarkan pemanggilan yang tertuang dalam surat panggilan nomor: Spang/97 A/2011/Reskrim tertanggal 8 April 2011. “Buktinya cukup, yang bersangkutan kita tahan,” beber Agus.

Pemanggilan dan penahanan itu terkait laporan dugaan penipuan uang senilai Rp30 juta oleh Pelapor Maskur Simatupang (52), warga Sibolga, yang dilaporkan ke Mapolres Sibolga 9 Maret 2011 lalu. Uang tersebut sebagai biaya pengurusan kerabat pelapor untuk masuk CPNS di Pemko Sibolga tahun 2010.

”Tadi pagi kita titip ke Lapas karena ruang tahanan penuh. Pemeriksaan sudah cukup, selanjutnya berkas kita serahkan kejaksaan.

Kalau misalnya nanti jaksa bilang ada yang kurang, maka kita lakukan pemeriksaan tambahan. Proses ini sekitar 20 hari,” terang AKP Agus.

Dijelaskannya lagi, tersangka dikenakan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan dasar penahanannya menggunakan Pasal 21 KUHPidana sebagai pasal pengecualian untuk dapat melakukan penahanan.

Atas penahanan tersebut, pihak kuasa hukum Syukran telah mengajukan permohonan penangguahan penahan. Hanya saja penangguhan penahanan perlu dikaji dan dipertimbangkan.

“Memang sudah ada permintaan penangguhan penahanan dari kuasa hukum, tapi akan dipertimbangkan dulu. Jadi belum tau apakah diberikan atau tidak, kita lihat bagaimana nanti petunjuk pimpinan,” ujar AKP Agus.

Sementara itu sekaitan dengan kabar adanya upaya perdamaian kekeluargaan antara kedua belah pihak, AKP Agus justru menegaskan pihaknya tidak mencampuri hal itu. Dan laporan yang masuk tetap diproses sesuai prosedur yang ada tanpa ada intervensi dari pihak lain. “Ya, tapi kita tidak mau mencampuri soal itu,” tandasnya.

Sarat Nuansa Politis

Apa pandangan kader Partai Golkar Sumut atas penahanan Syukron Tanjung? Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut, Isma Fadly Ardya Pulungan mencium aroma politis di balik penahanan koleganya itu.

Dijelaskannya, pada prinsipnya persoalan rekruitmen CPNS dimaksud sudah diselesaikan. Tetapi oleh lawan-lawan politiknya yang tidak senang Wakil Ketua DPD Golkar Sumut atas kemenangan Syukron di Pilkada Tapteng, mencuatkan kasusnya kembali.

“Karena memang dekat pada proses Pilkada Tapteng, ada oknum yang memanfaatkan hal itu,” tegas Sekretaris Komisi A DPRD Sumut ini.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Hardy Mulyono, dengan tegas meminta Polisi mengusut persoalan tersebut dengan cara elegan dan objektif. “Jangan mengusut kasus berdasarkan pesanan. Harus ada fakta dan bukti hukum,” tandasnya.

Jika disalahkan berdasarkan tanpa bukti dan data yang cukup, DPD I Golkar Sumut akan melakukan pembelaan terhadap Syukron.

Hardy menjelaskan, Syukron Tanjung bersama keluarganya selama ini tinggal di Jakarta. Kalau sedang ke Medan, Syukron sering menginap di Mess Pemprovsu. Namun, saat ini Syukron Tanjung lebih banyak berkegiatan di Sibolga dalam rangka Pilkada Sibolga tersebut. (smg/adl/ari)

Syukran Tanjung Dipenjara Setelah Menangi Pilkada Tapteng

MEDAN-Calon Wakil Bupati Tapanuli Tengah terpilih, H Syukran J Tanjung SE, resmi ditahan Satuan Reskrim Sibolga, Rabu (13/4) petang. Pendamping Bonaran Situmeang di Pilkada Tapteng itu disangkakan menjadi makelar dan melakukan penipuan kepada keluarga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Wakil Ketua DPD Golkar Sumut yang dipimpin Syamsul Arifin itu ditahan setelah dipanggil dan dimintai keterangan didampingi pengacaranya Jonaidi SH dari pukul 11.00-17.00 WIB. Menurut Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Agus Prastiono, Syukran ditangkap berdasarkan pemanggilan yang tertuang dalam surat panggilan nomor: Spang/97 A/2011/Reskrim tertanggal 8 April 2011. “Buktinya cukup, yang bersangkutan kita tahan,” beber Agus.

Pemanggilan dan penahanan itu terkait laporan dugaan penipuan uang senilai Rp30 juta oleh Pelapor Maskur Simatupang (52), warga Sibolga, yang dilaporkan ke Mapolres Sibolga 9 Maret 2011 lalu. Uang tersebut sebagai biaya pengurusan kerabat pelapor untuk masuk CPNS di Pemko Sibolga tahun 2010.

”Tadi pagi kita titip ke Lapas karena ruang tahanan penuh. Pemeriksaan sudah cukup, selanjutnya berkas kita serahkan kejaksaan.

Kalau misalnya nanti jaksa bilang ada yang kurang, maka kita lakukan pemeriksaan tambahan. Proses ini sekitar 20 hari,” terang AKP Agus.

Dijelaskannya lagi, tersangka dikenakan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan dasar penahanannya menggunakan Pasal 21 KUHPidana sebagai pasal pengecualian untuk dapat melakukan penahanan.

Atas penahanan tersebut, pihak kuasa hukum Syukran telah mengajukan permohonan penangguahan penahan. Hanya saja penangguhan penahanan perlu dikaji dan dipertimbangkan.

“Memang sudah ada permintaan penangguhan penahanan dari kuasa hukum, tapi akan dipertimbangkan dulu. Jadi belum tau apakah diberikan atau tidak, kita lihat bagaimana nanti petunjuk pimpinan,” ujar AKP Agus.

Sementara itu sekaitan dengan kabar adanya upaya perdamaian kekeluargaan antara kedua belah pihak, AKP Agus justru menegaskan pihaknya tidak mencampuri hal itu. Dan laporan yang masuk tetap diproses sesuai prosedur yang ada tanpa ada intervensi dari pihak lain. “Ya, tapi kita tidak mau mencampuri soal itu,” tandasnya.

Sarat Nuansa Politis

Apa pandangan kader Partai Golkar Sumut atas penahanan Syukron Tanjung? Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut, Isma Fadly Ardya Pulungan mencium aroma politis di balik penahanan koleganya itu.

Dijelaskannya, pada prinsipnya persoalan rekruitmen CPNS dimaksud sudah diselesaikan. Tetapi oleh lawan-lawan politiknya yang tidak senang Wakil Ketua DPD Golkar Sumut atas kemenangan Syukron di Pilkada Tapteng, mencuatkan kasusnya kembali.

“Karena memang dekat pada proses Pilkada Tapteng, ada oknum yang memanfaatkan hal itu,” tegas Sekretaris Komisi A DPRD Sumut ini.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Hardy Mulyono, dengan tegas meminta Polisi mengusut persoalan tersebut dengan cara elegan dan objektif. “Jangan mengusut kasus berdasarkan pesanan. Harus ada fakta dan bukti hukum,” tandasnya.

Jika disalahkan berdasarkan tanpa bukti dan data yang cukup, DPD I Golkar Sumut akan melakukan pembelaan terhadap Syukron.

Hardy menjelaskan, Syukron Tanjung bersama keluarganya selama ini tinggal di Jakarta. Kalau sedang ke Medan, Syukron sering menginap di Mess Pemprovsu. Namun, saat ini Syukron Tanjung lebih banyak berkegiatan di Sibolga dalam rangka Pilkada Sibolga tersebut. (smg/adl/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/